Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Soal Kepastian Haji, Menag Undurkan Deadline Hingga Juni

Nur Azizah
19/5/2020 15:07
Soal Kepastian Haji, Menag Undurkan Deadline Hingga Juni
Menteri Agama Fachrul Razi(Antara)

MENTERI Agama Fachrul Razi mengungkapkan pemerintah Arab Saudi belum bisa memberikan kepastian perihal penyelenggaraan haji. Pemerintah pun tak bisa menunggu lama-lama lantaran juga dikejar waktu.

"Haji memang belum ada keputusan dari pemerintah Saudi Arabia. Tapi kita tidak bisa nunggu lama-lama, sehingga kami memberikan deadline 20 Mei, berarti besok," kata Fachrul di Jakarta, Selasa (19/5).

Baca juga: Kemenag Berharap Kepastian Saudi Soal Haji Sebelum Ramadan Kelar

Fachrul menyampaikan Presiden Joko Widodo telah menghubungi Raja Salman bin Abdul Aziz untuk meminta kepastian. "Beliau menyarankan kalau (deadline) mundur dulu sampai awal Juni siapa tahu ada perkembangan. Kami setuju, kami akan taat dengan itu," ujarnya.

Berdasarkan jadwal, kontingen pertama yang akan berangkat ke Tanah Suci Juni 2020. Ia pun berharap Pemerintah Arab Saudi segera memberikan kepastian agar pemerintah Indonesia bisa bersiap dengan berbagai skenario. Informasi mengenai kepastian penyelenggaran ibadah haji sangat penting.

Baca juga: Singapura Putuskan Tidak Berangkatkan Jemaah Haji Tahun Ini

Sebab, keputusan juga berkaitan dengan persiapan kebijakan dan aturan penyelenggaraan.

Persiapan penyelenggaran ibadah Haji 1441 Hijriah yang dilakukan Kemenag tak terhenti. Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap II masih dibuka dan akan berakhir pada 20 Mei mendatang.

Baca juga: Kemenag: 2.404 Jemaah Haji Lunasi Pembayaran Tahap 2

Persiapan layanan di Saudi juga sudah dilakukan Kemenag. Namun, kontrak belum diteken karena terkendala Surat Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Nomor 410711030 tanggal 11 Rajab 1441H (6 Maret 2020). Surat itu menjelaskan penyelesaian kewajiban ditunda hingga jelasnya masalah virus korona atau covid-19.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya