Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

24 Ribu Warga DKI Pindah KTP ke Depok Imbas Penonaktifan NIK

Kisar Rajaguguk
24/6/2024 18:30
24 Ribu Warga DKI Pindah KTP ke Depok Imbas Penonaktifan NIK
Warga mengecek nomor induk kependudukan (NIK) melalui laman datawarga-dukcapil.jakarta.go.id(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

RIBUAN warga berbondong-bondong datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) guna mengganti alamat setelah Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan penonaktifan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang tidak sesuai dengan domisili.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayati menjelaskan penonaktifan kartu tanda penduduk atau KTP dan KK yang tidak sesuai dengan domisili oleh Pemprov DKI membawa dampak yang sangat luar biasa di Kota Depok.

Berdasarkan data yang ada pada Pemerintah Kota Depok per 31 Mei 2024 ada sekitar 24 ribu jiwa yang melakukan perpindahan KTP dan KK ke Kota Depok. Dari total penduduk itu, yang sudah proses pindah sudah 22.641 jiwa.

Baca juga : Warga Jakarta Terkena Penonaktifan NIK Diizinkan Aktivasi Ulang, tapi Rumah Tinggalnya Harus Disurvei

"Imbas penonaktifan KTP dan KK, warga yang melakukan pindah dan diterbitkan Surat Keterangan Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Disdukcapil DKI ke Kota Depok, ada sekitar 24 ribu jiwa, " kata Nuraeni, Senin (24/6).

Dengan hijrahnya ribuan warga ber-KTP DKI, penduduk Kota Depok yang ber-KTP Kota Depok bertambah 24 ribu jiwa. Mereka saat ini resmi sebagai warga Kota Depok.

Ia mengingatkan warga yang mengurus perpindahan KTP dan KK agar merapikan administrasi kependudukan sesuai dengan tempat domisili guna melancarkan proses pengurusan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di Kantor Disdukcapil Kota Depok.

Baca juga : KTP Dinonaktifkan, Warga Tetap Bisa Dilayani BPJS Kesehatan

Nuraeni menyebutkan, sebelum dilakukan penonaktifan, warga Kota Depok yang tercatat memiliki KTP dan KK DKI sekitar 24 ribu jiwa. Sekarang, mereka bukan lagi warga DKI karena sudah terbit SKPWNI dari Disdukcapil DKI ke Kota Depok.

Nuraeni mengatakan, Pemerintah Kota Depok siap membantu DKI dalam penertiban dokumen kependudukan." Kami siap membantu pengurusan KTP dan KK. Kami tiap hari melayani 50-100 warga DKI yang datang minta informasi ke bagian pelayanan Disdukcapil, petugas kami menjelaskan bagaimana cara melakukan perpindahan domisili dari luar Kota Depok ke Kota Depok, " tutur dia.

Penjelasan ini, tentu agar masyarakat segera melakukan proses pindah dari DKI ke Kota Depok. Menurut dia empat langkah untuk mengurus surat kependudukan di Kota Depok, yakni antara lain mengakses link silondo bermula, mengakses aplikasi DSW atau pelayanan kependudukan yang tersedia, atau bisa scan QR code yang tersedia.

Sebagai catatan, puluhan ribu warga yang mengurus KTP dan KK Kota Depok ini bisa dipastikan ikut memeriahkan kontestasi Pilkada Kota Depok yang akan dihelat pada 27 November 2024. (KG/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya