Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut Front Pembela Islam (FPI) belum menyerahkan seluruh berkas persyaratan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan. Dari 20 berkas yang diminta, FPI baru menyerahkan 12.
"Yang sudah disetor 12 (berkas), kurang delapan," ujar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Soedarmo, kepada Medcom.id, kemarin.
Soedarmo tidak hafal rincian berkas yang telah diserahkan. Namun, beberapa dokumen yang masih kurang di antaranya surat rekomendasi dari instansi pemerintah, yakni Polri dan Kementerian Agama.
Selain rekomendasi, ia menyebut ada dokumen anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) FPI yang bermasalah. Pasalnya, dokumen tersebut harus ditandatangani seluruh pengurus ormas. Sejauh ini yang disetor baru sebagian saja.
Soedarmo menyebut pernah menerima AD/ART itu, tapi dikembalikan. "Ini kan masih verifikasi tahap awal kan, dari 20 kan ini yang lengkap kami centang-centang," jelasnya.
Partai Gerindra meminta pemerintah tidak mempersulit perpanjangan izin FPI. Gerindra menilai kehadiran FPI selama ini sudah memberi kontribusi yang positif bagi masyarakat.
"Bagi kami sebaiknya pemerintah tidak perlu mempersulit perpanjangan izin FPI ini. Mau dilihat dari sisi mananya pemerintah tidak memberikan perpanjangan izin? Rasanya tidak ada," kata Wakil Sekjen DPP Partai Gerindra Andre Rosiade di Jakarta, kemarin.
Andre menjelaskan, jika mempersoalkan aspek ideologi, pemerintah tinggal membuka saja AD/ART FPI.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, memastikan pemrosesan SKT FPI sesuai prosedur. Tidak ada politisasi yang merugikan salah satu pihak.
"Enggak ada (politisasi). Yang ditelaah oleh Dirjen Polpum tidak hanya FPI, ada 400 ribu lebih ormas yang terdata, baik di Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM, dan sebagainya," ujar Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, kemarin.
Tjahjo menyebut wajar penerbitan SKT ormas memakan waktu. Pihaknya harus melakukan sederet urusan administrasi, mulai penelahaan AD/ART hingga rekam jejak ormas dalam menjalankan tugas. (Ths/P-2)
PEMERINTAH menegaskan komitmen mempercepat penanganan pascabencana di wilayah Sumatra melalui penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga.
BSKDN Kemendagri memperkuat peran strategisnya dalam mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam upaya penurunan tingkat pengangguran.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengingatkan agar tidak ada pihak yang memaksa pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang perayaan Idul Fitri.
Unggahan BEM UGM yang menampilkan simbolisasi Presiden Republik Indonesia menuai kritik tajam.
PENGAMAT Transportasi Darmaningtyas mengatakan parkir liar di Jakarta akan menjadi sumber pemasukan bagi organisasi masyarakat (ormas) alih-alih menambah kas daerah.
Pemprov DKI tegas melarang sweeping rumah makan oleh ormas selama Ramadhan. Gubernur Pramono Anung ingin Jakarta tetap damai dan harmonis.
Meski telah memiliki kekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan tersebut hingga kini masih terganjal kendala pengamanan di lapangan.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved