Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Faskes dan RS Swasta Didorong Kerja Sama dengan Dukcapil untuk Penerbitan Akta Lahir

Mohamad Farhan Zhuhri
26/12/2024 13:19
Faskes dan RS Swasta Didorong Kerja Sama dengan Dukcapil untuk Penerbitan Akta Lahir
Bayi baru lahir(Ist)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengungkapkan bahwa penerbitan akta kelahiran merupakan kewenangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Kadinkes Ani Ruspitawati mengatakan, hal itu tertuang dalam undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 

Dalam hal ini, kata Ani, beberapa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sudah bekerja sama dengan Dukcapil dalam hal penerbitan akta kelahiran. "Beberapa RSUD sudah bekerja sama, bisa langsung dibantu untuk penerbitan Akta Kelahiran," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (26/12).

Ia mengungkap selain RSUD, bagi fasilitas kesehatan (Faskes) yang menangani proses persalinan dan akan membuat akta kelahiran, perlu bekerja sama dengan Dukcapil. "Beberapa (RSUD dan RS Swasta) sudah berjalan, sebagian masih proses," ungkap Ani.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mendorong rumah sakit di seluruh Indonesia untuk bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam menerbitkan akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK) untuk bayi yang baru lahir. 

Hal ini disampaikan Bima saat menyerahkan dokumen kependudukan lengkap berupa akta kelahiran, KIA dan KK yang telah diperbarui di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Melinda, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/12).

"Kerja sama dengan rumah sakit yang bisa menerbitkan three in one ini, mudah-mudahan bisa ditiru oleh kota-kota lainnya di Indonesia," kata Bima dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12).

Bima menekankan pentingnya layanan kependudukan tersebut bagi masyarakat. Ia mengatakan, ketika seorang bayi baru lahir, harus segera mendapatkan haknya sebagai warga negara. (M-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya