Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
KEJAKSAAN Agung mengumumkan penyidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, yang terjadi 2014 lalu. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyambut langkah kejaksaan membentuk tim penyidik namun mengingatkan prosesnya agar transparan.
"Tim penyidik yang beranggotakan 22 jaksa itu harus bekerja secara transparan agar bisa mendapat kepercayaan dan dukungan dari publik. Sebab tim penyidik Jaksa Agung belum melibatkan unsur masyarakat sebagaimana diamanatkan UU," kata Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Komnas HAM Amiruddin Al Rahab, Sabtu (4/12).
Wakil Ketua Komnas HAM itu menilai pembentukan tim penyidik Kejagung itu sebagai langkah yang baik. Namun, ia menyoroti unsur masyarakat yang belum dilibatkan.
Menurutnya, masyarakat bisa dilibatkan sesuai UU Pengadilan HAM yang menyatakan Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah maupun masyarakat.
Baca juga : Mahfud MD: Kasus HAM Berat Paniai Segera Dibawa ke Pengadilan
Amiruddin juga mendorong Jaksa Agung agar memberi batas waktu yang jelas kerja tim penyidik tersebut. Hal itu agar penuntasannya terdapat kepastian.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melalui keputusannya mengumumkan pembentukan tim penyidik kasus pelanggaran HAM berat Paniai. Tim terdiri dari 22 jaksa senior yang diketuai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono.
Jaksa Agung juga menerbitkan surat perintah penyidikannya atau sprindik bernomor Print-79/A/JA/2/2021 tertanggal 3 Desember 2021. (OL-7)
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membuka awal periode dengan sejumlah kebijakan yang dinilai memberi harapan di bidang hak asasi manusia (HAM)
Pentingnya penanganan isu-isu HAM yang berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tersebut.
Mereka menyatakan siap adu argumentasi dengan capres nomor urut dua, Prabowo Subianto terkait pelanggaran HAM masa lalu.
Mereka mengingatkan maasyarakat agar tidak melupakan kasus-kasus HAM masa lal
Pasalnya, sudah tiga kali Prabowo Subianto lolos uji verifikasi kontestasi pemilihan presiden
Amnesty International Indonesia meminta KPU memasukkan isu hak asasi manusia (HAM) dalam rangkaian debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved