Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Presiden Jusuf Kalla mengatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo harus mampu menyeleksi keperluan izin yang dimohonkan kepala daerah untuk berdinas ke luar negeri. Wapres menilai tidak semua permintaan ke luar negeri dapat dikabulkan Kemendagri.
"Mendagri harus memeriksa itu, penting atau tidak, urgen atau tidak gubernur itu pergi. Yang menentukan urgensi atau tidak itu Kemendagri. Kalau tiap permintaan otomatis dikasih, itu bukan izin namanya, (tapi) hanya pemberitahuan," kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, kemarin.
Dengan surat edaran yang dikeluarkan Mendagri tentang permohonan izin kepala daerah ke luar negeri, Kemendagri harus memeriksa dengan rinci permintaan tersebut. Seleksi yang dilakukan Mendagri harus dapat memenuhi kebutuhan yakni apakah kunjungan kerja kepala daerah ke luar negeri itu dapat memberikan manfaat bagi pengembangan pemerintah daerah dan masyarakatnya. "Namanya izin ya harus ada kriterianya, penting atau tidak. Kalau hanya jalan-jalan, kalau hanya menghadiri acara tidak penting, ya jangan dikasih izin. Jadi justru di situ Mendagri harus memeriksa izin itu. Tidak semua izin itu harus diterima," tegas Kalla.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan pihaknya tidak pernah melarang kepala daerah maupun anggota DPRD untuk melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. "Selama ini kami tak pernah larang, tidak pernah tidak memberikan izin, mau kepala daerah ataupun DPRD, dengan dia mengajukan berarti ada manfaatnya untuk masyarakat," tegasnya.
Menurut Tjahjo, standar operasional prosedur (SOP) yang dikeluarkan pihaknya hanya sebagai regulasi dan panduan bagi kepala daerah maupun anggota DPRD yang akan mengajukan izin kunjungan kerja ke luar negeri. "SOP Pengajuan maksimal 10 hari itu karena harus penga-juan visa, dan lain-lain. Kami pun harus berkoordinasi dengan pihak terkait, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Luar Negeri soal izinnya," ujarnya.
Sebelumnya, Mendagri menerbitkan SE Nomor 099/5545/SJ perihal Pemberitahuan Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) waktu pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri. SE tersebut menyebutkan setiap kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, dan ASN pemda diminta mengajukan permohonan izin perjalanan dinas luar negeri kepada Kemendagri 10 hari sebelum tanggal keberangkat-an. Ketentuan permohonan izin 10 hari sebelum tanggal keberangkatan tersebut supaya ada waktu bagi Kemendagri untuk berkoordinasi dengan Setneg dan Kemenlu terkait rombongan yang berdinas.
Sesuai izin
Terkait dengan kepergian Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan ke luar negeri, Tjahjo menegaskan bahwa kunjungan itu sesuai aturan dan tak bermasalah. "Kunjungan Kerja Gubernur DKI sesuai prosedur dan clear, yang memahami kunker ke luar negeri adalah kepala daerah sendiri, tidak pernah Kemendagri menghambatnya," tegasnya.
Tjahjo juga menegaskan bulan ini juga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru satu kali ke luar negeri. "Bulan ini Pak Anies Baswedan baru satu kali ke luar negeri," ungkapnya.
Mengenai siapa saja kepala daerah/wakil kepala daerah ke luar negeri tanpa izin dan berapa kalinya, Tjahjo menyebutkan, sebenarnya bisa dicek di imigrasi sehingga tidak berspekulasi. Yang jelas, tegasnya, dirinya tidak menyinggung Anies Baswedan. "Saya tidak singgung Gubernur Anies, malah saya sebut kunjungan kerjanya sudah ada izin. Hal ini saya tegaskan untuk tidak dipelintir pernyataan saya dan ini saya luruskan," pungkasnya. (Ins/Ant/P-4)
BSKDN Kemendagri menyoroti berbagai praktik baik (best practices) yang dilakukan pemerintah daerah dalam menurunkan tingkat pengangguran.
PEMERINTAH menegaskan komitmen mempercepat penanganan pascabencana di wilayah Sumatra melalui penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga.
BSKDN Kemendagri memperkuat peran strategisnya dalam mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam upaya penurunan tingkat pengangguran.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
WAKIL Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, buka suara terkait tudingan yang menyebut dirinya mendanai polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
KABAR mengenai Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Muhammad Jusuf Kalla melakukan negosiasi dengan Duta Besar Iran agar kapal tanker Pertamina yang tertahan di Selat Hormuz dibantah Komdigi
Jusuf Kalla (JK) sampaikan duka cita atas gugurnya prajurit TNI dalam misi UNIFIL Lebanon. Sebut mereka pahlawan kemanusiaan dan kebanggaan bangsa Indonesia.
Kehadiran TNI dalam misi perdamaian internasional menjadi bukti nyata komitmen Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia sebagaimana amanat konstitusi.
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla menilai Indonesia perlu menunjukkan sikap tegas terhadap konflik yang melibatkan Iran, terutama jika negara tersebut menjadi pihak yang diserang.
Yayasan Muslim Sinar Mas (YMSM) wakafkan 2.000 mushaf Al-Quran melalui Dewan Masjid Indonesia (DMI) guna memperkuat literasi keimanan dan solidaritas umat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved