Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) melaporkan kasus jual-beli data penduduk, seperti KTP elektronik (KTP-E) dan kartu keluarga (KK) ke Bareskrim Polri. "Hari ini secara resmi Dirjen Dukcapil melaporkan ke Bareskrim," kata Tjahjo di kantor Ombudsman, Jakarta, kemarin.
Kendati data di Dukcapil, termasuk memorandum of understanding (MoU) dengan lembaga-lembaga keuangan dan perbankan dijamin aman, Tjahjo menilai kasus tersebut patut untuk dilaporkan dan diusut tuntas.
"Walaupun data di Dukcapil itu aman, termasuk MoU kami dengan lembaga perbankan dan keuangan juga aman, tapi ini ada oknum masyarakat yang menggunakan media lain, mengakses (data penduduk), dan itu adalah tindakan kejahatan yang hari ini dilaporkan ke Bareskrim untuk diusut," tegasnya.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh membenarkan bahwa pelaporan ke Bareskrim diwakili pejabat eselon II Kemendagri. Ia mengatakan pihaknya tidak melaporkan orang, tetapi melaporkan peristiwa. "Iya, sudah dilaporkan tadi pagi (kemarin). Kita tidak melaporkan orang, melaporkan peristiwa di media sosial itu," jelasnya.
Dia memastikan telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menghapus gambar-gambar yang mengandung unsur data penduduk, seperti KK dan KTP-E di internet.
Sanksi rancu
Di sisi lain, sejumlah ketentuan mengenai sanksi yang diatur dalam RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dinilai masih rancu. Penerapannya perlu dikaji lebih dalam agar bisa mendorong pertanggungjawaban dari pengendali data.
Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menjelaskan, dalam naskah RUU PDP yang beredar, ada sanksi administratif, denda, dan sanksi pidana. Dia menilai RUU yang kini masih dibahas pemerintah itu berkiblat pada regulasi perlindungan data pribadi ala Uni Eropa (UE) atau European Union General Data Protection Regulation (EUGDPR).
"Yang jadi pertanyaan, berapa besaran dendanya. Kalau mengacu pada perlindungan data milik UE, saksinya 4% dari pendapatan perusahaan atau lembaga yang melakukan pelanggaran," jelas Wahyudi.
Selanjutnya, jika mengacu pada regulasi itu, persoalan nilai pendapatan perusahaan tidak bisa diprediksi. Ia mendorong agar besaran denda langsung ditetapkan dalam nominal rupiah.
Selain itu, dia menyaran-kan agar sanksi pidana dihapuskan agar tidak tumpang tindih dengan sanksi pidana yang ada dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Kemenkominfo menyatakan RUU PDP akan segera diserahkan ke DPR untuk dilakukan pembahasan. Draf RUU tersebut kini masih menunggu persetujuan dari kementerian terkait.
"Posisi RUU itu sudah rampung dan sedang meminta paraf ke seluruh kementerian terkait. Setelah itu akan disampaikan ke Setneg kemudian ke DPR," kata Sekjen Kemenkominfo Niken Widiastuti. (Mal/Dhk/P-3)
WAKIL Gubernur Jakarta Rano Karno mengomentari data Disdukcapil terkait perkiraan jumlah pendatang baru di Ibu Kota setelah periode libur Lebaran 2025.
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memberikan klarifikasi terkait dugaan maladministrasi dalam penerbitan akta kelahiran
Menurut Dewa Juli, metode jemput bola yang diterapkan ini diakui sangat efektif, khususnya bagi masyarakat yang kesulitan mengurus dokumen administrasi kependudukan (Adminduk).
Penghargaan tersebut diserahkan Wakil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Arya Bima Sugiarto kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kaltim, Kasmawati.
Kemendagri mengingatkan dinas dukcapil agar lebih teliti dan hati-hati dalam menerbitkan NIK baru untuk penduduk dewasa.
SEJUMLAH mahasiswa Jakarta mengeluhkan namanya dicoret dari daftar penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dengan penyaluran tahap I 2024.
Para pemimpin daerah harus konsisten memegang amanah rakyat dan tidak mencoba mencari celah korupsi yang hanya akan mencederai kepercayaan publik.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, JBB maksimal 8 ton, dan MST 8 ton.
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Persampahan merupakan salah satu tantangan utama dalam pembangunan daerah. Permasalahan ini berdampak luas, mulai dari pencemaran lingkungan, kesehatan, hingga aspek sosial dan ekonomi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved