Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
WAKIL Presiden Jusuf Kalla mengatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo harus mampu menyeleksi keperluan izin yang dimohonkan kepala daerah untuk berdinas ke luar negeri. Wapres menilai tidak semua permintaan ke luar negeri dapat dikabulkan Kemendagri.
"Mendagri harus memeriksa itu, penting atau tidak, urgen atau tidak gubernur itu pergi. Yang menentukan urgensi atau tidak itu Kemendagri. Kalau tiap permintaan otomatis dikasih, itu bukan izin namanya, (tapi) hanya pemberitahuan," kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, kemarin.
Dengan surat edaran yang dikeluarkan Mendagri tentang permohonan izin kepala daerah ke luar negeri, Kemendagri harus memeriksa dengan rinci permintaan tersebut. Seleksi yang dilakukan Mendagri harus dapat memenuhi kebutuhan yakni apakah kunjungan kerja kepala daerah ke luar negeri itu dapat memberikan manfaat bagi pengembangan pemerintah daerah dan masyarakatnya. "Namanya izin ya harus ada kriterianya, penting atau tidak. Kalau hanya jalan-jalan, kalau hanya menghadiri acara tidak penting, ya jangan dikasih izin. Jadi justru di situ Mendagri harus memeriksa izin itu. Tidak semua izin itu harus diterima," tegas Kalla.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan pihaknya tidak pernah melarang kepala daerah maupun anggota DPRD untuk melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. "Selama ini kami tak pernah larang, tidak pernah tidak memberikan izin, mau kepala daerah ataupun DPRD, dengan dia mengajukan berarti ada manfaatnya untuk masyarakat," tegasnya.
Menurut Tjahjo, standar operasional prosedur (SOP) yang dikeluarkan pihaknya hanya sebagai regulasi dan panduan bagi kepala daerah maupun anggota DPRD yang akan mengajukan izin kunjungan kerja ke luar negeri. "SOP Pengajuan maksimal 10 hari itu karena harus penga-juan visa, dan lain-lain. Kami pun harus berkoordinasi dengan pihak terkait, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Luar Negeri soal izinnya," ujarnya.
Sebelumnya, Mendagri menerbitkan SE Nomor 099/5545/SJ perihal Pemberitahuan Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) waktu pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri. SE tersebut menyebutkan setiap kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, dan ASN pemda diminta mengajukan permohonan izin perjalanan dinas luar negeri kepada Kemendagri 10 hari sebelum tanggal keberangkat-an. Ketentuan permohonan izin 10 hari sebelum tanggal keberangkatan tersebut supaya ada waktu bagi Kemendagri untuk berkoordinasi dengan Setneg dan Kemenlu terkait rombongan yang berdinas.
Sesuai izin
Terkait dengan kepergian Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan ke luar negeri, Tjahjo menegaskan bahwa kunjungan itu sesuai aturan dan tak bermasalah. "Kunjungan Kerja Gubernur DKI sesuai prosedur dan clear, yang memahami kunker ke luar negeri adalah kepala daerah sendiri, tidak pernah Kemendagri menghambatnya," tegasnya.
Tjahjo juga menegaskan bulan ini juga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru satu kali ke luar negeri. "Bulan ini Pak Anies Baswedan baru satu kali ke luar negeri," ungkapnya.
Mengenai siapa saja kepala daerah/wakil kepala daerah ke luar negeri tanpa izin dan berapa kalinya, Tjahjo menyebutkan, sebenarnya bisa dicek di imigrasi sehingga tidak berspekulasi. Yang jelas, tegasnya, dirinya tidak menyinggung Anies Baswedan. "Saya tidak singgung Gubernur Anies, malah saya sebut kunjungan kerjanya sudah ada izin. Hal ini saya tegaskan untuk tidak dipelintir pernyataan saya dan ini saya luruskan," pungkasnya. (Ins/Ant/P-4)
Perlu adanya sistem yang meninjau ulang rancangan peraturan daerah dalam kasus Bupati Pati Sudewo
Seminar ini strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
UU Pempda mengamanatkan pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat bisa mendampingi apabila kabupaten/kota di bawahnya mengalami permasalahan.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Food Station Tjipinang Jaya.
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
Apa yg sedang terjadi dengan wajah penegakan hukum di Indonesia?
Selama 6 tahun berturut-turut Indonesia juga dinobatkan sebagai negara paling dermawan di dunia. Data Baznas menyatakan, 62% masyarakat lebih memilih bersedekah melalui masjid.
Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla mengungkapkan polemik empat pulau Aceh harus dijadikan pembelajaran yang baik bagi pemerintah, khususnya para pejabat terkait.
Jusuf Kalla (JK) menilai polemik status empat pulau di Aceh menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam pengambilan kebijakan khususnya yang berkaitan dengan Aceh
JK juga mengaitkan polemik tersebut dengan kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada tahun 2005 silam.
JK mengatakan bahwa penyelesaian polemik Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek itu bukan menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved