Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut Front Pembela Islam (FPI) belum menyerahkan seluruh berkas persyaratan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan. Dari 20 berkas yang diminta, FPI baru menyerahkan 12.
"Yang sudah disetor 12 (berkas), kurang delapan," ujar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Soedarmo, kepada Medcom.id, kemarin.
Soedarmo tidak hafal rincian berkas yang telah diserahkan. Namun, beberapa dokumen yang masih kurang di antaranya surat rekomendasi dari instansi pemerintah, yakni Polri dan Kementerian Agama.
Selain rekomendasi, ia menyebut ada dokumen anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) FPI yang bermasalah. Pasalnya, dokumen tersebut harus ditandatangani seluruh pengurus ormas. Sejauh ini yang disetor baru sebagian saja.
Soedarmo menyebut pernah menerima AD/ART itu, tapi dikembalikan. "Ini kan masih verifikasi tahap awal kan, dari 20 kan ini yang lengkap kami centang-centang," jelasnya.
Partai Gerindra meminta pemerintah tidak mempersulit perpanjangan izin FPI. Gerindra menilai kehadiran FPI selama ini sudah memberi kontribusi yang positif bagi masyarakat.
"Bagi kami sebaiknya pemerintah tidak perlu mempersulit perpanjangan izin FPI ini. Mau dilihat dari sisi mananya pemerintah tidak memberikan perpanjangan izin? Rasanya tidak ada," kata Wakil Sekjen DPP Partai Gerindra Andre Rosiade di Jakarta, kemarin.
Andre menjelaskan, jika mempersoalkan aspek ideologi, pemerintah tinggal membuka saja AD/ART FPI.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, memastikan pemrosesan SKT FPI sesuai prosedur. Tidak ada politisasi yang merugikan salah satu pihak.
"Enggak ada (politisasi). Yang ditelaah oleh Dirjen Polpum tidak hanya FPI, ada 400 ribu lebih ormas yang terdata, baik di Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM, dan sebagainya," ujar Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, kemarin.
Tjahjo menyebut wajar penerbitan SKT ormas memakan waktu. Pihaknya harus melakukan sederet urusan administrasi, mulai penelahaan AD/ART hingga rekam jejak ormas dalam menjalankan tugas. (Ths/P-2)
Para pemimpin daerah harus konsisten memegang amanah rakyat dan tidak mencoba mencari celah korupsi yang hanya akan mencederai kepercayaan publik.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, JBB maksimal 8 ton, dan MST 8 ton.
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Persampahan merupakan salah satu tantangan utama dalam pembangunan daerah. Permasalahan ini berdampak luas, mulai dari pencemaran lingkungan, kesehatan, hingga aspek sosial dan ekonomi.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras aksi pembongkaran rumah dan pengusiran terhadap Nenek Elina di Surabaya, Jawa Timur.
Kemendagri menegaskan langkah penegakan hukum oleh Polda Riau terhadap ketua ormas di Riau telah dilakukan secara terukur dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Daerah Riau dalam menegakkan hukum terhadap ormas yang melakukan pemerasan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang pria sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Ia merupakan petinggi ormas di Pekanbaru.
16 ormas sepakat bahu-membahu membantu Presiden Prabowo dan pemerintah untuk mengajak masyarakat agar kembali lebih tenang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved