Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Polda Sumut dan Komnas HAM Sinkronkan Hasil Temuan Kerangkeng

Mediaindonesia.com
02/4/2022 09:05
Polda Sumut dan Komnas HAM Sinkronkan Hasil Temuan Kerangkeng
(DOK)

DIREKTUR Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mendatangi Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta. Kedatangan Direktur Reskrimum Polda Sumut itu pun disambut sejumlah komisioner Komnas HAM.

Melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kedatangan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, untuk menyinkronisasikan hasil temuan bersama Komnas HAM mengenai kasus kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

"Apa yang menjadi hasil temuan Dit Reskrimum Polda Sumut dalam kasus kerangkeng itu akan disinkronkan dengan temuan yang dimiliki Komnas HAM," kata Kombes Hadi dalam keterangannya, Jumat (1/4).

"Begitu juga hasil temuan yang dimiliki Komnas HAM tentang kasus kerangkeng itu akan disinkronkan dengan temuan Dit Reskrimum Polda Sumut," tambahnya.

Menurutnya, koordinasi atau sinkronisasi hasil temuan itu karena penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut terus mengembangkan kasus kerengkeng milik Terbit Rencana.

"Dengan koordinasi bersama Komnas HAM akan membantu Polda Sumut dalam mengungkap kasus kerangkeng secara transparan. Sejauh ini delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur mantan Kapolres Biak Numfor tersebut.

Hadi menegaskan, penyidik Direktorat  Reskrimum Polda Sumut kembali memeriksa delapan tersangka kasus kerangkeng milik Terbit Rencana.

"Pemeriksaan kembali yang dilakukan sebagai upaya pengembangan dari penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut untuk mengonstruksikan hukum terkait penerapan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang," pungkasnya. (AP/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik