Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH daerah dianggap sebagai institusi yang tidak punya komitmen untuk meningkatkan pelayanan publik. Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengungkapkan, hasil Tim Resolusi dan Monitoring Ombudsman, pemda menjadi salah satu institusi yang tidak patuh terhadap rekomendasi dan saran tindakan korektif yang dikeluarkan pihaknya.
"Masih cukup banyak pemda yang sampai saat ini, termasuk sektor atau institusi paling banyak dilaporkan masyarakat belum mematuhi tindakan korektif yang dikeluarkan oleh Ombudsman," ujar Ninik di Gedung Ombudsman, kemarin.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Kemenko Perekonomian, Kemenko PMK, Kemenko Bidang Kemaritiman, Kemenko Polhukam, serta Kantor Staf Presiden (KSP).
Ninik mengkhawatirkan ketidakpatuhan atas rekomendasi dan saran tindakan korektif Ombudsman tersebut dapat memperlambat proses penyelesaian layanan publik kepada masyarakat. Selain itu, tambahnya, hal tersebut juga tidak selaras dengan visi pemerintahan Joko Widodo dalam mendukung reformasi birokrasi dan pengembangan sumber daya manusia (SDM). "Kalau ingin sejalan dengan visi Jokowi, pada pemerintahan lima tahun ke depan tindakan korektif Ombudsman layak dijadikan prioritas tindak lanjutnya," tuturnya.
Selain pemda, institusi lainnya yang juga paling banyak mendapat laporan dari masyarakat terkait dengan pelayanan publiknya ialah kepolisian, instansi pemerintah dan kementerian, Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, sektor pendidikan, dan kesehatan.
Selama kurun waktu lima tahun terakhir (2014-2019), Ombudsman RI menangani sebanyak 40.027 laporan dan telah diselesaikan sebanyak 36.947 laporan atau pengaduan masyarakat dengan cara klarifikasi, konsiliasi, dan mediasi. Atas beberapa laporan yang belum terselesaikan tersebut, Ombudsman telah menerbitkan sebanyak 34 rekomendasi kepada institusi pemerintahan terkait yang wajib dilaksanakan. "Sejauh ini, dari rekomendasi yg dikeluarkan Ombudsman, itu 35,29 % instansi melaksanakan rekomendasi secara penuh. Kemudian 35,25 % juga instansi melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagian atau tidak secara penuh. Terdapat 29,41 % instansi tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman," terang Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai.
Lebih lanjut Ninik menjelaskan, pihaknya berharap ke depannya penyelesaian perselisihan atau sengketa layanan publik yang dilaporkan ke Ombudsman lebih cepat direspons institusi terkait untuk segera ditindaklanjuti.
"Kalau sekarang secara normal itu 122 hari, mungkin nanti akan bisa lebih dipercepat penyelesaiannya," pungkasnya. (Uca/P-4)
BSKDN Kemendagri menyoroti berbagai praktik baik (best practices) yang dilakukan pemerintah daerah dalam menurunkan tingkat pengangguran.
PEMERINTAH menegaskan komitmen mempercepat penanganan pascabencana di wilayah Sumatra melalui penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga.
BSKDN Kemendagri memperkuat peran strategisnya dalam mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam upaya penurunan tingkat pengangguran.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
Komite sekolah dan orang tua siswa SMK IDN Bogor melaporkan dugaan maladministrasi penerbitan SK Gubernur Jawa Barat.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain sistem pembayaran, evaluasi juga menyentuh aspek kenyamanan penumpang yang mengantre atau menunggu di stasiun.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved