Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengungkapkan bahwa penerbitan akta kelahiran merupakan kewenangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Kadinkes Ani Ruspitawati mengatakan, hal itu tertuang dalam undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam hal ini, kata Ani, beberapa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sudah bekerja sama dengan Dukcapil dalam hal penerbitan akta kelahiran. "Beberapa RSUD sudah bekerja sama, bisa langsung dibantu untuk penerbitan Akta Kelahiran," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (26/12).
Ia mengungkap selain RSUD, bagi fasilitas kesehatan (Faskes) yang menangani proses persalinan dan akan membuat akta kelahiran, perlu bekerja sama dengan Dukcapil. "Beberapa (RSUD dan RS Swasta) sudah berjalan, sebagian masih proses," ungkap Ani.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mendorong rumah sakit di seluruh Indonesia untuk bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam menerbitkan akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK) untuk bayi yang baru lahir.
Hal ini disampaikan Bima saat menyerahkan dokumen kependudukan lengkap berupa akta kelahiran, KIA dan KK yang telah diperbarui di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Melinda, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/12).
"Kerja sama dengan rumah sakit yang bisa menerbitkan three in one ini, mudah-mudahan bisa ditiru oleh kota-kota lainnya di Indonesia," kata Bima dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12).
Bima menekankan pentingnya layanan kependudukan tersebut bagi masyarakat. Ia mengatakan, ketika seorang bayi baru lahir, harus segera mendapatkan haknya sebagai warga negara. (M-2)
Masyarakat perdesaan yang ingin tinggal di DKI Jakarta diingatkan untuk memiliki surat pindah atau Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal.
Pemanfaatan data kependudukan yang akurat akan menjadi faktor utama dalam mendorong efisiensi layanan perbankan serta meningkatkan inklusivitas keuangan bagi masyarakat
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta akan memperpanjang layanan kependudukan hingga 27 November 2024.
Fokus utama Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Pusat dalam kegiatan Tim PORA ini terkait keberadaan para pencari suaka dan pengungsi luar negeri di Indonesia.
Dengan hanya membawa Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi, serta ponsel (HP) untuk aktivasi IKD, masyarakat dapat langsung dilayani di Booth Dukcapil selama acara berlangsung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved