Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Pemda Dinilai tidak Optimal Berikan Pelayanan

Melalusa Susthira K
31/7/2019 09:45
Pemda Dinilai tidak Optimal Berikan Pelayanan
Ketua Ombudsman Amzulian Rifai (tengah) didampingi Anggota Ninik Rahayu bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo .(MI/ROMMY PUJIANTO)

PEMERINTAH daerah dianggap sebagai institusi yang tidak punya komitmen untuk meningkatkan pelayanan publik. Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengungkapkan, hasil Tim Resolusi dan Monitoring Ombudsman, pemda menjadi salah satu institusi yang tidak patuh terhadap rekomendasi dan saran tindakan korektif yang dikeluarkan pihaknya.

"Masih cukup banyak pemda yang sampai saat ini, termasuk sektor atau institusi paling banyak dilaporkan masyarakat belum mematuhi tindakan korektif yang dikeluarkan oleh Ombudsman," ujar Ninik di Gedung Ombudsman, kemarin.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Kemenko Perekonomian, Kemenko PMK, Kemenko Bidang Kemaritiman, Kemenko Polhukam, serta Kantor Staf Presiden (KSP).

Ninik mengkhawatirkan ketidakpatuhan atas rekomendasi dan saran tindakan korektif Ombudsman tersebut dapat memperlambat proses penyelesaian layanan publik kepada masyarakat. Selain itu, tambahnya, hal tersebut juga tidak selaras dengan visi pemerintahan Joko Widodo dalam mendukung reformasi birokrasi dan pengembangan sumber daya manusia (SDM). "Kalau ingin sejalan dengan visi Jokowi, pada pemerintahan lima tahun ke depan tindakan korektif Ombudsman layak dijadikan prioritas tindak lanjutnya," tuturnya.

Selain pemda, institusi lainnya yang juga paling banyak mendapat laporan dari masyarakat terkait dengan pelayanan publiknya ialah kepolisian, instansi pemerintah dan kementerian, Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, sektor pendidikan, dan kesehatan.

Selama kurun waktu lima tahun terakhir (2014-2019), Ombudsman RI menangani sebanyak 40.027 laporan dan telah diselesaikan sebanyak 36.947 laporan atau pengaduan masyarakat dengan cara klarifikasi, konsiliasi, dan mediasi. Atas beberapa laporan yang belum terselesaikan tersebut, Ombudsman telah menerbitkan sebanyak 34 rekomendasi kepada institusi pemerintahan terkait yang wajib dilaksanakan. "Sejauh ini, dari rekomendasi yg dikeluarkan Ombudsman, itu 35,29 % instansi melaksanakan rekomendasi secara penuh. Kemudian 35,25 % juga instansi melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagian atau tidak secara penuh. Terdapat 29,41 % instansi tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman," terang Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai. 

Lebih lanjut Ninik menjelaskan, pihaknya berharap ke depannya penyelesaian perselisihan atau sengketa layanan publik yang dilaporkan ke Ombudsman lebih cepat direspons institusi terkait untuk segera ditindaklanjuti.

"Kalau sekarang secara normal itu 122 hari, mungkin nanti akan bisa lebih dipercepat penyelesaiannya," pungkasnya. (Uca/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya