Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Presiden Jusuf Kalla mengatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo harus mampu menyeleksi keperluan izin yang dimohonkan kepala daerah untuk berdinas ke luar negeri. Wapres menilai tidak semua permintaan ke luar negeri dapat dikabulkan Kemendagri.
"Mendagri harus memeriksa itu, penting atau tidak, urgen atau tidak gubernur itu pergi. Yang menentukan urgensi atau tidak itu Kemendagri. Kalau tiap permintaan otomatis dikasih, itu bukan izin namanya, (tapi) hanya pemberitahuan," kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, kemarin.
Dengan surat edaran yang dikeluarkan Mendagri tentang permohonan izin kepala daerah ke luar negeri, Kemendagri harus memeriksa dengan rinci permintaan tersebut. Seleksi yang dilakukan Mendagri harus dapat memenuhi kebutuhan yakni apakah kunjungan kerja kepala daerah ke luar negeri itu dapat memberikan manfaat bagi pengembangan pemerintah daerah dan masyarakatnya. "Namanya izin ya harus ada kriterianya, penting atau tidak. Kalau hanya jalan-jalan, kalau hanya menghadiri acara tidak penting, ya jangan dikasih izin. Jadi justru di situ Mendagri harus memeriksa izin itu. Tidak semua izin itu harus diterima," tegas Kalla.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan pihaknya tidak pernah melarang kepala daerah maupun anggota DPRD untuk melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. "Selama ini kami tak pernah larang, tidak pernah tidak memberikan izin, mau kepala daerah ataupun DPRD, dengan dia mengajukan berarti ada manfaatnya untuk masyarakat," tegasnya.
Menurut Tjahjo, standar operasional prosedur (SOP) yang dikeluarkan pihaknya hanya sebagai regulasi dan panduan bagi kepala daerah maupun anggota DPRD yang akan mengajukan izin kunjungan kerja ke luar negeri. "SOP Pengajuan maksimal 10 hari itu karena harus penga-juan visa, dan lain-lain. Kami pun harus berkoordinasi dengan pihak terkait, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Luar Negeri soal izinnya," ujarnya.
Sebelumnya, Mendagri menerbitkan SE Nomor 099/5545/SJ perihal Pemberitahuan Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) waktu pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri. SE tersebut menyebutkan setiap kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, dan ASN pemda diminta mengajukan permohonan izin perjalanan dinas luar negeri kepada Kemendagri 10 hari sebelum tanggal keberangkat-an. Ketentuan permohonan izin 10 hari sebelum tanggal keberangkatan tersebut supaya ada waktu bagi Kemendagri untuk berkoordinasi dengan Setneg dan Kemenlu terkait rombongan yang berdinas.
Sesuai izin
Terkait dengan kepergian Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan ke luar negeri, Tjahjo menegaskan bahwa kunjungan itu sesuai aturan dan tak bermasalah. "Kunjungan Kerja Gubernur DKI sesuai prosedur dan clear, yang memahami kunker ke luar negeri adalah kepala daerah sendiri, tidak pernah Kemendagri menghambatnya," tegasnya.
Tjahjo juga menegaskan bulan ini juga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru satu kali ke luar negeri. "Bulan ini Pak Anies Baswedan baru satu kali ke luar negeri," ungkapnya.
Mengenai siapa saja kepala daerah/wakil kepala daerah ke luar negeri tanpa izin dan berapa kalinya, Tjahjo menyebutkan, sebenarnya bisa dicek di imigrasi sehingga tidak berspekulasi. Yang jelas, tegasnya, dirinya tidak menyinggung Anies Baswedan. "Saya tidak singgung Gubernur Anies, malah saya sebut kunjungan kerjanya sudah ada izin. Hal ini saya tegaskan untuk tidak dipelintir pernyataan saya dan ini saya luruskan," pungkasnya. (Ins/Ant/P-4)
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa keberhasilan penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di daerah bergantung pada sinergi lintas pihak.
Kegiatan aksi bersih pantai di Kuta, Bali ini diikuti oleh sedikitnya 80 mahasiswa Melanesia yang menempuh studi di berbagai perguruan tinggi di Bali.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Akmal juga mengingatkan pentingnya membangun orientasi generasi muda agar tidak semata terfokus pada teknologi digital, tetapi tetap menyadari jati diri Indonesia sebagai negara agraris.
Daerah Otonom Baru (DOB) di Indonesia yang kerap mengutamakan kepentingan elit politik daripada kesejahteraan masyarakat.
Acara Buka Puasa Bersama di Kantor DPP NasDem di Jakarta dihadiri Surya Paloh, Puan Maharani, Sufmi Dasco, Jusuf Kalla, dan Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan dirinya tidak berniat masuk ke gorong-gorong saat mengikuti kerja bakti massal di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Minggu (8/2).
MANTAN Wakil Presiden Jusuf Kalla, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo hadir dalam pengukuhan guru besar,Prof. Zainal Arifin Mochtar dan pidatonya soal demokrasi
WAKIL Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) menceritakan perbedaan penanganan tsunami Aceh pada 2004 silam dengan banjir yang melanda Sumatra pada tahun ini.
Jusuf Kalla menegaskan bantuan asing ke Aceh diperbolehkan selama untuk kemanusiaan dan terkoordinasi. PMI fokus pada logistik dan kebutuhan dasar warga terdampak.
Jusuf Kalla menekankan pentingnya penanganan cepat dampak banjir, khususnya penumpukan kayu di sungai, serta mendorong pemanfaatan kayu bernilai guna untuk membantu masyarakat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved