Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Disdukcapil Bekasi Klarifikasi Dugaan Maladministrasi Akta Kelahiran

Abdillah M Marzuqi
01/2/2025 16:28
Disdukcapil Bekasi Klarifikasi Dugaan Maladministrasi Akta Kelahiran
Ilustrasi Akta Kelahiran(MI/Bagus Suryo)

DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memberikan klarifikasi terkait dugaan maladministrasi dalam penerbitan akta kelahiran Nomor 3216-LU-21082023-0061 atas nama Asriel Adlye Sidauruk.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi Carwinda di acara Botram Kecamatan Tarumajaya menyatakan penerbitan akta tersebut sudah sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menerima surat dari LBH Srikandi Ganisa pada 13 Januari 2025 yang meminta klarifikasi terkait akte tersebut dan sudah kami jawab surat tersebut pada 20 Januari 2025,” katanya sebagaimana dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan akibat persoalan tersebut, Disdukcapil tertanggal 29 Oktober 2024 turut menjadi pihak tergugat dalam perkara perdata nomor 254/Pdt.G/2024/PN.Ckr yang diajukan Evi Susiati selaku ibu kandung Asriel.

Dalam fakta persidangan perkara dimaksud, terungkap bahwa anak tersebut bukan merupakan anak kandung dari pemohon akte kelahiran yang tidak disebutkan namanya melainkan anak dari pemohon perkara yakni Evi Susiati.

Setelah melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Cikarang, para pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan memohon kepada Pengadilan Negeri Cikarang untuk menetapkan akta perdamaian.

“Kami juga akan membatalkan dan menerbitkan akta kelahiran baru berdasarkan keputusan akte perdamaian dari Pengadilan Negeri Cikarang, sesuai peraturan yang berlaku,” demikian ungkap Carwinda. (Ant/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya