Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Mendagri Masih Telaah SKT FPI

Melalusa Susthira K
30/7/2019 15:11
Mendagri Masih Telaah SKT FPI
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo(MI/Rommy Pujianto)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya masih menelaah surat keterangan terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI), khususnya terkait dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) ormas tersebut.

"Menyangkut FPI sedang ditelaah detail, yang lewat Kemendagri itu setiap pengajuan SKT kami telaah khususnya menyangkut AD-ART-nya," ujar Tjahjo yang ditemui di Gedung Ombudsman RI (ORI), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Dalam menelaah AD-ART FPI, pihaknya akan mengecek lebih lanjut apakah ormas tersebut menerima Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia. Ia menegaskan pihaknya membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh ormas dari berbagai sektor untuk berkumpul dan berserikat, namun harus tetap berpegang teguh pada Pancasila.

"Menerima Pancasila dengan konsisten atau tidak itu bukan masalah mempolitiasasi. Ini masalah politik negara yang harus ditaati oleh setiap ormas yang mempunyai hak untuk berormas, berhimpun, berpartai yang dilindungi undang-undang, tetapi aturan kenegaraan harus diikuti dengan baik," tukas Tjahjo.

Selain itu, dalam menelaah SKT ormas, Kemendagri juga akan mempertimbangkan rekam jejak ormas tersebut selama ini.

Baca juga: Gerindra Minta Pemerintah tidak Persulit Perpanjangan Izin FPI

Namun Tjahjo enggan memberikan komentar terkait rekam jejak FPI, pun begitu halnya dengan wacana pembubaran FPI. Ia mengaku masih akan menunggu hasil telaah yang dilakukan terlebih dahulu.

"Saya belum bisa katakan sekarang tunggu hasilnya, tim dirjen kami melakukan evaluasi terhadap setiap ormas yang mengajukan SKT baru atau perpanjangan izin," tutur Tjahjo.

Tjahjo menuturkan pihaknya melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum) Kemendagri tidak hanya menelaah perpanjangan SKT FPI tetapi juga ormas lain. Selain Kemendagri, Tjahjo mengungkapkan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan notaris juga ikut berperan dalam perpanjangan SKT ormas.

"Karena tidak hanya FPI, ormas yang ada di negara kita sampai 400 ribu ormas, baik yang SKT Kemendagri, ada yang lewat Kumham, ada yang akta notaris," terangnya.

Adapun terkait syarat administrasi perpanjangan izin FPI yang masih kurang, Tjahjo mengaku sampai dengan saat ini belum kunjung dilengkapi.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya