Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
DIREKTUR Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mendatangi Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta. Kedatangan Direktur Reskrimum Polda Sumut itu pun disambut sejumlah komisioner Komnas HAM.
Melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kedatangan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, untuk menyinkronisasikan hasil temuan bersama Komnas HAM mengenai kasus kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
"Apa yang menjadi hasil temuan Dit Reskrimum Polda Sumut dalam kasus kerangkeng itu akan disinkronkan dengan temuan yang dimiliki Komnas HAM," kata Kombes Hadi dalam keterangannya, Jumat (1/4).
"Begitu juga hasil temuan yang dimiliki Komnas HAM tentang kasus kerangkeng itu akan disinkronkan dengan temuan Dit Reskrimum Polda Sumut," tambahnya.
Menurutnya, koordinasi atau sinkronisasi hasil temuan itu karena penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut terus mengembangkan kasus kerengkeng milik Terbit Rencana.
"Dengan koordinasi bersama Komnas HAM akan membantu Polda Sumut dalam mengungkap kasus kerangkeng secara transparan. Sejauh ini delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur mantan Kapolres Biak Numfor tersebut.
Hadi menegaskan, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut kembali memeriksa delapan tersangka kasus kerangkeng milik Terbit Rencana.
"Pemeriksaan kembali yang dilakukan sebagai upaya pengembangan dari penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut untuk mengonstruksikan hukum terkait penerapan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang," pungkasnya. (AP/OL-10)
Komisi Yudisial meamstikan akan pelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara, terkait vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin atas perkara TPPO.
KEJAKSAAN Tinggi Sumatera Utara telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, untuk tersangka ke-9 atas nama TRP mantan Bupati Langkat belum dikirim berkas perkarany
Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam mengatakan penahanan para tersangka akan mempermudah dan memberi rasa aman bagi masyarakat dan korban.
Seruan itu menjadi bentuk desakan dari HMI agar Polri segera mengambil langkah tegas dalam menumpas premanisme yang selama ini meresahkan.
KODAM I/Bukit Barisan bergerak cepat menindaklanjuti video viral terkait dugaan intimidasi oleh oknum ormas terhadap sebuah usaha pembuatan es kristal di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
MENGHADAPI era digitalisasi global, Indonesia harus berbenah.
Desa Wisata Perbukitan Lawang sudah dikenal oleh turis lokal dan mancanegara yang selama ini menikmati keindahan Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL) dengan orangutan sumatera.
Menurut dia, kegiatan tersebut dilakukan lantaran pihaknya ingin masyarakat, khususnya Kabupaten Langkat bisa membaca Al-Quran.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Petebu Kabupaten Langkat, Nasuhan memastikan dukungan dari masyarakat setempat terhadap Ganjar semakin meningkat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved