Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEPOLISIAN Daerah Sumatera menjerat Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) dengan pasal berlapis terkait kasus kerangkeng manusia.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya menetapkan status tersangka terhadap TRP atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam pengoperasian kerangkeng manusia di rumah pribadinya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. "Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO dan dikenakan pasal berlapis," ujarnya, Rabu (6/4).
Dalam kasus TPPO (UU Nomor 21 Tahun 2007), polisi menjerat politisi Partai Golkar itu dengan tiga pasal yakni Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 10. Polisi juga mengenakan empat pasal KUHP terhadap sosok yang menjadi Bupati Langkat pada 20 Februari 2019 tersebut yaitu Pasal 333, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353.
Seluruhnya terkait dengan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Kemudian dijuntokan dengan Pasal 55 ayat 1 dan 2 serta Pasal 170 KUHP.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak memastikan pihaknya telah menetapkan Terbit Rencana Peranginangin (TRP) sebagai tersangka kasus TPPO. Status TRP naik menjadi tersangka setelah penyidik dua kali memeriksa mantan Wakil Ketua DPRD Langkat itu di kantor KPK. Bahkan Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja memimpin langsung pemeriksaan.
"Menetapkan saudara TRP selaku orang dan pihak yang memiliki tempat yang bertanggung jawab atas tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda.
Dengan demikian, sementara ini polisi sudah menetapkan sembilan tersangka terkait pengoperasian kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat. Sebanyak delapan orang yang sebelumnya sudah berstatus tersangka adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan TS.
Penyidik memisahkannya ke dua berkas perkara yang terpisah. Berkas perkara pertama mengenai tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam proses TPPO. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam delik ini adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.
Ketujuhnya dipersangkakan Pasal 7 UU Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman pokok. Sedangkan berkas perkara kedua mengenai tindakan penampungan korban TPPO.
Mereka yang menjadi tersangka dalam perkara itu adalah SP dan TS. Keduanya dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(yp)
Bantuan dari LPSK bisa membuat korban lebih aman dalam pengusutan kasus kerangkeng manusia itu.
POLDA Sumatera Utara (Sumut) menemukan lebih dari dua kuburan yang diduga terkait dengan temuan kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
Masing-masing berada di TPU Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang, dan tempat kuburan keluarga Dusun VII Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei.
Adapun serangkaian penyelidikan yang dilakukan selain memeriksa puluhan saksi juga membongkar dua makam
. Sebelum menginterogasi Terbit, polisi sudah meminta keterangan kepada lebih dari 65 orang saksi
Ketua Tim Pemantauan dan Penyidikan M. Choirul Anam menjelaskan Komnas HAM berkoordinasi dengan POM TNI AD dan Polda Sumatera Utara karena ada oknum TNI dan Polri yang terlibat.
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penyidikan itu, Polda Jawa Barat membuka hotline seputar penanganan kasus Vina Cirebon.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Operasi Patuh Lodaya 2024 ini dilakukan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan
Polda Jateng juga mengimbau pendukung klub maupun pecinta sepak bola untuk tidak menonton langsung di stadion. Sehingga, risiko penularan covid-19 dapat ditekan.
Penyidik menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Ketua Umum PSSI Iwan Bule dan minta penjadwalan ulang pemeriksaan di Mapolda Jatim pada 3 November.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved