Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMNAS HAM memiliki bukti adanya praktik kerja paksa dan perbudakan dalam pengoperasian kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya menemukan indikasi praktik kerja paksa terhadap penghuni kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana. "Temuan praktik kerja paksa itu didasarkan pada indikasi ketiadaan upah bagi para penghuni kerangkeng yang merupakan pekerja di perusahaan sawit milik Terbit," ungkapnya dalam keterangan resmi Komnas HAM, Sabtu (5/3).
Indikasi lain dari adanya praktik kerja paksa itu adalah penghuni kerangkeng juga akan mendapat sanksi jika dinilai malas atau tidak bekerja di perusahaan sawit milik Terbit.
Praktik kerja paksa ini bertentangan dengan posisi Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi ILO yang mana salah satunya mengatur tentang penghapusan kerja paksa. Selain itu, menurut Choirul, Komnas HAM juga menemukan indikasi praktik serupa perbudakan dari kerangkeng yang berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. "Kami menemukan dua indikator penting," ujarnya.
Salah satu indikatornya yakni para penghuni kerangkeng tidak memiliki kemerdekaan untuk menentukan dirinya sendiri. Bahkan mereka tidak punya kepemilikan terhadap dirinya sendiri. Indikator kedua adalah kontrol dari luar diri dari penghuni kerangkeng sangat kuat.
Lebih jauh Choirul mengungkapkan para penghuni kerangkeng juga mendapat perlakuan kejam dengan direndahkan martabatnya. Mereka pun kehilangan hak untuk menentukan nasib mereka sendiri.
Terkait dengan proses hukum, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi sebelumnya mengungkapkan pihaknya sudah meningkatkan status perkara dugaan kekerasan di kerangkeng manusia, ke tingkat penyidikan. "Kami sudah menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka," ujarnya, Rabu (2/3).
Dia menerangkan, peningkatan status perkara ke tingkat penyidikan ditetapkan setelah polda melakukan proses penyelidikan. Di antaranya memeriksa lebih dari 70 orang saksi, termasuk sang pemilik kerangkeng yang juga Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin serta keluarga dekatnya.
Polda Sumut juga sudah melakukan pembongkaran terhadap dua makam atas nama Sarianto Ginting dan Bedul. Kemudian olah TKP dan menyita berbagai barang bukti seperti surat pernyataan serta kursi kayu panjang, gayung, kain panjang, tikar plastik dan selang kompresor, untuk memandikan jenazah.
Proses autopsi terhadap kedua jenazah itu pun telah dilakukan. Hasilnya, ditemukan tanda-tanda bekas tindak kekerasan. Polisi menduga keduanya mendapat tindakan kekerasan saat menghuni kerangkeng pada 2019-2021. (OL-15)
Kegiatan meliputi pemetaan kebutuhan warga terdampak, pengelolaan dan pendistribusian paket logistik, serta pendampingan kepada perangkat desa dan relawan lokal.
Mengusung tema Cinta Tanpa Syarat, sekolah di Langkat yang baru berdiri kurang dari satu tahun ini tidak hanya merayakan Natal secara seremonial.
Dampak banjir dan longsor yang melanda Desa Lama Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, masih dirasakan warga hingga kini.
Presiden menyatakan akan terus memantau perkembangan pemulihan dari hari ke hari hingga kondisi benar-benar pulih.
Korban banjir di Kecamatan Tanjungpura, Langkat, mulai terjangkit penyakit di posko pengungsian. Warga mengeluhkan demam, batuk, dan kondisi buruk lainnya
Seruan itu menjadi bentuk desakan dari HMI agar Polri segera mengambil langkah tegas dalam menumpas premanisme yang selama ini meresahkan.
Komisi Yudisial meamstikan akan pelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara, terkait vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin atas perkara TPPO.
KPK kembangkan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Langkat
Kasus ini merupakan bagian dari temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit. Penjara itu diklaim sebagai tempat binaan bagi warga bermasalah.
KPK membuka peluang menyeret pihak lain terkait kasus gratifikasi pengerjaan proyek yang melibatkan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved