Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMNAS HAM memiliki bukti adanya praktik kerja paksa dan perbudakan dalam pengoperasian kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya menemukan indikasi praktik kerja paksa terhadap penghuni kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana. "Temuan praktik kerja paksa itu didasarkan pada indikasi ketiadaan upah bagi para penghuni kerangkeng yang merupakan pekerja di perusahaan sawit milik Terbit," ungkapnya dalam keterangan resmi Komnas HAM, Sabtu (5/3).
Indikasi lain dari adanya praktik kerja paksa itu adalah penghuni kerangkeng juga akan mendapat sanksi jika dinilai malas atau tidak bekerja di perusahaan sawit milik Terbit.
Praktik kerja paksa ini bertentangan dengan posisi Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi ILO yang mana salah satunya mengatur tentang penghapusan kerja paksa. Selain itu, menurut Choirul, Komnas HAM juga menemukan indikasi praktik serupa perbudakan dari kerangkeng yang berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. "Kami menemukan dua indikator penting," ujarnya.
Salah satu indikatornya yakni para penghuni kerangkeng tidak memiliki kemerdekaan untuk menentukan dirinya sendiri. Bahkan mereka tidak punya kepemilikan terhadap dirinya sendiri. Indikator kedua adalah kontrol dari luar diri dari penghuni kerangkeng sangat kuat.
Lebih jauh Choirul mengungkapkan para penghuni kerangkeng juga mendapat perlakuan kejam dengan direndahkan martabatnya. Mereka pun kehilangan hak untuk menentukan nasib mereka sendiri.
Terkait dengan proses hukum, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi sebelumnya mengungkapkan pihaknya sudah meningkatkan status perkara dugaan kekerasan di kerangkeng manusia, ke tingkat penyidikan. "Kami sudah menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka," ujarnya, Rabu (2/3).
Dia menerangkan, peningkatan status perkara ke tingkat penyidikan ditetapkan setelah polda melakukan proses penyelidikan. Di antaranya memeriksa lebih dari 70 orang saksi, termasuk sang pemilik kerangkeng yang juga Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin serta keluarga dekatnya.
Polda Sumut juga sudah melakukan pembongkaran terhadap dua makam atas nama Sarianto Ginting dan Bedul. Kemudian olah TKP dan menyita berbagai barang bukti seperti surat pernyataan serta kursi kayu panjang, gayung, kain panjang, tikar plastik dan selang kompresor, untuk memandikan jenazah.
Proses autopsi terhadap kedua jenazah itu pun telah dilakukan. Hasilnya, ditemukan tanda-tanda bekas tindak kekerasan. Polisi menduga keduanya mendapat tindakan kekerasan saat menghuni kerangkeng pada 2019-2021. (OL-15)
Seruan itu menjadi bentuk desakan dari HMI agar Polri segera mengambil langkah tegas dalam menumpas premanisme yang selama ini meresahkan.
KODAM I/Bukit Barisan bergerak cepat menindaklanjuti video viral terkait dugaan intimidasi oleh oknum ormas terhadap sebuah usaha pembuatan es kristal di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
MENGHADAPI era digitalisasi global, Indonesia harus berbenah.
Desa Wisata Perbukitan Lawang sudah dikenal oleh turis lokal dan mancanegara yang selama ini menikmati keindahan Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL) dengan orangutan sumatera.
Menurut dia, kegiatan tersebut dilakukan lantaran pihaknya ingin masyarakat, khususnya Kabupaten Langkat bisa membaca Al-Quran.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Petebu Kabupaten Langkat, Nasuhan memastikan dukungan dari masyarakat setempat terhadap Ganjar semakin meningkat.
Komisi Yudisial meamstikan akan pelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara, terkait vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin atas perkara TPPO.
KPK kembangkan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Langkat
Kasus ini merupakan bagian dari temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit. Penjara itu diklaim sebagai tempat binaan bagi warga bermasalah.
Rehabilitasi meliputi pemeriksaan kesehatan secara rutin, pemberian obat dan vitamin, melatih cari makan sendiri, pengayaan kandang seperti habitatnya, dan lain-lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved