Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kasus Kerangkeng Manusia, Propam Polda Sumut Periksa Lima Anggota Polres Langkat

Yoseph Pencawan
22/3/2022 22:21
Kasus Kerangkeng Manusia, Propam Polda Sumut Periksa Lima Anggota Polres Langkat
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Sumut.(ANTARA)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sumatera Utara sudah memanggil anggota kepolisian yang diduga terkait dengan kematian beberapa penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan Bid Propam telah memeriksa sejumlah oknum polisi yang diduga terlibat dalam tindak kekeraaan terhadap penghuni kerangkeng manusia di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. "Berkoordinasi dengan Bid Propam Polda Sumut, lima oknum Polri sudah dimintai keterangan," ujarnya, Selasa (22/3).

Menurut Tatan, proses pemeriksaan terhadap kelima oknum polisi itu hingga kini masih berjalan. Kelima oknum tersebut bertugas di jajaran Polres Langkat .

Mereka Terdiri dari empat orang anggota polsek dan satu lainnya dari polres. Sebanyak empat orang di antara mereka masih berpangkat brigadir, sedangkan satu oknum lagi sudah perwira.

Sejalan dengan pemeriksaan itu, Polda Sumut juga sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Penetapan status tersangka dikeluarkan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara pada Senin (21/3). Kedelapan orang ini dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain itu, menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, penyidik juga memisahkan kasus ini ke dua berkas perkara. Berkas perkara yang pertama mengenai tindakan yang menvebabkan korban meninggal dunia dalam proses TPPO. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam delik ini adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.

Ketujuhnya dipersangkakan Pasal 7 UU Nomor 21/2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman pokok. Sedangkan berkas perkara kedua mengenai tindakan penampungan korban TPPO.

Mereka yang menjadi tersangka dalam perkara itu adalah SP dan TS. Keduanya dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21/ 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Tersangka inisial TS dikenakan dalam dua kasus tersebut," imbuh Hadi. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya