Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Disdukcapil Kota Denpasar Perluas Layanan Jemput Bola Dokumen Kependudukan

Ruta Suryana
26/1/2025 21:34
Disdukcapil Kota Denpasar Perluas Layanan Jemput Bola Dokumen Kependudukan
Suasana pelaksanaan layanan program JB Pelangi dari Disdukcapil Kota Denpasar di Kelurahan Dauh Puri, Minggu (26/1)(MI/Ruta Suryana)

DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar memperluas jangkauan Jemput Bola Pelayanan Langsung Jadi (JB Pelangi) dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan secara cepat dan efisien kepada masyarakat. Seperti pada Minggu (26/1), pelayanan jemput bola yang menyasar masyarakat Kelurahan Dauh Puri itu dilangsungkan di  areal parkir pertokoan Kertha Wijaya. 

Seperti disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata, program Jemput Bola Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (JB Pelangi) ini bertujuan untuk meningkatkan dan mempercepat kepemilikan dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik, kartu keluarga, dan akta pencatatan sipil lainnya bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Awalnya JB Pelangi fokus pada layanan perekaman dan pencetakan e-KTP. Namun kini cakupan layanan telah diperluas, mencakup Paket Akta Kelahiran, Paket Akta Perkawinan, Paket Akta Perceraian, Paket Akta Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Keterangan Pindah (SKPWNI, SKPOA, SKPLN), serta Sinkronisasi Data,” jelas Dewa Juli.

Menurut Dewa Juli, metode jemput bola yang diterapkan ini diakui sangat efektif, khususnya bagi masyarakat yang kesulitan mengurus dokumen administrasi kependudukan (Adminduk). Pasalnya, prosesnya dilakukan langsung di lokasi dengan tetap memenuhi persyaratan yang sesuai dengan standar pendaftaran melalui Sistem Pendaftaran Daring (Si Taring).

Pada pelaksanaan JB Pelangi di Kelurahan Dauh Puri, hasil layanan yang dicatat meliputi, perekaman KTP  untuk usia 17 tahun sebanyak 7 orang, perekaman KTP untuk usia 16 tahun sebanyak 31 orang. Sementara pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada 5 orang, pengurusan Kartu Keluarga (KK) sebanyak 24 orang, dan pengurusan Surat Pindah (SP) sebanyak 2 orang.

"Dengan program JB Pelangi, Pemkot Denpasar berharap layanan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan, sekaligus mempermudah akses mereka terhadap berbagai pelayanan publik lainnya," ujar Dewa Juli. (S-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya