Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama tengah menyusun draf edaran terkait penyelenggaraan kegiatan di rumah ibadah selama pandemi covid-19. Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pihaknya akan memberikan kewenangan sampai ke tingkat kecamatan dalam penyelengaraan kegiatan rumah ibadah.
"Salah satu alasannya adalah karena yang selama ini komplain ke Kemenag terkait penyelenggaraan ibadah di rumah, di mana di suatu daerah tidak ada wabah covid namun rumah ibadah di sana ikut ditutup," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (29/5).
Menurut Fachrul, kebijakan yang diberikan hingga ke tingkat kecamatan tersebut akan dievaluasi secara ketat setiap bulannya terkait situasi covid-19. Sementara bila ada rumah ibadah yang berada di kecamatan tetapi sering digunakan oleh umat lintas kecamatan, maka kebijakannya ada pada bupati/walikota hingga gubernur.
"Nah kalau ada yang bertanya mengapa kebijakan itu ada di kecamatan ya itu tadi untuk menjawab tuntutan keadilan tentunya dengan tetap memperhatikan dan menjalankan protokol covid," ujarnya.
Baca juga : Wapres: Penanganan Korona Terhambat Akibat Ketidaksinkronan Data
Menag pun berharap ada sosialisasi dan imbauan di rumah ibadah yang sifatnya mengajak dengan mengunakan kalimat-kalimat yang santun dan mudah dimengerti.
"Misalnya, 'anak-anak Salat itu baik di Masjid, namun lebih baik salat di rumah dulu yaa' atau 'Anda kurang sehat lebih baik Salat di rumah saja'," kata Menag memberi contoh.
Sementara Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan bahwa baru-baru ini Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang protokol pencegahan penuluran covid-19 di area publik yang bertujuan meningkatkan dukungan kerja sama lintas sektor dan seluruh pemangku kepentingan terkait upaya pencehagan covid-19.
"Dengan adanya surat edaran tersebut kita meski sinergikan dengan sektor agama dan pendidikan sehingga diperlukan pengaturan dalam pencegahan penularan covid-19 seperti di tempat ibadah dan tempat pendidikan baik itu madrasah dan pondok pesantren," tandas Wamen. (OL-7)
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) melakukan penyesuaian kebijakan prioritas menyusul pengalihan penuh penyelenggaraan ibadah haji ke Kementerian Haji.
AWAL Oktober kemarin, saya berkesempatan hadir menjadi salah satu pembicara pada ajang the 4th PCINU Belanda’s Biennial International Conference di University of Groningen, Belanda.
Peraturan Bersama Dua Menteri (PBM) Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah kembali menuai kritik.
MENTERI Agama Nasaruddin Umar mengatakan, keberadaan rumah ibadah dari berbagai agama seperti masjid dan gereja yang bersandingan merupakan simbol toleransi.
Rumah Ibadah Tangguh Bencana menempatkan rumah ibadah sebagai simpul ketangguhan masyarakat di tingkat akar rumput.
KEBERADAAN fasilitas tempat ibadah seperti masjid dan gereja yang disediakan oleh pengembang membuat warga di CitraRaya Tangerang dapat hidup dengan harmonis dan penuh kerukunan.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
DALAM beberapa minggu terakhir, rumah sakit dan klinik di wilayah Jabodetabek mencatat peningkatan signifikan pasien dengan gejala flu yang mirip covid-19.
KEPALA Biro Komunikasi dan Persidangan Kemenko PMK, Budi Prasetyo, mengatakan pemerintah berencana pola penanganan tuberkulosis (Tb)) akan dilakukan secara terpadu seperti covid-19.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan data program keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan secara rutin seperti laporan covid-19 pada saat pandemi lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved