Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 647 jemaah telah mengajukan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Hal ini menyusul keputusan pembatalan pengiriman jemaah Indonesia ke Arab Saudi oleh Kementerian Agama (Kemenag).
"Sejak 3 Juni 2020 atau sehari setelah pengumuman pembatalan keberangkatan, sampai hari ini sudah 647 jemaah ajukan pengembalian setoran pelunasan," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhajirin, dalam keterangan pers, Rabu (24/6).
Total 647 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan tersebar di 34 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar di antaranya Jawa Timur sebanyak 124 jemaah, Jawa Tengah sejumlah 111 jemaah, Jawa Barat 99 jemaah, Sumatera Utara 48 jemaah dan Lampung 36 jemaah.
"Ada empat provinsi dengan satu jemaah yang mengajukan permohonan, yaitu Maluku, Papua, Bangka Belitung, dan Kalimantan Utara," ucap Muhajirin.
Baca juga: Gelar Haji Terbatas, Amphuri Apresiasi Keputusan Arab Saudi
Permohonan pengembalian diajukan jemaah ke Kantor Kemenag di masing-masing kabupaten atau kota. Pengajuan itu diproses melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).
Muhajirin menjelaskan, setelah mendapat surat perintah membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh kantor Kemenag kabupaten atau kota.
"Sejauh ini, pengurusan pengembalian setoran pelunasan jemaah sesuai prosedur, maksimal sembilan hari," ujar Muhajirin.
Muhajirin menambahkan, sebanyak 601 SPM jemaah sudah terbit dari BPKH dan telah diterima BPS.
"Kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jemaah," ucap dia. (A-2)
Pada Rabu, 11 Maret 2026, di Kantor Kementerian Agama Lapangan Banteng akan dilakukan kick-off Program Masjid Ramah Pemudik dan Ekspedisi Masjid Indonesia.
Selain dengan BNPT, Komdigi telah berkolaborasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam program PIP.
Kepastian halal tetap memerlukan sistem dan regulasi yang jelas. Kemenag mengajak generasi muda untuk menambah pemahaman terkait halal.
Simak panduan lengkap Salat Khusuf Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026. Lengkap dengan niat, tata cara dua kali rukuk, dan imbauan Kemenag RI.
UNGGAHAN di media sosial menarasikan bahwa Menteri Agama RI Nasaruddin Umar akan memaksimalkan zakat dan wakaf untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), tidak benar atau hoaks
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) akan menggelar sidang penetapan (isbat) 1 Syawal 1447 Hijriah pada 19 Maret 2026, bertepatan 29 Ramadan 1447 H
Tahapan saat ini adalah proses pengelompokan jemaah atau yang dikenal dalam istilah perhajian sebagai grouping atau pengkloteran jemaah calon haji.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI optimistis proses transisi kewenangan penyelenggaraan haji dari Kemenag ke Kemenhaj tidak akan mengganggu kualitas pelayanan haji 2026.
Garuda Indonesia menghibahkan satu unit pesawat untuk fasilitas manasik di Asrama Haji Kelas I Aceh. Hibah ini dirancang sebagai sarana praktik langsung bagi calon jemaah.
HARI ini, Minggu, (8/2) yang bertepatan dengan 20 Syaban 1447 H, pemerintah Arab Saudi resmi mulai menerbitkan visa haji 2026 atau 1447 Hijriah.
Sebanyak sembilan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) di Kabupaten Sidoarjo terancam gagal berangkat ibadah haji 2026.
MENTERI Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan atau Gus Irfan mengungkapkan bahwa pihaknya kerap menerima komentar negatif terkait kebijakan istitha’ah kesehatan jemaah haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved