Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
MENGHADAPi pandemi Covid -19, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis- Kemenag) menyusun Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ditjen Pendis Kemenag Ahmad Umar mengatakan, panduan itu merupakan pedoman bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran di madrasah pada masa darurat Covid-19,
Panduan itu tertuang melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020, tertanggal 18 Mei 2020, berlaku bagi jenjang pendidikan madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).
Ahmad Umar berharap melalui panduan ini pembelajaran pada masa darurat berjalan dengan baik dan optimal.
“Dalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti biasanya, namun demikian siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran,” kata Ahmad Umar kepada Media Indonesia Selasa ( 25/5).
Baca juga : Pembukaan Sekolah Tergantung Arahan Gugus Tugas Covid-19
Dia menekankan, kurikulum darurat dalam proses belajar dari rumah ini lebih menekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah dan kemandirian siswa. Meski demikian, pemenuhan aspek kompetensi dasar maupun inti tetap menjadi perhatian.
"Kurikulum ini lebih menekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah dan kemandirian siswa,” tegasnya
Dia menegaskan, panduan itu penting untuk diketahui RA dan Madrasah, mengingat kondisi darurat dapat berlanjut hingga awal tahun pelajaran 2020/2021 yang dimulai pada 13 Juli 2020.
“Ini dilakukan agar setiap satuan pendidikan dapat menyiapkan kurikulum lebih awal. Satuan pendidikan juga dapat mengembangkan pembelajaran yang lebih kreatif dan inovatif sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing,” imbuhnya.
Saat ditanya masa pemberlakuan kurikulum darurat , Umar menyatakan kurikulum ini disiapkan pada masa pandemi covid-19 serta antisipasi kebencanaan lainnya, seperti bencana alam.
Selain surat keputusan terkait kurikulum darurat pada madrasah, Ditjen Pendis Kemenag juga telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.
"Semuanya sudah disosialisasikan kepada seluruh kanwil dan pengawas madrasah untuk diteruskan kepada semua pihak terkait sampai di tingkat teknis madrasah sejak pertengahan bulan Mei 2020," tegas Ahmad.
Baca juga : Pembukaan Sekolah Tergantung Arahan Gugus Tugas Covid-19
Kementerian Agama berusaha memastikan bahwa pelaksanaan pembelajaran akhir tahun pelajaran 2019/2020 dan awal Tahun Pelajaran 2020/2021 tetap dapat berjalan dengan layanan optimal sesuai konsep kedaruratan di masa pandemi Covid-19 ini.
Dia menambahkan, pihaknya saat ini memantau tindak lanjut sosialisasi itu dan berusaha mengawasi secara daring implementasi dua dokumen penting tersebut kepada Kanwil Kemenag Provinsi.
"Semoga implementasi Surat Keputusan tersebut dapat dipedomani, disosialisasikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.
Selain itu, Direktorat KSKK Madrasah juga telah melakukan sejumlah terobosan dengan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengoptimalkan pelayanan madrasah, seperti dengan google education dalam penyiapan sistem jaringan dan pemrograman platform dan cloud layanan digitalisasi madrasah.
Sinergi juga dijalin bersama stasiun televisi serta berbagai lembaga yang dimungkinkan dapat membantu layanan madrasah di masa pandemi covid-19, agar pendidikan madrasah tetap berjalan dengan baik. (OL-7)
Dinara saat ini berada di Amerika Serikat sebagai penerima beasiswa penuh (full scholarship) dari Kedutaan Besar AS melalui program pertukaran pelajar.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno menyatakan, capaian tersebut mencerminkan arah kebijakan pendidikan Islam yang semakin kompetitif dan adaptif.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melakukan seremonial serah terima bantuan Program Kemaslahatan sebesar Rp351 juta.
Kemenag dan Kemenkop UKM menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis untuk membangkitkan dan memperkuat ekonomi umat
Kemenag akan terus mengumpulkan pembiayaan untuk kemudian merenovasi pondok dan madrasah yang mengalami rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan komitmennya untuk menyiapkan fasilitas rumah ibadah dan lembaga pendidikan yang inklusif dan ramah difabel.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) mengampanyekan pentingnya pencatatan pernikahan kepada masyarakat.
KPK memanggil saksi lain sebelum memeriksa tersangka kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) sebelum memeriksa Yaqut Cholil Qoumas.
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved