Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk lebih memperhatikan nasib pihak yang dinaungi yang terdampak pandemi covid-19
Komisi VIII juga menyetujui permohonan penambahan anggaran Kemenag dalam RAPBN 2021 sebesar Rp3,836 triliun.
Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Ditjen Bimbingan masyarakat Hindu mengeluarkan kebijakan terkait dengan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan pendidikan keagamaan.
Dasco menilai, keputusan pemerintah Arab Saudi itu sejalan dengan langkah pemerintah Indonesia yang memilih tidak mengirimkan jamaah haji pada tahun ini.
"Sejak 3 Juni 2020 atau sehari setelah pengumuman pembatalan keberangkatan, sampai hari ini sudah 647 jemaah ajukan pengembalian setoran pelunasan."
Kemenag harus menjamin kepastian keberangkatan calon jemaah yang tertunda tahun ini dapat segera terlaksana tahun depan.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan panduan tersebut meliputi pendidikan keagamaan tidak berasrama, serta pesantren dan pendidikan keagamaan berasrama.
Dia mengakui kesalahan yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Sebab, pembatalan dilakukan secara sepihak.
"Untuk pelaksanaan akad nikah di masjid atau gedung pertemuan dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang. Pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang."
Penggunaan perangkat pengeras suara masjid atau yang lebih dikenal dengan ‘toa’ dianjurkan dapat digunakan untuk memperkuat penyebaran informasi mengenai covid-19 di tengah masyarakat.
Setelah pelaksanaan salat Jumat terhenti akibat pandemi covid-19, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 yang mengatur penyelenggaraan kegiatan keagamaan
"Draf sudah kami bahas, jadwalnya besok Senin akan dipresentasikan ke menteri, mudah-mudahan selesai," kata Imam Safe'i,
“Kami menyediakan valas, tapi kami tidak berdagang valas. Kami hanya membeli valas sebagai alat pembayaran, karena itu akan dibayarkan ke Arab Saudi melalui Kementerian Agama,”
"Jemaah yang batal berangkat tahun ini dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya," kata Muhajirin.
Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad meminta Fachrul Razi belajar banyak dan lebih memahami regulasi pelaksanaan haji dan umrah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019.
SATHU ingin mendapatkan penjelasan secara detail mengenai pembatalan tersebut dari Menteri Agama Fachrul Razi
Komnas Haji dan Umroh mengapresiasi keputusan Menteri Agama Fachrul Razy yang membatalkan pelaksanaan haji 1441 H/2020 M.
Ia mengatakan, untuk kebijakan kedepan pihaknya belum mengetahui karena masih menunggu putusan dari pusat.
Ace menyebut seharusnya Menag melakukan rapat terlebih dahulu dengan DPR untuk memutuskan kepastian penyelenggaraan ibadah haji
“Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI,” tegas Fachrul.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved