Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH pemerintah memutuskan untuk membatalkan keberangkatan haji 2020, banyak pihak yang kemudian mempertanyakan pengelolaan dana haji oleh Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Bahkan beredar isu yang meyatakan bahwa dana haji dalam bentuk valuta asing (valas) digunakan untuk memperkuat rupiah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKH Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa dana haji dalam bentuk valuta asing (valas) bukan digunakan untuk menguatkan rupiah. Namun, BPKH memang memiliki tugas untuk melakukan pengadaan valas sebagai alat pembayaran kepada pihak Arab Saudi.
Dalam mengelola valas tersebut, Anggito pun memastikan bahwa pihak BPKH terus terkoneksi dengan Bank Indonesia.
Baca juga : Terapkan Protokol Kesehatan, Jokowi Salat Jumat di Masjid Istana
“Kami menyediakan valas, tapi kami tidak berdagang valas. Kami hanya membeli valas sebagai alat pembayaran, karena itu akan dibayarkan ke Arab Saudi melalui Kementerian Agama,” ujar Anggito dalam webinar, Jumat (5/6).
Anggito menjelaskan, dalam kondisi normal BPKH menyiapkan dana kepada Kementerian Agama (Kemenag). Dana yang disiapkan berbentuk valas dan rupiah dengan jumlah valas yang lebih banyak.
“Tugas kami menyiapkan dana bentuknya valas dan rupiah. Jumlahnya lebih banyak valas daripada rupiah. Jumlahnya sekitar Rp14, 5 triliun. Sekitar Rp8,5 triliun dalam bentuk valas, sisanya rupiah,” tandasnya. (OL-7)
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) mengampanyekan pentingnya pencatatan pernikahan kepada masyarakat.
KPK memanggil saksi lain sebelum memeriksa tersangka kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) sebelum memeriksa Yaqut Cholil Qoumas.
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved