Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
Pasalnya, untuk bisa mengakses data kependudukan harus ada seizin dari Kemendagri.
"Sistem e-voting kami akan minta ke KPU untuk bisa diadakan," ujarnya saat ditemui di Jatinangor, Jawa Barat, Senin (5/8).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menuturkan tidak ada unsur politis terkait pemulangan pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, ke Indonesia.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, berpesan agar wisudawan Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) untuk menjauhi daerah rawan korupsi.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof. Djohermansyah Djohan saat FGD mengatakan, untuk Pilkada Serentak 2020, aturannya tidak mungkin direvisi lagi.
Hendra merupakan pemilik akun media sosial twitter @hendralm yang berjasa membongkar modus penjualan data kependudukan.
Koordinasi dilakukan agar tergugat satu suara dalam persidangan yakni Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Menteri Dalam Negeri
Selain pelantikan juga akan diberikan penghargaan nagi lulusan terbaik berdasarkan IPK.
Semua warga negara memiliki hak yang sama serta dipandang sama di hadapan negara. Untuk itu, ia menyebutkan, tidak ada alasan daerah untuk menolak dengan alasan yang tak dipertanggungjawabkan.
Dari 20 berkas yang diminta, FPI baru menyerahkan 12.
Pemerintah menjamin seluruh data kependudukan yang tersimpan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri aman dari upaya penyalahgunaan oleh pihak tertentu.
PEMERINTAH daerah dianggap sebagai institusi yang tidak punya komitmen untuk meningkatkan pelayanan publik.
Telaah SKT FPI khususnya terkait dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) ormas tersebut.
Celah kebocoran, menurut Zudan, bisa terjadi saat masyarakat sendiri yang mengunggah ke media sosial.
Pertemuan tersebut menunjukkan kebersamaan dan persahabatan yang erat antara keduanya dengan saling menunjukkan saling menghormati satu sama lain.
SOP Pengajuan maksimal 10 hari itu karena harus pengajuan visa dan lain-lain. Kemendagri harus berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Kemensetneg dan Kemlu.
Kemendagri mengeluarkan aturan permohonan izin dinas luar negeri yang diajukan kurang dari 10 hari sebelum berangkat sebagai panduan bagi kepala daerah maupun DPRD yang hendak berangkat
Menurut Tjahjo, polemik ini berawal dari oknum media daring yang menulis seolah Mendagri mempermasalahkan kunjungan kerja tersebut.
Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan bulan ini juga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru 1 (satu) kali ke luar negeri.
"Soal perpanjangan izinnya, sudah disampaikan ke Kemendagri. Jadi tidak ada masalah selama sudah izin dan disetujui," kata Akmal.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved