Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan komitmen pemerintah menuntaskan kasus-kasus HAM berat. Kasus Paniai Papua yang mulai dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Agung diproses sesuai undang-undang dan segera dibawa ke pengadilan.
"Jadi ini (kasus Paniai) nanti akan proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kasus ini adalah kasus yang diumumkan baru tahun kemarin oleh Komnas HAM dan kita langsung ditindaklanjuti untuk segera dibawa ke pengadilan," kata Mahfud dalam pernyataan pers, Sabtu (4/12).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melalui keputusannya mengumumkan penyidikan dan pembentukan tim penyidik kasus pelanggaran HAM berat Paniai. Tim terdiri dari 22 jaksa senior yang diketuai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono.
Mahfud MD menjamin dalam pengusutan kasus HAM pemerintah berpegangan pada undang-undang. Pemerintah mengikuti Komnas HAM terkait penentuan kasus yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.
Baca juga : Amnesty: Humuman Mati Langgar Deklarasi Universal HAM
"Kita dalam melaksanakan kasus pelanggaran HAM berat yang direkomendasikan oleh Komnas HAM itu akan berpegangan pada undang-undang yaitu satu, kualifikasi suatu pelanggaran itu adalah pelanggaran HAM berat hanya ditetapkan dan diputuskan oleh Komnas HAM," ucap Mahfud.
Yang kedua, imbuh Mahfud, kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum keluarnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM diserahkan ke DPR agar dianalisis terkait kecukupan buktinya untuk dibawa ke pengadilan.
"Lalu kasus pelanggaran HAM yang terjadi sesudah keluarnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 itu ditangani dan dianalisis serta di follow up oleh Kejaksaan Agung dengan berkoordinasi tentu saja dengan Komnas HAM," ujarnya. (OL-7)
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved