Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sumatera Utara sudah memanggil anggota kepolisian yang diduga terkait dengan kematian beberapa penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan Bid Propam telah memeriksa sejumlah oknum polisi yang diduga terlibat dalam tindak kekeraaan terhadap penghuni kerangkeng manusia di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. "Berkoordinasi dengan Bid Propam Polda Sumut, lima oknum Polri sudah dimintai keterangan," ujarnya, Selasa (22/3).
Menurut Tatan, proses pemeriksaan terhadap kelima oknum polisi itu hingga kini masih berjalan. Kelima oknum tersebut bertugas di jajaran Polres Langkat .
Mereka Terdiri dari empat orang anggota polsek dan satu lainnya dari polres. Sebanyak empat orang di antara mereka masih berpangkat brigadir, sedangkan satu oknum lagi sudah perwira.
Sejalan dengan pemeriksaan itu, Polda Sumut juga sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Penetapan status tersangka dikeluarkan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara pada Senin (21/3). Kedelapan orang ini dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain itu, menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, penyidik juga memisahkan kasus ini ke dua berkas perkara. Berkas perkara yang pertama mengenai tindakan yang menvebabkan korban meninggal dunia dalam proses TPPO. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam delik ini adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.
Ketujuhnya dipersangkakan Pasal 7 UU Nomor 21/2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman pokok. Sedangkan berkas perkara kedua mengenai tindakan penampungan korban TPPO.
Mereka yang menjadi tersangka dalam perkara itu adalah SP dan TS. Keduanya dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21/ 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Tersangka inisial TS dikenakan dalam dua kasus tersebut," imbuh Hadi. (OL-15)
Komisi Yudisial meamstikan akan pelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara, terkait vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin atas perkara TPPO.
KEJAKSAAN Tinggi Sumatera Utara telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, untuk tersangka ke-9 atas nama TRP mantan Bupati Langkat belum dikirim berkas perkarany
Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam mengatakan penahanan para tersangka akan mempermudah dan memberi rasa aman bagi masyarakat dan korban.
KPK kembangkan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Langkat
Kasus ini merupakan bagian dari temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit. Penjara itu diklaim sebagai tempat binaan bagi warga bermasalah.
Rehabilitasi meliputi pemeriksaan kesehatan secara rutin, pemberian obat dan vitamin, melatih cari makan sendiri, pengayaan kandang seperti habitatnya, dan lain-lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved