Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PASANGAN Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor Urut 3 Ai Diantani Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz mengajukan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang pada Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada Sidang Perkara Nomor 324/PHPU.BUP-XXIII/2025, kuasa hukum Pemohon, Andi Ibnu Hadi mengatakan bahwa KPU selaku termohon tidak membuka pendaftaran kembali untuk seluruh pasangan calon, tetapi hanya membuka pendaftaran bagi Pasangan Calon Nomor 3 saja. Sementara status hukum semua pasangan calon sudah dibatalkan MK.
“Dengan demikian, perbuatan KPU tersebut perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kesalahan administrasi berupa tindakan yang bertentangan dengan hukum dan etika dalam proses administrasi,” jelas Andi Ibnu pada sidang di Gedung MK pada Kamis (15/5).
Untuk itu, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Iwan Saputra-Dede Muksit dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 2 Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi.
Selain itu, PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya juga digugat oleh Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 1 Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly (Iwan-Dede).
Kuasa hukum Iwan-Dede, Dani Safari Efendi mengatakan bahwa pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya didasarkan pada Amar Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Akan tetapi, dengan dibatalkannya Surat Keputusan KPU Nomor 1574 tentang Penetapan Calon pada Pilkada Tahun 2024, yang hanya mengecualikan Iip Miptahul Paoz sehingga seluruh yang termuat di dalam surat keputusan tersebut harus dinyatakan gugur dan tidak memiliki legal standing sebagai pasangan calon.
“Dengan kata lain KPU Kabupaten Tasikmalaya (Termohon) harus membuka pendaftaran ulang bagi seluruh pasangan calon dengan melampirkan B1-KWK dengan dokumen persyaratan lainnya sebagai syarat pendaftaran calon dalam PSU dan bukan hanya mengganti individu dalam pasangan calon,” katanya.
Namun KPU pada 23 Maret 2025 mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan.
Pasangan calon terdiri dari Cecep Nurul Yakin (Calon Bupati) dan Asep Sopari (Calon Wakil Bupati); Iwan Saputra (Calon Bupati) dan Dede Muksit Aly (Calon Wakil Bupati), Ai Diantani Ade Sugianto (Calon Bupati) dan lip Miptahul Paoz (Calon Wakil Bupati).
Menurut Pemohon, penetapan pasangan calon tersebut tidak dilakukan dengan prosedur yang benar dan melanggar hukum serta mencederai prinsip keadilan dalam PSU di Kabupaten Tasikmalaya.
Selain itu, pada Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, KPU diperintahkan untuk menyelenggarakan PSU dengan mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon bupati karena dinyatakan melanggar.
Namun pada faktanya, KPU tidak melaksanakan amar MK tersebut dengan benar, yakni tidak membatalkan keputusan penetapan pasangan calon dan nomor urut secara formal, serta tetap menggunakan daftar pasangan calon sebelumnya tanpa proses verifikasi ulang.
“Dengan didiskualifikasinya Ade Sugianto, berakibat pada perubahan komposisi Pasangan Calon Nomor Urut 3. Terhadap kandidat atas nama lip Miptahul Paoz tetap dipertahankan, namun calon bupati baru seharusnya diusulkan kembali oleh partai politik pengusung,” katanya.
Pemohon juga merasa dirugikan dengan tidak dilaksanakannya Tahapan Pendaftaran PSU ini terhadap pasangan calon secara adil dan setara kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 Cecep Nurul Yakin yang saat ini masih berstatus sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya, yang harus menjalankan tugas menyelenggarakan pemerintah daerah.
Akibatnya Paslon Nomor Urut 2 pada saat menjadi Pasangan Calon di PSU, pada saat bersamaan juga berstatus sebagai Wakil Bupati aktif yang tidak sedang menjalankan cuti dan menggunakan kekuasaannya dengan mengintervensi ASN mulai dari camat hingga kepala desa.
“Kemudian melakukan intervensi kepada kepolisian daerah dengan memanggil seluruh camat dan kepala dinas pada 351 desa, semua dipanggil bahkan pemuka agama juga. Kami menganggap demokrasi PSU di Kabupaten Tasikmalaya telah dikhianati penyelenggara,” sebut Ecep Sukmanagara selaku kuasa hukum Pemohon.
Untuk itu, Pemohon meminta agar Mahkamah mendiskualifikasi Calon Urut Nomor 2 Cecep Nurul Yakin dengan mencoret Asep Sopari Al-Ayubi; mendiskualifikasi Calon Urut Nomor 3 Ai Diantani Ade Sugianto dengan mencoret pasangan calon Iip Miftahul Paoz. (Dev/P-3)
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Kesadaran hukum masyarakat memiliki dua dimensi utama, yakni afektif dan kognitif. Pada dimensi afektif, kepatuhan hukum lahir dari keyakinan bahwa hukum mengandung nilai kebenaran.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved