Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEJAKSAAN Agung mengumumkan penyidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, yang terjadi 2014 lalu. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyambut langkah kejaksaan membentuk tim penyidik namun mengingatkan prosesnya agar transparan.
"Tim penyidik yang beranggotakan 22 jaksa itu harus bekerja secara transparan agar bisa mendapat kepercayaan dan dukungan dari publik. Sebab tim penyidik Jaksa Agung belum melibatkan unsur masyarakat sebagaimana diamanatkan UU," kata Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Komnas HAM Amiruddin Al Rahab, Sabtu (4/12).
Wakil Ketua Komnas HAM itu menilai pembentukan tim penyidik Kejagung itu sebagai langkah yang baik. Namun, ia menyoroti unsur masyarakat yang belum dilibatkan.
Menurutnya, masyarakat bisa dilibatkan sesuai UU Pengadilan HAM yang menyatakan Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah maupun masyarakat.
Baca juga : Mahfud MD: Kasus HAM Berat Paniai Segera Dibawa ke Pengadilan
Amiruddin juga mendorong Jaksa Agung agar memberi batas waktu yang jelas kerja tim penyidik tersebut. Hal itu agar penuntasannya terdapat kepastian.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melalui keputusannya mengumumkan pembentukan tim penyidik kasus pelanggaran HAM berat Paniai. Tim terdiri dari 22 jaksa senior yang diketuai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono.
Jaksa Agung juga menerbitkan surat perintah penyidikannya atau sprindik bernomor Print-79/A/JA/2/2021 tertanggal 3 Desember 2021. (OL-7)
Istri Thomas Lembong, Franciska Wihardja Mengadu ke Komnas HAM
Isu penuntasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah yang belum dapat terselesaikan.
Akmal menjelaskan penggunaan gas air mata oleh kepolisian dalam penanganan suporter melanggar regulasi FIFA yang tertuang dalam pasal 19 menyoal Stadium Safety and Security Regulations.
Komnas HAM menyebutkan bahwa botol-botol temuan polisi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur bukanlah miras.
Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan pemanggilan dan diskusi langsung bersama Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) di Kantor Komnas HAM, Senin (17/10).
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan PSTI, komisioner Komnas HAM Chairul Anam mengungkap adanya indikasi biaya korban luka tragedi Kanjuruhan telah diberhentikan oleh Pemerintah.
PENGAMBILAN sumpah dan pelantikan Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM tingkat pertama pada PN Makassar Kelas IA Khusus, dilaksanakan, Jumat (9/9). Mereka diingatkan kasusnya disorot dunia.
Menurut Elpius, kasus Wamena berdarah merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang harus diusut tuntas.
Wapres Ma’ruf Amin mengharapkan agar komitmen pemerintah untuk menuntaskan kasus HAM mendapat dukungan.
Lemahnya perencanaan tersebut berdampak pada praktik penegakan HAM yang belum maksimal.
KEJAKSAAN Agung telah mengembalikan berkas penyelidikan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua, ke Komisi Nasional (Komnas)
Bahkan, diduga ada bentuk impunitas yang kental dengan pengabaian penegak hukum untuk mengusut kasus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved