Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BUPATI nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadinya. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara.
"Hari ini tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat itu dan ditetapkan sebagai tersangka," Kapolda Sumatra Utara (Sumut) Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (5/4)
Panca mengatakan sebelumnya penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Kemudian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menetapkan delapan tersangka.
Setelah itu, penyidik berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Polisi menggelar perkara usai mengumpulkan bukti dan fakta-fakta terkait kasus kerangkeng manusia itu dari saksi hingga keterangan delapan tersangka.
Polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Terbit. Penyidik masuk terus melakukan pendalaman untuk mengejar pelaku lainnya.
"Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini," ujarnya.
Terbit dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 2 ayat 1 dan 2, Pasal 7 ayat 1 jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau Pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4, dan atau Pasal 351 ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 353 ayat 1, 2, 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP," ungkap Panca.
Total sudah ada sembilan tersangka dalam kasus ini. Sebanyak delapan tersangka lainnya ialah SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS, dan HG.
Penetapan ke-8 tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Senin, 21 Maret 2022. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 ancaman pokok.
Namun, ke-8 tersangka belum ditahan. Pertimbangannya, karena kooperatif dan khawatir kasus tak akan selesai hingga masa penahanan habis.
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi hanya memiliki waktu penahanan tersangka selama 60 hari. Jika penyidik menahan delapan tersangka usai pemeriksaan, namun kasus belum tuntas hingga 60 hari, maka polisi wajib membebaskan para tersangka dari penahanan. (OL-8)
Bantuan dari LPSK bisa membuat korban lebih aman dalam pengusutan kasus kerangkeng manusia itu.
Adapun serangkaian penyelidikan yang dilakukan selain memeriksa puluhan saksi juga membongkar dua makam
Polda Sumatra Utara (Sumut) telah memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin terkait kasus kerangkeng manusia. Dia diperiksa, kemarin.
Polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin Angin. Namun, hingga kini semua tersangka itu belum ditahan.
Sedangkan delapan orang lain yang sudah berstatus tersangka adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan TS. Penyidik memisahkan perkara ke dua berkas yang terpisah.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, untuk tersangka ke-9 atas nama TRP mantan Bupati Langkat belum dikirim berkas perkarany
Upaya itu ditujukan untuk memberikan dampak yang maksimal kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung kebangkitan ekonomi dan terbukanya lapangan kerja.
USTADZ Sahabat (Usbat) Ganjar Sumatera Utara menggelar agenda positif istigasah, dzikir, dan pelatihan salat istikharah di wilayah Kelurahan Brandan Barat, Langkat.
PEMERINTAH Kabupaten Langkat, SumatEra Utara, akan membentuk Balai Ekonomi Desa sebagai salah satu program dalam pengembangan kawasan wisata Bukit Lawang.
WAKIL Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik Pemkab Langkat tetap berjalan normal pascapenangkapan Bupati.
Dari hasil investigasi itu tim menemukan beberapa fakta di lapangan. Di antaranya, TRP memiliki pabrik kelapa sawit bernama PT Dewa Rencana Peranginangin (DRP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved