Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Kontribusi industri kelapa sawit sebagai penyumbang devisa terbesar negara kini menghadapi ancaman baru yaitu regulasi yang saling tumpang tindih dan ketidakpastian hukum. Dua aturan terbaru, Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dikhawatirkan bakal menurunkan produksi dan melemahkan daya saing sawit Indonesia di pasar global.
“Kalau aturan ini ujung-ujungnya bikin produksi turun, yang rugi bukan hanya pelaku usaha, tapi juga negara. Ingat, sawit adalah penyumbang devisa dan kebutuhan energi nasional,” kata Peneliti Sawit Universitas Indonesia (UI) sekaligus Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Eugenia Mardanugraha, dalam diskusi publik bertajuk Menakar Kebijakan Industri Sawit Menuju Indonesia Emas 2045 dilansir dari keterangan resmi, Selasa (17/6).
Menurut Eugenia, ekspor sawit Indonesia menyumbang lebih dari US$ 30 miliar per tahun. Jika produktivitas anjlok akibat ketidakjelasan aturan, target pertumbuhan ekonomi nasional terancam terganggu. Dari sisi ekonomi, dia menyoroti peran penting kelapa sawit dalam stabilitas ekonomi nasional dan energi alternatif seperti biodiesel. Kepastian regulasi akan menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, sekaligus meningkatkan produktivitas sawit nasional.
Eugenia mendorong agar pemerintah hadir sebagai investor melalui BUMN untuk meningkatkan produktivitas sekaligus menarik minat swasta. “Jika BUMN mampu mencetak keuntungan, dapat dipastikan investor swasta akan terdorong ikut berinvestasi,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Pusat Studi Sawit IPB, Budi Mulyanto, menyoroti ketidakakuratan referensi peta yang digunakan Satgas Pemulihan Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan. Menurut dia, peta kawasan hutan yang dipakai kerap tidak sinkron dengan Undang-Undang Kehutanan. “Kalau mau beres, batas kawasan hutan harus ditertibkan dulu, tanah masyarakat yang bukan kawasan hutan harus dikeluarkan dari peta kawasan,” kata dia.
Guru Besar IPB tersebut menekankan perlunya kebijakan afirmatif dalam pengelolaan kehutanan dan industri sawit. Ia mengkritik penggunaan peta kawasan hutan sebagai acuan hukum yang mutlak. Alasannya, acuan tersebut kerap tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Menurut dia, saat ini masih banyak hak atas tanah yang berada di kawasan nonhutan, sehingga penggunaan acuan tadi perlu dikaji kembali. “Misalnya, pada lahan seluas 31,8 juta hektare yang kini statusnya tidak berhutan, semestinya dapat ditertibkan dengan tetap memperhatikan masyarakat yang berada di dalamnya,” ujar Budi.
Budi menilai bahwa kebijakan afirmatif (affirmative policy) sangat dibutuhkan untuk menjembatani kepentingan masyarakat, negara dan investor.
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Sadino, mengatakan regulasi yang terlalu banyak dan saling bertabrakan justru memperkeruh iklim usaha. “Bukannya jadi pemicu perbaikan, malah bikin mati pelan-pelan,” kata dia.
Apalagi, lanjut Sadino kompleksitas regulasi kelapa sawit justru memperburuk persoalan tata kelola. “Filosofi hukum yang melandasi peraturan perundang-undangan selama ini tidak menunjang perbaikan, tapi malah memperkeruh. Perubahan regulasi kerap tidak sinkron,” ujarnya.
Selain pembenahan regulasi, Sadino mengusulkan pembentukan badan khusus untuk merumuskan solusi terhadap masalah struktural di sektor kelapa sawit. Menurut dia, sampai saat ini masalah pengukuhan kawasan hutan dan penyelesaian sengketa lahan banyak yang belum tuntas. Lembaga ini, kata Sadino, dapat menjadi unit think thank strategis yang menjembatani pelaku usaha dengan berbagai kementerian terkait.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan Satgas PKH dibentuk untuk mengembalikan penguasaan negara atas lahan-lahanyang selama ini digunakan tanpa dasar hukum yang sah. Dia menegaskan tindakan yang dilakukan merupakan langkah administratif untuk mengembalikan penguasaan negara atas lahan yang telah dikuasai pihak lain secara tidak sah.
“Jangan sampai muncul kesan di masyarakat bahwa terjadi pergantian pemain atau penyitaan. Kami tegaskan, Satgas PKH tidak pernah melakukan penyitaan, karena penyitaan itu adalah terminologi hukum dalam perkara pidana. Yang dilakukan adalah penguasaan kembali aset negara,” kata Harli.
Dia mengatakan, pendekatan yang digunakan oleh Satgas PKH dalam menjalankan amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 merupakan langkah elegan dan konstitusional yang menunjukkan kehadiran negara dalam menegakkan kedaulatan atas tanah.
Menurut Harli, Satgas PKH terdiri dari 12 kementerian dan lembaga, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Informasi Geospasial. Hingga saat ini, tim mengidentifikasi sekitar 3,7 juta hektare lahan yang dikuasai tanpa dasar hukum yang sah dalam kawasan hutan.
“Sekitar 1,1 juta hektare lahan di sembilan provinsi dan 64 kabupaten telah dikembalikan kepada negara. Lahan-lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh sekitar 406 perusahaan,” ujar Harli.
Harli mengakui bahwa masukan dari akademisi dan masyarakat sipil perlu menjadi perhatian. Ia menyebut perlunya evaluasi terhadap mekanisme kerja Satgas PKH agar semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum. (E-3)
Pemerintah terus memperkuat komitmennya terhadap pengelolaan kelapa sawit yang berkelanjutan melalui berbagai langkah strategis, salah satunya dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2025.
Pameran teknologi kelapa sawit internasional Palmex Indonesia 2025 resmi digelar di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta, Rabu (14/5).
Hanya dengan mengganti truk pengangkut berbahan bakar solar ke kendaraan listrik, emisi gas rumah kaca bisa ditekan hingga 4.000 ton per tahun.
MASA depan industri sawit Indonesia sungguh tragis.
TSE Group kian gencar mendorong industri kelapa sawit yang lebih ramah lingkungan dengan menerapkan strategi transisi energi dan inovasi hijau.
Di 2023, total produksi minyak sawit Indonesia mencapai 54,84 juta ton. Dari total tersebut 32,22 juta ton dijual ke pasar global dengan total nilai ekspor US$30,32 milyar.
Total kebutuhan pencapaian SDGs Indonesia pada 2021-2030 mencapai Rp122 ribu triliun dengan gap pembiayaan mencapai Rp24 ribu triliun.
GAPKI menyebut penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR) tidak akan mempengaruhi ekspor sawit Indonesia ke Eropa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved