Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerjunkan tim untuk penyelidikan terkait temuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Komnas HAM mendalami kasus itu dengan meminta keterangan sejumlah pihak.
"Setelah kemarin kami melihat langsung kerangkeng yang ada dalam perkebunan tersebut di belakang rumah bupati, kami tindaklanjuti dengan meminta keterangan berbagai pihak termasuk saksi, keluarga korban, perangkat infrastruktur di sana, termasuk juga kesehatan dan lain sebagainya, untuk memastikan sebenarnya peristiwa ini apa yang terjadi," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Kamis (27/1).
Choirul Anam menyampaikan tim mendalami potensi terjadinya pelanggaran HAM. Termasuk dugaan kekerasan serta perlakuan tidak manusiawi yang ditengarai terjadi terhadap para penghuni kerangkeng.
"Kami juga menanyakan beberapa hal yang signifikan misalnya apakah di situ terjadi kekerasan atau tidak, apakah di situ terjadi perakuan tidak manusiawi atau tidak, apakah di situ terjadi dinamika-dinamika lain yang potensial terjadi pelanggaran hak asasi manusia," ucapnya.
Baca juga: Kekerasan Seksual pada Anak di Makassar Terjadi Lagi
Komnas HAM belum bisa membeberkan hasil temuan tim dan masih akan terus mendalami. Termasuk juga terkait klaim kerangkeng tersebut sebagai tempat rehabilitasi pengguna narkotika. Komnas juga menyelisik keterkaitan kerangkeng dengan perkebunan kelapa sawit yang dimiliki bupati.
"Semakin lama kasus ini semakin terang benderang bagi kami tinggal mendalami lagi seberapa jauh kerangkeng tersebut dengan dinamika di masyarakat. Seberapa jauh kerangkeng tersebut dinamikanya dengan perusahaan kepala sawit yang dimiliki Pak Bupati,"ujarnya.
Bangunan dengan jeruji besi menyerupai sel di rumah Bupati Langkat itu disebut sudah ada sejak 2012. Tempat itu diklaim sebagai lokasi rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika namun tidak berizin. Sejumlah kalangan menduga kerangkeng itu sebagai bentuk perbudakan modern bagi para pekerja sawit di kebun milik bupati.(OL-4)
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tegaskan sanksi PTDH bagi oknum Brimob penganiaya siswa di Tual tidak cukup. Komnas HAM segera turun lapangan kawal proses pidana.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved