Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kemenag Beri Wewenang kepada Kecamatan

Ifa/Ins/JS/X-11
30/5/2020 05:30
Kemenag Beri Wewenang kepada Kecamatan
Jemaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Agung Al-Barkah, Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan menerapkan protokol kesehatan, kemarin.(MI/BARY FATHAHILAH)

MENTERI Agama Fachrul Razi menyatakan pihaknya memberikan kewenangan sampai ke tingkat kecamatan dalam penyelenggaraan kegiatan rumah ibadah.

“Salah satu alasannya ialah karena yang selama ini komplain ke Kemenag terkait penyelenggaraan ibadah di rumah, di suatu daerah tidak ada wabah covid-19, tapi rumah ibadah di sana ikut ditutup. Ini untuk menjawab tuntutan keadilan, tentunya dengan tetap memperhatikan dan menjalankan protokol covid-19,” kata Fachrul Razi dalam keterangan resmi, kemarin.

Menurut Menag, kebijakan itu akan dievaluasi setiap bulan terkait dengan situasi pandemi. Bila ada rumah ibadah di sebuah kecamatan tapi sering digunakan umat lintas kecamatan, kebijakannya ada pada bupati/wali kota hingga gubernur.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menambahkan Kementerian Kesehatan sudah menerbitkan surat edaran tentang protokol pencegahan penularan covid-19 di area publik. “Edaran tersebut mesti kita sinergikan dengan sektor agama dan pendidikan sehingga diperlukan pengaturan dalam pencegahan penularan covid-19 di tempat ibadah dan tempat pendidikan,” tandas Wamen.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memerintahkan warga menerapkan protokol kesehatan saat beribadah ketika penerapan era kenormalan baru atau new normal.

“Seluruh kegiatan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya harus tetap mengikuti dan menggunakan protokol kesehatan yang berlaku,” ungkap Kepala Biro Pendidikan, Mental, dan Spiritual DKI Jakarta, Hendra Hidayat, kemarin.

Pihaknya kini masih menunggu keputusan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perihal kapan diber lakukanya tatanan normal baru di tengah pandemi covid-19. Saat ini, masjidmasjid di Ibu Kota masih dilarang menyelenggarakan ibadah salat berjemaah. (Ifa/Ins/JS/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya