Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kemenag: 647 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Haji

Fachri Audhia Hafiez
24/6/2020 08:56
Kemenag: 647 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Haji
Masjidil Harram, Mekkah, Arab Saudi(AFP)

SEBANYAK 647 jemaah telah mengajukan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Hal ini menyusul keputusan pembatalan pengiriman jemaah Indonesia ke Arab Saudi oleh Kementerian Agama (Kemenag).

"Sejak 3 Juni 2020 atau sehari setelah pengumuman pembatalan keberangkatan, sampai hari ini sudah 647 jemaah ajukan pengembalian setoran pelunasan," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhajirin, dalam keterangan pers, Rabu (24/6).

Total 647 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan tersebar di 34 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar di antaranya Jawa Timur sebanyak 124 jemaah, Jawa Tengah sejumlah 111 jemaah, Jawa Barat 99 jemaah, Sumatera Utara 48 jemaah dan Lampung 36 jemaah.

"Ada empat provinsi dengan satu jemaah yang mengajukan permohonan, yaitu Maluku, Papua, Bangka Belitung, dan Kalimantan Utara," ucap Muhajirin.

Baca juga: Gelar Haji Terbatas, Amphuri Apresiasi Keputusan Arab Saudi

Permohonan pengembalian diajukan jemaah ke Kantor Kemenag di masing-masing kabupaten atau kota. Pengajuan itu diproses melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

Muhajirin menjelaskan, setelah mendapat surat perintah membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh kantor Kemenag kabupaten atau kota.

"Sejauh ini, pengurusan pengembalian setoran pelunasan jemaah sesuai prosedur, maksimal sembilan hari," ujar Muhajirin.

Muhajirin menambahkan, sebanyak 601 SPM jemaah sudah terbit dari BPKH dan telah diterima BPS. 

"Kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jemaah," ucap dia. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya