Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan tidak memperjualbelikan data kependudukan, baik nomor induk kependudukan (NIK), KTP-E, dan kartu keluarga (KK). Hal itu menepis dugaan adanya pihak swasta yang bisa mengakses data kependudukan yang tersimpan di basis data Kemendagri.
"Data NIK serta KK tersimpan aman di data base Dukcapil dan tidak bocor seperti dugaan masyarakat," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan resminya, Jakarta, kemarin.
Pernyataan Zudan itu menanggapi isu praktik jual-beli data kependudukan oleh grup Dream Market Official yang viral belakangan ini.
Zudan menjelaskan sistem pengamanan pusat data Dukcapil dibuat berlapis, yakni harus melalui tiga kali tahapan pindai sidik jari. Dukcapil juga menggunakan jalur VPN saat berhubungan dengan operator.
Celah kebocoran, menurut Zudan, bisa terjadi saat masyarakat sendiri yang mengunggah ke media sosial. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat jangan mudah mengunggah data KPT-E, kartu keluarga (KK), maupun kartu identitas anak (KIA) ke media sosial.
"Sekadar contoh, ketik 'KTP elektronik' di Google, dalam sekedipan mata (0,46 detik) muncul 8.750.000 data dan gambar KTP elektronik yang gambarnya tidak diblur sehingga datanya terpampang atau terbaca dengan jelas. Begitu juga ketika ketik clue 'kartu keluarga' di Google, dalam waktu 0,56 detik muncul tak kurang 38.700.000 hasil data dan gambar KK."
Bahkan, lanjut Zudan, masyarakat dengan enteng menyerahkan fotokopi KTP-E dan KK untuk suatu keperluan, seperti mengurus SIM dan lainnya melalui biro jasa. Begitu juga ketika mengisi ulang pulsa di konter atau warung kerap diminta menulis nomor ponsel di sebuah buku. Data itu ternyata laku dijual dan ada pembelinya.
Zudan mengatakan, pemerintah masih menggodok Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sehingga penyalahgunaan data kependudukan melalui medsos masih sangat liar. Masyarakat yang diimbau untuk hati-hati.
"Data KTP-E dan nomor HP kita itu sudah kita sebarluaskan sendiri saat masuk hotel, perkantoran, dan lain-lain. Tak ada jaminan data tadi aman tidak dibagikan ke pihak lain sehingga muncul banyak penipuan. Untuk itu, hati-hati." (Ins/P-2)
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Persampahan merupakan salah satu tantangan utama dalam pembangunan daerah. Permasalahan ini berdampak luas, mulai dari pencemaran lingkungan, kesehatan, hingga aspek sosial dan ekonomi.
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan mendukung Kemendagri mengalokasikan anggaran sebesar Rp59,25 triliun untuk pemulihan pascabencana banjir dan longsor di Sumatra.
Regulasi yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 ini bertujuan untuk memperkuat aspek kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia dalam menghadapi ancaman bencana yang kian kompleks.
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Cindy Monica, menegaskan akan mengawal kemudahan pengurusan dokumen kependudukan bagi masyarakat terdampak bencana.
Dukcapil Kemendagri membuka layanan perekaman ulang dan cetak KTP-e di Otonomi Expo 2025 hingga 30 Agustus.
Akses data tidak serta merta bisa dilakukan tanpa perjanjian kerja sama. Dengan begitu, ada skema tarif berbeda untuk lembaga pemerintah dan swasta.
Penyaluran bantuan sosial (bansos) yang mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) akan lebih baik.
Kemendagri didesak untuk menindaklanjuti temuan keterlibatan pegawai Dukcapil dalam sindikasi perdagangan bayi ke Singapura yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Masyarakat perdesaan yang ingin tinggal di DKI Jakarta diingatkan untuk memiliki surat pindah atau Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved