Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) melaporkan kasus jual-beli data penduduk, seperti KTP elektronik (KTP-E) dan kartu keluarga (KK) ke Bareskrim Polri. "Hari ini secara resmi Dirjen Dukcapil melaporkan ke Bareskrim," kata Tjahjo di kantor Ombudsman, Jakarta, kemarin.
Kendati data di Dukcapil, termasuk memorandum of understanding (MoU) dengan lembaga-lembaga keuangan dan perbankan dijamin aman, Tjahjo menilai kasus tersebut patut untuk dilaporkan dan diusut tuntas.
"Walaupun data di Dukcapil itu aman, termasuk MoU kami dengan lembaga perbankan dan keuangan juga aman, tapi ini ada oknum masyarakat yang menggunakan media lain, mengakses (data penduduk), dan itu adalah tindakan kejahatan yang hari ini dilaporkan ke Bareskrim untuk diusut," tegasnya.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh membenarkan bahwa pelaporan ke Bareskrim diwakili pejabat eselon II Kemendagri. Ia mengatakan pihaknya tidak melaporkan orang, tetapi melaporkan peristiwa. "Iya, sudah dilaporkan tadi pagi (kemarin). Kita tidak melaporkan orang, melaporkan peristiwa di media sosial itu," jelasnya.
Dia memastikan telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menghapus gambar-gambar yang mengandung unsur data penduduk, seperti KK dan KTP-E di internet.
Sanksi rancu
Di sisi lain, sejumlah ketentuan mengenai sanksi yang diatur dalam RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dinilai masih rancu. Penerapannya perlu dikaji lebih dalam agar bisa mendorong pertanggungjawaban dari pengendali data.
Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menjelaskan, dalam naskah RUU PDP yang beredar, ada sanksi administratif, denda, dan sanksi pidana. Dia menilai RUU yang kini masih dibahas pemerintah itu berkiblat pada regulasi perlindungan data pribadi ala Uni Eropa (UE) atau European Union General Data Protection Regulation (EUGDPR).
"Yang jadi pertanyaan, berapa besaran dendanya. Kalau mengacu pada perlindungan data milik UE, saksinya 4% dari pendapatan perusahaan atau lembaga yang melakukan pelanggaran," jelas Wahyudi.
Selanjutnya, jika mengacu pada regulasi itu, persoalan nilai pendapatan perusahaan tidak bisa diprediksi. Ia mendorong agar besaran denda langsung ditetapkan dalam nominal rupiah.
Selain itu, dia menyaran-kan agar sanksi pidana dihapuskan agar tidak tumpang tindih dengan sanksi pidana yang ada dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Kemenkominfo menyatakan RUU PDP akan segera diserahkan ke DPR untuk dilakukan pembahasan. Draf RUU tersebut kini masih menunggu persetujuan dari kementerian terkait.
"Posisi RUU itu sudah rampung dan sedang meminta paraf ke seluruh kementerian terkait. Setelah itu akan disampaikan ke Setneg kemudian ke DPR," kata Sekjen Kemenkominfo Niken Widiastuti. (Mal/Dhk/P-3)
WAKIL Gubernur Jakarta Rano Karno mengomentari data Disdukcapil terkait perkiraan jumlah pendatang baru di Ibu Kota setelah periode libur Lebaran 2025.
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memberikan klarifikasi terkait dugaan maladministrasi dalam penerbitan akta kelahiran
Menurut Dewa Juli, metode jemput bola yang diterapkan ini diakui sangat efektif, khususnya bagi masyarakat yang kesulitan mengurus dokumen administrasi kependudukan (Adminduk).
Penghargaan tersebut diserahkan Wakil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Arya Bima Sugiarto kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kaltim, Kasmawati.
Kemendagri mengingatkan dinas dukcapil agar lebih teliti dan hati-hati dalam menerbitkan NIK baru untuk penduduk dewasa.
SEJUMLAH mahasiswa Jakarta mengeluhkan namanya dicoret dari daftar penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dengan penyaluran tahap I 2024.
Kemendagri mencatat ada 104 daerah yang mengalami kenaikan PBB, dengan 20 di antaranya mencatatkan kenaikan di atas 100 persen.
Prabowo, kata Tito, menginstruksikan agar Kemendagri mengoordinasikan sejumlah daerah. Namun, ia enggan merinci lebih jauh topik koordinasi yang dimaksud.
Perlu adanya sistem yang meninjau ulang rancangan peraturan daerah dalam kasus Bupati Pati Sudewo
Seminar ini strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
UU Pempda mengamanatkan pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat bisa mendampingi apabila kabupaten/kota di bawahnya mengalami permasalahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved