Headline

Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.

Dana BOS SMKN 5 Kupang Menguap Rp126 Juta, Guru dan Siswa Dirugikan

Palce Amalo
24/2/2026 19:48
Dana BOS SMKN 5 Kupang Menguap Rp126 Juta, Guru dan Siswa Dirugikan
Plt Kepala SMK 5 Kupang, Hebner Dakabesy(MI/PALCE AMALO)

POLEMIK pengelolaan dana dan pemenuhan hak guru serta siswa kembali mencuat di SMK Negeri 5 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp126 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan dan berdampak langsung pada hak guru dan kebutuhan siswa.

Kronologi masalah bermula dari temuan selisih penggunaan anggaran tahun 2024. 

Plt Kepala SMKN 5 Kupang, Hebner Dakabesy mengatakan, selisih dana BOS senilai Rp126 juta ditemukan saat proses rekonsiliasi di dinas Pendidikan

“Dana sebesar Rp126 juta lebih itu tidak tersedia lagi di kas sekolah. Kalau belum diselesaikan, setiap tahun akan tetap dipotong sebesar nilai temuan itu,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/6).

Pemotongan dana BOS ini memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan pembelajaran, terutama kebutuhan praktik siswa. Alokasi BOS untuk SMK di Kota Kupang dihitung Rp1.620.000 per siswa per tahun. Dengan dana yang berkurang, beberapa program praktik dan pembelian kebutuhan siswa terhambat.

Selain masalah dana BOS, persoalan hak guru honorer juga muncul. Ketua Program Keahlian Teknik Perawatan Gedung SMKN 5 Kupang, Domi Djami Wadu, S.Pd, mengungkapkan bahwa 27 guru GTT dan 7 guru PTT belum menerima gaji selama 2 hingga 4 bulan, dengan total tunggakan mencapai lebih dari Rp200 juta.

Kondisi ini membuat beberapa guru kesulitan ekonomi, bahkan ada yang harus berjualan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, sebagian siswa juga belum menerima seragam praktik meski sudah membayar pungutan saat pendaftaran. Untuk pakaian PKL, pungutan mencapai Rp175 ribu per siswa, dengan jumlah lebih dari 500 siswa per angkatan. Bahkan, ada siswa yang sudah lulus tetapi belum pernah menerima seragam praktik.

Terkait mantan kepala sekolah, Hebner menegaskan bahwa sejak berhenti menjabat pada Juli 2024, yang bersangkutan tidak pernah masuk mengajar. Sekolah memiliki data absensi sebagai bukti, dan tidak ada pengajuan kenaikan gaji berkala yang dilakukan tanpa prosedur resmi.

Soal Program Indonesia Pintar (PIP), pencairan dilakukan langsung oleh siswa dan orang tua di bank, sementara sekolah hanya memfasilitasi administrasi tanpa ikut mengatur penggunaan dana. Proses ini dinilai benar, berbeda dengan sebelumnya, pencairan dana bos dilakukan oleh sekolah. Dampaknya banyak siswa tidak menerima dana PIP tersebut 

Masalah seragam olahraga yang belum diterima sebagian siswa juga menjadi temuan Inspektorat. Pihak sekolah telah menggelar rapat bersama orang tua untuk membahas penyelesaiannya dan memastikan hak siswa terpenuhi.

Hebner menegaskan, pihak sekolah berkomitmen menyelesaikan semua persoalan agar hak-hak guru dan siswa tidak terus terganggu. “Kami ingin transparansi dan akuntabilitas terjaga agar citra sekolah tetap baik dan semua pihak mendapatkan haknya,” ujarnya.

Polemik ini menyoroti pentingnya pengelolaan dana sekolah yang transparan, penegakan hak guru, dan pemenuhan kebutuhan siswa agar proses pendidikan berjalan lancar dan kredibilitas SMKN 5 Kupang tetap terjaga.(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya