Gereja Bisa Kembali Difungsikan di Fase New Normal

Thomas Harming Suwarta
28/5/2020 20:33
Gereja Bisa Kembali Difungsikan di Fase New Normal
Gereja Katedral di Jakarta(Antara/Muhammad Iqbal)

RUMAH Ibadah umat kristen atau gereja bisa kembali difungsikan untuk melayani jemaah di fase kenormalan baru. Hal itu ditegaskan dalam surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama tertanggal 27 Mei 2020 tentang Revitalisasi Fungsi Rumah Ibadah dalam Tata kehidupan Baru.

Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bimas Kristen Kemenag Thomas Pentury itu menyebutkan, gereja bisa kembali menggelar ibadah minggu, pemberkatan nikah, ibadah kedukaan, bantisan, dan sidi dengan menerapkan protokol kesehatan yang sesuai aturan Kementerian Kesehatan.

Kemenag juga mengimbau sinode atau induk organisasi gereja untuk menata waktu dan tempat ibadah sesuai dengan tatanan kehidupan baru dan wajib melakukan penyemprotan gedung gereja dan diasinfektan sebelum pelaksanaan ibadah;

"Jemaat wajib menggunakan masker akan lebih baik jika menggunakan face shield (masker wajah) sehingga dapat melantunkan lagu dan puji-pujian. Jemaat yang dalam keadaan sakit atau lanjut usia dan rentan terhadap penyakit tidak diperkenankan mengikuti ibadah;" tulis Thomas dalam suratnya.

Baca juga : Jumat Sore, Pemerintah Umumkan New Normal di Tempat Ibadah

Dalam pelaksanaan ibadah, anggota paduan suiara juga dibatasi untuk mencegah penularan covid-19. Gereja juga bisa menggunakan ruang terbuka atau halaman gedung gereja untuk pelaksaaan ibadah sebagai upaya pencegahan covid-19 dan penerapan protokol kesehatan.

Kemenag juga meminta sinode membentuk tim pemantau untuk pelaksaan revatalisasi fungsi yang tugasnya untuk membantu pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah;

"Ditjen Bimas Kristen membentuk tim pemantau untuk pelaksanaan revitalisasi fungsi rumah ibadah (gereja) dan melaporkan kepada Menteri Agama RI," pungkas Thomas. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya