Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan bahwa Presiden Jokowi telah membentuk Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023. Oleh karena itu, Siti menyatakan sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh Ombudsman ini.
Pada kesempatan tersebut, Pimpinan/Anggota Ombudsman RI yang mengampu Pengawasan Pelayanan Publik di Bidang Perekonomian I, Yeka Hendra Fatika, menjelaskan salah satu tugas Ombudsman adalah melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Pada 2024, Ombudsman RI akan melakukan Kajian Sistemik (Systemic Review) tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Baca juga : TikTok Shop Diduga Lakukan Maladministrasi dan Abaikan Peraturan Mendag
"Sehubungan dengan hal tersebut, tujuan pertemuan kita hari ini yaitu koordinasi dan komunikasi tahap awal, guna kelancaran proses permintaan keterangan/data dan pemeriksaan lapangan kedepan," ujarnya Yeka.
Terkait isu kelapa sawit, ia mengungkapkan fokusnya masih pencegahan, bukan menguji atau memutuskan ada maladministrasi atau tidak. Pencegahan disini untuk menguji apakah ada potensi maladministrasi atau tidak, dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik.
"Ini lebih kepada upaya pencegahan maladministrasi. Untuk melakukan pencegahan itu harus ada kajiannya, jadi hasilnya seperti apa, itulah yang dimaksud pencegahan," terangnya.
Baca juga : BPDPKS Dorong GenSawit Buang Stigma Negatif Industri Kelapa Sawit
Ia juga menegaskan melalui pertemuan koordinasi ini, pihaknya berharap kerja-kerja pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman ini betul-betul membuat nyaman semua pemangku kepentingan.
Lebih lanjut, Yeka mengatakan Ombudsman sebelumnya telah melakukan deteksi awal terkait persoalan tata kelola kelapa sawit. Maka untuk kajian sistemik dalam rangka pencegahan maladministrasi ini, Ombudsman akan fokus pada tiga aspek yaitu lahan, izin dan niaga.
Kajian sistemik khusus pada aspek lahan tujuannya mendorong kepastian inventarisasi penyelesaian tumpang tindih lahan perkebunan sawit dan kawasan hutan. Selain KLHK, Ombudsman juga melibatkan stakeholders lain dalam kajian sistemik ini diantaranya BPDPKS, Kementan, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian ESDM. (Z-11)
SEJUMLAH isu mulai dari komoditas kelapa sawit hingga kemerdekaan Palestina dibahas Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia.
Center for Entrepreneurship, Change, and Third Sector (CECT) Sustainability menjadi anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
SEJAK 2019, perkebunan sawit yang ditanam di dalam kawasan hutan telah banyak mencaplok habitat satwa seperti harimau, orangutan, gajah dan satwa lainnya.
Aspekpir menyatakan keberadaan PalmCo memberikan harapan bagi petani sawit di Kalimantan Barat.
WARTAWAN Sawit Nusantara (WSN) meminta Presiden Prabowo Subianto tidak terburu-buru membuat kebijakan untuk menambah luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia.
Penetapan legalitas hutan adat mengutamakan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan masalah berkepanjangan di kemudian hari.
SEJAK lima tahun terakhir, pemerintah memiliki perhatian khusus terhadap redistribusi aset melalui program Reforma Agraria.
Masyarakat adat yanMasyarakat yang masih mengandalkan tradisi turun-temurun dalam pengelolaan hutan adat sering kali tidak berdaya saat menghadapi kepentingan pihak eksternal
Kawasan gunung tampak gundul. Pohonpohon ditebang, lubang-lubang bekas galian tambang pun terlihat jelas.
PADA 2020 berdasarkan data KLHK luas hutan di seluruh Indonesia mencapai 95,6 juta hektare.
PAVILIUN Indonesia memaparkan sejumlah upaya pengendalian perubahan iklim dan keberhasilannya di ajang Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP-24) di Katowice, Polandia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved