Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Bupati Langkat Non Aktif Dicecar 52 Pertanyaan Terkait Kerangkeng Manusia

Kautsar Widya Prabowo
02/4/2022 14:05
Bupati Langkat Non Aktif Dicecar 52 Pertanyaan Terkait Kerangkeng Manusia
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

POLDA Sumatra Utara (Sumut) telah memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin terkait kasus kerangkeng manusia. Dia diperiksa, kemarin.

"Dicecar 52 pertanyaan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, hari ini.

Hadi menyebut pemeriksaan dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Materi pemeriksaan terkait awal mula berdirinya kerangkeng mamusia, tujuannya, hingga operasional PT Dewa Rencana Perangiangin (PT DRP).

"(Pemeriksaan) selama 10 jam, mulai pukul 11.00-20.30 WIB," jelasnya.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Hadirkan Gerai Pelayanan Publik di PGC

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Yakni SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS, dan HG.

Penetapan ke-8 tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Senin, 21 Maret 2022. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 ancaman pokok.

Namun, mereka belum ditahan. Pertimbangannya, mereka kooperatif dan khawatir kasus tak akan selesai hingga masa penahanan habis.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi hanya memiliki waktu penahanan tersangka selama 60 hari. Jika penyidik menahan delapan tersangka usai pemeriksaan, namun kasus belum tuntas hingga 60 hari, polisi wajib membebaskan para tersangka dari penahanan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya