Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pihaknya tidak pernah melarang kepala daerah maupun anggota DPRD untuk melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.
Hal ini menepis pemberitaan bahwa dirinya mempermasalahkan kunker luar negeri yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Diketahui, Anies kunker ke Kolombia dan Amerika Serikat pada 9-18 Juli lalu.
"Selama ini kami tak pernah larang, tidak pernah tidak memberikan izin, mau kepala daerah ataupun DPRD. Dengan dia mengajukan berarti ada manfaatnya untuk masyarakat," tegasnya usai menghadiri sidang promosi doktor Zainudin Amali di IPDN Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Baca juga: Mendagri Tegaskan Kunker Anies ke Luar Negeri Sesuai Aturan
Ditambahkan Tjahjo, Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dikeluarkan pihaknya hanya sebagai regulasi dan panduan bagi kepala daerah maupun anggota DPRD yang akan mengajukan izin kunjungan kerja ke luar negeri.
"SOP pengajuan maksimal 10 hari itu karena harus pengajuan visa dan lain-lain, kami pun harus berkoordinasi dengan pihak terkait, Setneg dan Kemlu soal izinnya," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan surat pemberitahuan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait Pengajuan Permohonan Izin Perjalanan Dinas ke Luar Negeri yang ditujukan kepada seluruh gubernur dan wali kota di Indonesia.
Surat bernomor 009/5546/SJ dan 009/5545/SJ itu diteken pada Jumat, 19 Juli 2019. Aturan ini mengharuskan permohonan izin dinas ke luar negeri, diberikan kurang dari 10 hari sebelum keberangkatan. Aturan ini ditujukan untuk seluruh kepala daerah tanpa mendiskreditkan salah satu kepala daerah.(OL-5)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved