Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
PEMERINTAH melalui Sidang Isbat yang dilaksakan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas islam menetapkan 1 Syawal 1441 H bertepatan dengan 24 Mei 2020.
Berkaitan dengan itu, MUI mengimbau umat muslim untuk melaksanakan salat Idulfitri 1441 H di rumah saja. Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020.
"Salat Idulfitri itu bukan dilarang, tetapi kita mengindahkan kaedah darul mafasid muqoddamun 'ala jalbil masholih. Kita menghindari kerusakan, menghindari kemudaratan, daripada kita mengambil masalah," kata Ketua MUI Abdullah Jaidi dalam keterangan resmi, Jumat (22/5).
"Salat Jumat saja kita menyampaikan dapat dilakukan di rumah sendirian, itu yang wajib. Apalagi salat Idulfitri yang sunah," imbuhnya.
Keputusan ini, menurut Abdullah Jaidi, diambil MUI untuk menekan potensi penyebaran atau penularan wabah covid-19.
Baca juga: Mahfud MD: Mari Salat Idulfitri dengan Khusyuk di Rumah
MUI menyarankan umat Islam untuk salat di rumah, termasuk di daerah yang dinyatakan hijau agar tak menggelar salat di lapangan. Abdullah Jaidi mengungkapkan, kumpulan massa sulit diantisipasi jika salat digelar di tempat lapang terbuka.
Hal ini tentunya akan berdampak pada sulitnya menghindari kemudharatan seperti penularan covid-19.
"Kita perlu bersabar, Insya Allah akan diberikan yang terbaik jika kita bersabar," ujarnya.
Menag Fachrul Razi menyampaikan imbauan senada.
"Sebelum mengakhiri konferensi pers ini, kami imbau untuk tetap berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H," ujar Fachrul.
"Kami imbau, untuk salat Idulfitri yang biasanya dilaksanakan di masjid atau di lapangan ditiadakan. Cukup dilaksakan di rumah," tuturnya.
Fachrul berharap selama Idulfitri semua pihak dapat taat pada aturan. Sehingga perkembangan covid-19 dapat ditekan.
Hal ini juga berlaku bagi kegiatan takbir keliling.
"Takbiran cukup dilakukan bersama-sama di rumah atau di masjid dengan pengeras suara dan menerapkan protokol kesehatan," tukasnya.(OL-5)
Ferry didapuk sebagai tokoh bangsa yang dapat mengubah strategi ekonomi Indonesia dan lebih berpihak pada pertumbuhan ekonomi desa dan umat.
WAKIL Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar abbas, mengatakan bahwa warga negara Indonesia benar-benar kehilangan dengan meninggalnya Kwik Kian Gie.
Fenomena sound horeg harus dilihat dari dampak yang ditimbulkan apakah itu baik atau merugikan masyarakat.
Fatwa MUI merekomendasikan agar Kemenkum tidak mengeluarkan legalitas sound horeg, termasuk kekayaan intelektual (KI) sebelum ada komitmen perbaikan
Judi dengan berbagai bentuknya termasuk dosa besar. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.
Penguatan diplomasi umat tidak hanya dapat dilakukan di tingkat negara atau lembaga resmi, tetapi juga melalui partisipasi masyarakat luas, khususnya generasi muda.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved