Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama tengah menyusun draf edaran terkait penyelenggaraan kegiatan di rumah ibadah selama pandemi covid-19. Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pihaknya akan memberikan kewenangan sampai ke tingkat kecamatan dalam penyelengaraan kegiatan rumah ibadah.
"Salah satu alasannya adalah karena yang selama ini komplain ke Kemenag terkait penyelenggaraan ibadah di rumah, di mana di suatu daerah tidak ada wabah covid namun rumah ibadah di sana ikut ditutup," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (29/5).
Menurut Fachrul, kebijakan yang diberikan hingga ke tingkat kecamatan tersebut akan dievaluasi secara ketat setiap bulannya terkait situasi covid-19. Sementara bila ada rumah ibadah yang berada di kecamatan tetapi sering digunakan oleh umat lintas kecamatan, maka kebijakannya ada pada bupati/walikota hingga gubernur.
"Nah kalau ada yang bertanya mengapa kebijakan itu ada di kecamatan ya itu tadi untuk menjawab tuntutan keadilan tentunya dengan tetap memperhatikan dan menjalankan protokol covid," ujarnya.
Baca juga : Wapres: Penanganan Korona Terhambat Akibat Ketidaksinkronan Data
Menag pun berharap ada sosialisasi dan imbauan di rumah ibadah yang sifatnya mengajak dengan mengunakan kalimat-kalimat yang santun dan mudah dimengerti.
"Misalnya, 'anak-anak Salat itu baik di Masjid, namun lebih baik salat di rumah dulu yaa' atau 'Anda kurang sehat lebih baik Salat di rumah saja'," kata Menag memberi contoh.
Sementara Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan bahwa baru-baru ini Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang protokol pencegahan penuluran covid-19 di area publik yang bertujuan meningkatkan dukungan kerja sama lintas sektor dan seluruh pemangku kepentingan terkait upaya pencehagan covid-19.
"Dengan adanya surat edaran tersebut kita meski sinergikan dengan sektor agama dan pendidikan sehingga diperlukan pengaturan dalam pencegahan penularan covid-19 seperti di tempat ibadah dan tempat pendidikan baik itu madrasah dan pondok pesantren," tandas Wamen. (OL-7)
Pada tahap awal, bantuan disalurkan melalui program Kemenag Peduli berupa dukungan dana
Baznas kembali meluncurkan program Masjid dan Musala Bersih, Segar, dan Rapi (Berseri) dalam rangka menyambut Ramadan 1447 H/2026 M.
Harapannya Pemerintah Daerah dapat memberikan apresiasi nyata bagi pengelola rumah ibadah yang berhasil memberikan dampak sosial luas bagi warga sekitarnya.
Dirjen Polpum Kemendagri, Akmal Malik mendorong agar rumah ibadah di Indonesia tidak hanya menjadi tempat beribadah, tetapi juga pusat pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat.
Ledakan bom bunuh diri di rumah ibadah Syiah Islamabad, Pakistan, menewaskan 31 orang dan melukai 169 lainnya. Operasi penyelamatan berlangsung darurat.
Ramadan 1447 H, PP GP Ansor bergerak membantu pemulihan warga Aceh pasca-bencana. Sebanyak 150 personel Barisan Ansor Serbaguna Tanggap Bencana (Bagana) diterjunkan.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved