Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kemenag akan Beri Kewenangan Kecamatan soal Kegiatan Rumah Ibadah

Ihfa Firdausya
29/5/2020 20:21
Kemenag akan Beri Kewenangan Kecamatan soal Kegiatan Rumah Ibadah
Masjid Gede kauman di DI Yogyakarta yang ditutup selama pandemi covid-19(Antara/Hendra Nurdiansyah)

KEMENTERIAN Agama tengah menyusun draf edaran terkait penyelenggaraan kegiatan di rumah ibadah selama pandemi covid-19. Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pihaknya akan memberikan kewenangan sampai ke tingkat kecamatan dalam penyelengaraan kegiatan rumah ibadah.

"Salah satu alasannya adalah karena yang selama ini komplain ke Kemenag terkait penyelenggaraan ibadah di rumah, di mana di suatu daerah tidak ada wabah covid namun rumah ibadah di sana ikut ditutup," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (29/5).

Menurut Fachrul, kebijakan yang diberikan hingga ke tingkat kecamatan tersebut akan dievaluasi secara ketat setiap bulannya terkait situasi covid-19. Sementara bila ada rumah ibadah yang berada di kecamatan tetapi sering digunakan oleh umat lintas kecamatan, maka kebijakannya ada pada bupati/walikota hingga gubernur. 

"Nah kalau ada yang bertanya mengapa kebijakan itu ada di kecamatan ya itu tadi untuk menjawab tuntutan keadilan tentunya dengan tetap memperhatikan dan menjalankan protokol covid," ujarnya.

Baca juga : Wapres: Penanganan Korona Terhambat Akibat Ketidaksinkronan Data

Menag pun berharap ada sosialisasi dan imbauan di rumah ibadah yang sifatnya mengajak dengan mengunakan kalimat-kalimat yang santun dan mudah dimengerti.

"Misalnya, 'anak-anak Salat itu baik di Masjid, namun lebih baik salat di rumah dulu yaa' atau 'Anda kurang sehat lebih baik Salat di rumah saja'," kata Menag memberi contoh. 

Sementara Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan bahwa baru-baru ini Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang protokol pencegahan penuluran covid-19 di area publik yang bertujuan meningkatkan dukungan kerja sama lintas sektor dan seluruh pemangku kepentingan terkait upaya pencehagan covid-19.

"Dengan adanya surat edaran tersebut kita meski sinergikan dengan sektor agama dan pendidikan sehingga diperlukan pengaturan dalam pencegahan penularan covid-19 seperti di tempat ibadah dan tempat pendidikan baik itu madrasah dan pondok pesantren," tandas Wamen. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya