Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan kajian yang sangat mendalam oleh tim yang dibentuk Kementerian Agama juga setelah dikonsultasikan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Fachrul Razi menjelaskan, rumah ibadah yang diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah ialah yang berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari covid-19.
SE tersebut juga menyebutkan, selain pernikahan, kegiatan lainnya di rumah ibadah mesti memerhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19.
Penyusunan protokol kesehatan dilakukan guna menghindari warbah covid-19 merebak di lingkungan pesantren.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan pemerintah sedang mengkaji untuk kembali membuka pesantren secara bertahap.
Kebijakan itu akan dievaluasi setiap bulan terkait dengan situasi pandemi. Bila ada rumah ibadah di sebuah kecamatan tapi sering digunakan umat lintas kecamatan,
Sementara bila ada rumah ibadah yang berada di kecamatan tetapi sering digunakan oleh umat lintas kecamatan, maka kebijakannya ada pada bupati/walikota hingga gubernur.
Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bimas Kristen Kemenag Thomas Pentury itu menyebutkan, gereja bisa kembali menggelar ibadah minggu, pemberkatan nikah, ibadah kedukaan
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh agama dan akan dilaksanakan secara bertahap dengan melihat situasi kedaruratan kesehatan di tiap-tiap daerah di seluruh Indonesia.
Panduan itu merupakan pedoman bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran di madrasah pada masa darurat Covid-19,
"Salat Idulfitri itu bukan dilarang, tetapi kita mengindahkan kaedah darul mafasid muqoddamun 'ala jalbil masholih. Kita menghindari kerusakan, menghindari kemudaratan,"
Dia mengatakan, hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus korona (covid-19) agar tidak semakin meluas.
"Karena masih ada sisa kuota haji sebanyak 3.801 jemaah, pelunasan biaya haji tahap II ini kita perpanjang,"
Berdasarkan laman resmi Kemenag yang dipantau dari Jakarta, Jumat (22/5), sidang tersebut membatasi jumlah hadirin dan menerapkan protokol kesehatan covid-19.
Nizar memastikan, apapun keputusan terkait haji 2020, Kemenag siap menjalankan.
Menag Fachrul Razi menyerukan kepada umat Islam agar melaksanakan salat Idul Fitri di rumah bersama keluarga inti. Pasalnya Indonesia masih dalam kondisi pandemi covid-19.
Mengacu prediksi BIN, kasus covid-19 berpotensi melonjak signifikan jika terjadi kerumunan salad Id.
Kondisi ini tentunya sangat rawan bagi jemaah Indonesia yang didominasi lanjut usia (lansia).
"Haji memang belum ada keputusan dari pemerintah Saudi Arabia. Tapi kita tidak bisa nunggu lama-lama, sehingga kami memberikan deadline 20 Mei, berarti besok," kata Fachrul
Info kepastian penyelenggaran haji dari Arab Sauddi penting karena waktunya semakin dekat, sementara Kemenag juga harus melakukan beragam persiapan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved