Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia belum bisa memastikan ada tidaknya pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
Wakil Ketua Komnas HAM Choirul Anam telah melihat langsung keberadaan
kerangkeng manusia di rumah pribadi Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Rabu (26/1).
Ia datang bersama dengan Kapolda Sumut Inspektur Jenderal Panca Putra Simanjuntak.
Menurut Anam, awalnya, Komnas HAM hanya ingin melakukan pendalaman terhadap informasi keberadaan kerangkeng manusia di rumah Terbit, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK, tanpa ada pihak lain.
Namun Kapolda mengajaknya berkunjung bersama. Dia menilai ajakan
tersebut merupakan semangat dari Kapolda untuk mengungkap kasus ini.
Seusai berkunjung Anam mengatakan, sebenarnya Komnas HAM sudah bekerja
sejak beberapa hari lalu, mendalami masalah ini dengan menanyai berbagai pihak terkait baik secara langsung atau tidak.
Dari hasil kunjungan atau verifikasi lapangan itu dia memastikan saat ini Komnas HAM memiliki informasi akurat yang jauh lebih banyak.
Kendati demikian Komnas HAM belum mampu memastikan apakah kerangkeng itu dapat dikatakan sebagai tempat rehabilitasi atau praktik perbudakan modern.
"Apakah ini tempat rehabilitasi? Apakah ini tempat perbudakan modern? Itu sedang kami dalami," kata Anam seusai kunjungan.
Karena itu tim dari Komnas HAM masih akan terus bekerja di Sumut sampai
beberapa hari ke depan. Tim ini bertugas mencari informasi dan data yang lebih komprehensif seputar pengoperasian tempat dan orang-orang yang pernah berada di dalamnya.
Seperti diketahui, pada Rabu ( 19/1), KPK menemukan adanya kerangkeng
manusia saat akan melakukan penangkapan terhadap Terbit di rumah pribadinya. Ketika itu TRP tidak berada di rumah karena menyerahkan diri ke Polres Binjai. (N-2)
Sebanyak 10 anggota kartel narkoba Meksiko dijatuhi hukuman masing-masing 141 tahun penjara atas kasus penculikan dan pembunuhan.
Setelah divonis bersalah atas dua dakwaan ringan, Sean "Diddy" Combs masih terancam penjara. Mungkinkah ia bangkit kembali?
Kardinal Giovanni Angelo Becciu, yang divonis penjara atas kasus penggelapan dan penipuan keuangan oleh Vatikan, mengklaim tetap dapat berpartisipasi dalam konklaf.
Bob Menendez, mantan Senator Demokrat New Jersey, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan suap dan korupsi.
Axel Rudakubana, 18, dijatuhi hukuman minimal 52 tahun atas pembunuhan sadistik terhadap tiga gadis muda di Southport, Inggris.
Ia menuturkan kesadaran para pengguna narkotika untuk melapor merupakan kewajiban atau hak yang diberikan oleh UU kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk diberikan perawatan oleh negara.
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved