Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KEMENTERIAN Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) akan memastikan adanya kualitas kunjungan berdasarkan quality of experience, high spending, serta daya dukung lingkungan yang memadai. Sosialisasi terus dilakukan untuk meningkatkan keyakinan publik baik domestik maupun mancanegara agar pergerakan pariwisata terjadi. Bagi pelaku pariwisata yang melanggarnya harus ada sanksi
"Partisipasi semua unsur masyarakat menjadi kunci kebangkitan pariwisata Indonesia jika nantinya destinasi wisata mulai dibuka satu persatu," ujar Plt. Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan, Kementerian Parekraf Frans Teguh
dalam webinar Planet Tourism Indonesia 2020, Rabu (29/7).
Proses penyadaran dan kerjasama publik diakui Frans tidak mudah, pemerintah daerah juga berkontribusi dalam mengelola destinasi pariwisata dan mengedukasi publik mengenai protokol clean, health, safety and environment (CHSE).
Sektor pariwisata dan ekonomi kreatif harus tampil terdepan untuk memberi keyakinan bahwa usaha pariwisata telah memenuhi protokol CHSE.
Kesadaran penerapan inilah yang menentukan tingkat keberhasilan pemerintah dalam melakukan mitigasi dan mengurangi dampak dari pandemi di sektor wisata. Jika masyarakat masih abai, pemerintah daerah perlu melakukan pemantauan atau memberikan sanksi sosial terkait penerapan protokol CHSE di hotel dan lokasi wisata. Begitu pula bila pengelola wisata yang abai, maka pemda bisa menutup sementara lokasi wisata tersebut.
"Kita tidak ingin sektor pariwisata menjadi cluster baru dalam munculnya kasus COVID-19 dan menjadi penyebab terjadinya gelombang kedua,” tutup Frans.
Virus korona berimbas pada sepinya kunjungan turis dan okupansi hotel. Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi Sukamdani mengatakan tingkat keterisian hotel di Mei 2020 di Indonesia hanya 14,45 persen. Penerbangan domestik dibanding Mei tahun lalu turun 98,34 persen.
Haryadi menambahkan bahwa sekitar 2.000 hotel dan restoran tutup pada kuartal ke-2/2020. Dengan kerugian masing-masing mencapai Rp40 triliun dan Rp45 triliun.
Bila dibagi per kota, dari Januari sampai tengah Juli, okupansi hotel di Jakarta hanya 20 persen, Batam 10 persen, Jogja 10 persen, dan Bali paling terdampak, yaitu terisi hanya 1 persen. "Potensi yang hilang dari industri pariwisata bisa sampai US $ 6 miliar (Rp 87,64 triliun) selama Januari-Juni 2020," ungkap Hariyadi.
Haryadi berharap dengan mulai dibukanya destinasi wisata sedikit demi sedikit akan memulihkan sektor ini. Bali akan mulai dibuka kembali untuk turis domestik akhir Juli ini, dan untuk wisatawan mancanegara pada September mendatang.
Selain beberapa destinasi populer, destinasi seperti taman nasional juga akan mulai dibuka perlahan. Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem KLHK Wiratno mengatakan rencana tahap I ada 20 taman nasional dan wisata alam dibuka.
Sejak saat pembukaan, akan ada evaluasi setiap minggu. Dasarnya adalah pengembalian sektor riil pendukung wisata tersebut. "Namun jika ternyata hasil evaluasi menunjukan zona merah, akan ditutup kembali," kata Wiratno. (OL-13)
Dengan mulai beroperasinya sejumlah tempat hiburan itu, Edward mengatakan pihaknya bakal membuat tim khusus untuk pengawasan penerapan protokol COVID-19 di tempat hiburan.
SEBUAH foto menunjukkan ribuan orang berdesakan di kolam renang raksasa.
Dengan adanya kenormalan baru akibat pandemi covid-19 akan mendorong terjadinya peningkatan aktivitas politik melalui media cetak, elektronik, dan penyiaran.
Peningkatan pendapatan omzet tersebut mencapai Rp20 juta, dari sebelumnya hanya Rp3 juta per dua pekan akibat adanya pemeriksaan covid-19 di perbatasan.
Anies Baswedan mengemukakan tidak menutup kemungkinan akan menutup tempat usaha maupun wisata apabila saat dibuka kembali ditemukan pengunjung atau orang yang terpapar covid-19.
Saat penerapan kenormalam baru pada 15 Juni, aparat keamanan diharapkan mengontrol aktivitas warga agar tetap menerapkan protokol kesehatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved