Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) memperbolehkan pelaksanaan akad nikah di luar kantor urusan agama (KUA) di era kenormalan baru. Namun sejumlah syarat mesti dipenuhi calon pengantin.
"Untuk pelaksanaan akad nikah di masjid atau gedung pertemuan dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang. Pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang," kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (14/6).
Aturan tersebut termaktub dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Rabu, 10 Juni 2020. Surat itu meliputi panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi covid-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Kamaruddin menjelaskan, Bimas Islam menerbitkan edaran tersebut guna mendukung pelaksanaan pelayanan nikah di fase kenormalan baru. Sekaligus tetap mencegah risiko penularan virus korona (covid-19).
"Kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan. Namun risiko penyebaran wabah covid-19 dapat dicegah atau dikurangi," ujar Kamaruddin.
Baca juga: Kota Ternate Izinkan Masyarakat Gelar Resepsi Pernikahan
Ketentuan dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 di antaranya:
1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;
2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;
4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;
5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;
6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung
pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;
7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak calon pengantin waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.
8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, kepala KUA kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;
9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;
10. Kepala KUA kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan
tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan; dan
11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan
dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing. (A-2)
Konsep yang selama ini identik dengan skala besar dan format konvensional mulai bergeser menuju pernikahan yang lebih terkurasi, berskala kecil, dan menekankan kualitas pengalaman.
Pasangan pengantin di Jakarta Barat tetap menggelar resepsi pernikahan meski banjir setinggi lutut merendam lokasi acara.
Dalam keluarga dengan tingkat literasi rendah mengenai pendidikan dan kesehatan reproduksi, pernikahan dini sering kali dianggap sebagai solusi instan menuju kedewasaan.
Dunia pernikahan menuntut kesiapan mental yang jauh lebih kompleks, seperti kemampuan mengelola konflik dan tanggung jawab rumah tangga yang besar.
MENGANGKAT tagline “Get Wedding Soon”, Golden Tulip Wedding Showcase 2026 akan menghadirkan inspirasi bagi calon pengantin yang ingin menggelar pernikahan bernuansa Glamour.
NOVOTEL Yogyakarta International Airport Kulon Progo dan Ibis Yogyakarta International Airport Kulon Progo menawarkan lokasi pernikahan memukau yang dikelilingi panorama pegunungan
Dengan mulai beroperasinya sejumlah tempat hiburan itu, Edward mengatakan pihaknya bakal membuat tim khusus untuk pengawasan penerapan protokol COVID-19 di tempat hiburan.
SEBUAH foto menunjukkan ribuan orang berdesakan di kolam renang raksasa.
Dengan adanya kenormalan baru akibat pandemi covid-19 akan mendorong terjadinya peningkatan aktivitas politik melalui media cetak, elektronik, dan penyiaran.
Hingga Senin (3/8), terdapat penambahan 50 kasus terkonfirmasi covid-19, rekor terbanyak sepanjang pandemi.
Aturan di era kenormalan baru untuk sektor pariwisata di Bali sangat diperlukan karena provinsi tersebut mengandalkan industri wisata dalam pendapatan daerah.
PEMERINTAH daerah perlu melakukan pemantauan atau memberikan sanksi sosial terkait penerapan protokol CHSE di hotel dan lokasi wisata.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved