Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Kemendagri Tampung Kajian Perbaikan Regulasi Pilkada Serentak

Insi Nantika Jelita
03/8/2019 11:55
Kemendagri Tampung Kajian Perbaikan Regulasi Pilkada Serentak
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) bersama Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik saat Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR.(MI/Ramdani)

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) saat ini tengah melakukan roadshow ke berbagai daerah untuk mendapatkan masukan terkait penyempurnaan regulasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di masa mendatang. Tujuannya agar pelaksanaan dan hasil Pilkada menjadi semakin berkualitas demi kepentingan masyarakat banyak.

"Jadi kami tampung aspirasi dari semua daerah di Indonesia tentang pelaksanaan Pilkada, termasuk melibatkan pakar dari berbagai daerah," ujar Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, dalam keterangan resminya saat acara Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pilkada Serentak di Padang, Sabtu (3/2).

Kajian Pilkada Serentak dilaksanakan Ditjen Otda Kemendagri di sejumlah kota, yakni Padang untuk wilayah Sumatera, di Makassar untuk wilayah timur Indonesia dan Surabaya untuk wilayah Jawa dan sekitarnya.

Tidak menutup kemungkinan, hasil kajian tersebut menghasilkan regulasi tersendiri pada setiap daerah sesuai kearifan lokal."Bisa jadi setiap daerah punya regulasi tersendiri sesuai kearifan lokal, seperti di Aceh dan Jakarta," jelas Akmal.

Sementara itu, Guru Besar Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof. Djohermansyah Djohan saat FGD mengatakan, untuk Pilkada Serentak 2020, aturannya tidak mungkin direvisi lagi karena akan segera memasuki tahapan Pilkada yang dilaksanakan KPU.

Namun untuk Pilkada serentak ke depan, regulasinya harus dikaji lebih cermat lagi karena banyak temuan yang akhirnya menurunkan nilai kualitas dari Pilkada itu sendiri.

“Saran saya regulasi baru nanti bisa mengatur agar Pilkada serentak bisa dilaksanakan dengan prinsip memudahkan penyelenggara dan pemilih,” tukas mantan Dirjen Otda Kemendagri itu. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik