Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ada Indikasi Kerja Paksa dan Perbudakan dalam Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

Yoseph Pencawan
05/3/2022 20:40
Ada Indikasi Kerja Paksa dan Perbudakan dalam Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat
Ilustrasi(ANTARA)

KOMNAS HAM memiliki bukti adanya praktik kerja paksa dan perbudakan dalam pengoperasian kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya menemukan indikasi praktik kerja paksa terhadap penghuni kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana. "Temuan praktik kerja paksa itu didasarkan pada indikasi ketiadaan upah bagi para penghuni kerangkeng yang merupakan pekerja di perusahaan sawit milik Terbit," ungkapnya dalam keterangan resmi Komnas HAM, Sabtu (5/3).

Indikasi lain dari adanya praktik kerja paksa itu adalah penghuni kerangkeng juga akan mendapat sanksi jika dinilai malas atau tidak bekerja di perusahaan sawit milik Terbit.

Praktik kerja paksa ini bertentangan dengan posisi Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi ILO yang mana salah satunya mengatur tentang penghapusan kerja paksa. Selain itu, menurut Choirul, Komnas HAM juga menemukan indikasi praktik serupa perbudakan dari kerangkeng yang berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. "Kami menemukan dua indikator penting," ujarnya.

Salah satu indikatornya yakni para penghuni kerangkeng tidak memiliki kemerdekaan untuk menentukan dirinya sendiri. Bahkan mereka tidak punya kepemilikan terhadap dirinya sendiri. Indikator kedua adalah kontrol dari luar diri dari penghuni kerangkeng sangat kuat.

Lebih jauh Choirul mengungkapkan para penghuni kerangkeng juga mendapat perlakuan kejam dengan direndahkan martabatnya. Mereka pun kehilangan hak untuk menentukan nasib mereka sendiri.

Terkait dengan proses hukum, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi sebelumnya mengungkapkan pihaknya sudah meningkatkan status perkara dugaan kekerasan di kerangkeng manusia, ke tingkat penyidikan. "Kami sudah menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka," ujarnya, Rabu (2/3).

Dia menerangkan, peningkatan status perkara ke tingkat penyidikan ditetapkan setelah polda melakukan proses penyelidikan. Di antaranya memeriksa lebih dari 70 orang saksi, termasuk sang pemilik kerangkeng yang juga Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin serta keluarga dekatnya.

Polda Sumut juga sudah melakukan pembongkaran terhadap dua makam atas nama Sarianto Ginting dan Bedul. Kemudian olah TKP dan menyita berbagai barang bukti seperti surat pernyataan serta kursi kayu panjang, gayung, kain panjang, tikar plastik dan selang kompresor, untuk memandikan jenazah.

Proses autopsi terhadap kedua jenazah itu pun telah dilakukan. Hasilnya, ditemukan tanda-tanda bekas tindak kekerasan. Polisi menduga keduanya mendapat tindakan kekerasan saat menghuni kerangkeng pada 2019-2021. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya