Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEJAKSAAN Agung mengumumkan penyidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, yang terjadi 2014 lalu. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyambut langkah kejaksaan membentuk tim penyidik namun mengingatkan prosesnya agar transparan.
"Tim penyidik yang beranggotakan 22 jaksa itu harus bekerja secara transparan agar bisa mendapat kepercayaan dan dukungan dari publik. Sebab tim penyidik Jaksa Agung belum melibatkan unsur masyarakat sebagaimana diamanatkan UU," kata Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Komnas HAM Amiruddin Al Rahab, Sabtu (4/12).
Wakil Ketua Komnas HAM itu menilai pembentukan tim penyidik Kejagung itu sebagai langkah yang baik. Namun, ia menyoroti unsur masyarakat yang belum dilibatkan.
Menurutnya, masyarakat bisa dilibatkan sesuai UU Pengadilan HAM yang menyatakan Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah maupun masyarakat.
Baca juga : Mahfud MD: Kasus HAM Berat Paniai Segera Dibawa ke Pengadilan
Amiruddin juga mendorong Jaksa Agung agar memberi batas waktu yang jelas kerja tim penyidik tersebut. Hal itu agar penuntasannya terdapat kepastian.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melalui keputusannya mengumumkan pembentukan tim penyidik kasus pelanggaran HAM berat Paniai. Tim terdiri dari 22 jaksa senior yang diketuai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono.
Jaksa Agung juga menerbitkan surat perintah penyidikannya atau sprindik bernomor Print-79/A/JA/2/2021 tertanggal 3 Desember 2021. (OL-7)
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Revisi UU HAM
Komnas HAM mencatat pada Pemilu maupun Pilkada 2024, setidaknya ada 181 orang anggota tim penyelenggara yang meninggal dunia.
Putusan MK ini menjadi representasi kehadiran negara dalam pemenuhan hak hidup dan hak atas kesehatan yang lebih baik bagi petugas pemilu.
Komnas HAM mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan lokal
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia serta buruknya pelayanan kepolisian kepada masyarakat merupakan fakta yang dirasakan publik.
Komnas HAM mencatat bahwa institusi Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan dalam dugaan praktik penyiksaan sepanjang periode 2020 hingga 2024.
Pentingnya penanganan isu-isu HAM yang berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tersebut.
Mereka menyatakan siap adu argumentasi dengan capres nomor urut dua, Prabowo Subianto terkait pelanggaran HAM masa lalu.
Mereka mengingatkan maasyarakat agar tidak melupakan kasus-kasus HAM masa lal
Pasalnya, sudah tiga kali Prabowo Subianto lolos uji verifikasi kontestasi pemilihan presiden
Amnesty International Indonesia meminta KPU memasukkan isu hak asasi manusia (HAM) dalam rangkaian debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024.
Johan Budi mengungkapkan ada beberapa kasus Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK tidak terlihat. Begitu juga kasus penganiayaan okunum Paspampres terhadap warga Aceh hingga tewas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved