Headline

Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.

Kemenag Targetkan Cairkan BOS Madrasah Tahap I Sebelum Lebaran, Total Rp4,5 Triliun

Despian Nurhidayat
25/2/2026 09:31
Kemenag Targetkan Cairkan BOS Madrasah Tahap I Sebelum Lebaran, Total Rp4,5 Triliun
Ilustrasi--Sejumlah siswa sekolah dasar mengikuti upacara bendera pada hari pertama masuk sekolah di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pontianak, Kalimantan Barat.(ANTARA/Jessica Wuysang)

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menargetkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahap I Tahun Anggaran 2026 dapat segera diterima lembaga pendidikan Islam sebelum momentum Idul Fitri.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pencairan dana ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan langkah strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas operasional lembaga pendidikan di momen krusial menjelang hari raya.

“Target kami jelas, sebelum Idul Fitri, dana sudah terealisasi. Lembaga tidak boleh terganggu aktivitasnya. Presiden Prabowo sangat memperhatikan guru dan pendidikan. Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam mewujudkan pendidikan agama dan keagamaan yang bermutu,” ungkap Nasaruddin melalui keterangan resmi, Rabu (25/2).

Total anggaran yang dikucurkan pada tahap pertama ini mencapai Rp4,5 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk 31 ribu RA sebesar Rp428 miliar, serta Rp4,1 triliun bagi 52 ribu madrasah swasta di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menjelaskan adanya perubahan pola distribusi anggaran mulai tahun ini. 

Jika sebelumnya dana disalurkan per triwulan, mulai 2026 mekanismenya dipadatkan menjadi dua tahap dalam setahun berbasis semester. Skema baru ini dinilai lebih adaptif terhadap kebutuhan riil di lapangan sekaligus menyederhanakan proses administrasi.

Meski demikian, perubahan ini menuntut kedisiplinan tinggi dari seluruh pemangku kepentingan. 

“Dengan skema baru ini, sinkronisasi data dan ketepatan waktu pengajuan sangat penting agar tidak terjadi hambatan teknis yang berujung keterlambatan pencairan,” tambah Amien.

Sejalan dengan upaya tersebut, Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, menegaskan bahwa seluruh proses pencairan dilakukan sepenuhnya secara digital melalui portal resmi Kementerian Agama. 

Digitalisasi ini bertujuan mempercepat verifikasi serta meminimalkan risiko kesalahan administratif.

Terdapat dua tahapan krusial yang harus dipenuhi oleh pengelola lembaga. Pertama, masa pengajuan berkas yang berlangsung pada 22 Februari hingga 3 Maret 2026. Kedua, proses verifikasi berkas oleh pihak terkait pada 22 Februari hingga 4 Maret 2026.

Nyayu mengingatkan seluruh pengelola RA dan madrasah agar berhati-hati dalam melengkapi dokumen. Ia menegaskan bahwa kelalaian sekecil apa pun dalam proses pengunggahan dokumen dapat berdampak langsung pada jadwal pencairan.

“Pastikan seluruh dokumen lengkap dan diunggah tepat waktu. Jangan sampai keterlambatan administratif menghambat hak lembaga,” pungkasnya. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya