Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menganggarkan lebih dari Rp11 triliun untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudlatul Athfal (RA). Target penerima bantuan itu mencapai 10,4 juta siswa.
"Total anggarannya mencapai Rp11.209.573.964.000. Alokasi ini sangat besar karena tahun ini sudah memperhitungkan tingkat kemahalan daerah atau BOS Majemuk," kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Isom Yusqi dalam keterangan tertulis, Rabu (19/7).
Isom mengatakan alokasi dana BOS terbagi menjadi dua. Pertama, Rp2,1 triliun untuk 1.805.418 siswa madrasah negeri. Sedangkan Rp8,9 triliun akan diberi kepada 8.640.033 siswa madrasah swasta.
Baca juga: Siswa Baru MAN IC Gorontalo Ikuti Kegiatan Matsama
"Adapun anggaran BOP RA sebesar Rp808,2 miliar untuk 1.347.049 siswa," jelas dia.
Isom menjelaskan BOS Majemuk adalah kebijakan pendanaan yang menetapkan nilai sesuai tingkat kemahalan di daerah madrasah berada. Sehingga anggaran BOS setiap daerah tidak lagi sama rata.
Baca juga:Usut Penyalahgunaan Zakat di Al-Zaytun, Ini Barang Bukti yang Dimiliki Polisi
"Madrasah harus bisa memanfaatkan dan mengoptimalkan dana BOS untuk peningkatan mutu pendidikan di madrasah," tegas dia.
Isom mengingatkan lembaga pendidikan tersebut mesti menerapkan tata kelola bantuan dengan baik. Kemudian mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Guna menjaga tepat sasarn, Kemenang akan melakukan pengawasan ketat. "Pengawasan atas penggunaan dana ini dilakukan secara berlapis. Penggunaan dana BOS Madrasah juga harus dikelola dengan baik dan benar," kata Isom.
Isom mengatakan pengawasan itu dimulai dari kantor Kemenag kabupaten/kota. Kemudian kantor wilayah Kemenag provinsi, inspektorat jenderal Kemenag, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga seluruh masyarakat.
Selain itu, Kemenag telah menerbitkan sejumlah petunjuk teknis terkait penggunaan dana BOS. Petunjuk itu antara lain mengatur mekanisme penetapan madrasah penerima, besaran alokasi, mekanisme penyaluran, pembelanjaan, hingga mekanisme monitoring dan evaluasi (monev).
"Petunjuk teknis yang dimaksud disusun dengan melibatkan berbagai stakeholder," papar Isom.
Isom menyebut pihaknya menggandeng pihak eksternal seperti BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Upaya itu dibarengi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag dengan menyediakan kanal untuk membimbing penggunaan dana BOS.
"Termasuk saluran pengaduan masyarakat baik melalui surat elektronik ataupun pengaduan langsung melalui Madrasah Digital Care," tutur dia. (Z-3)
KPK memanggil saksi lain sebelum memeriksa tersangka kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) sebelum memeriksa Yaqut Cholil Qoumas.
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Sebanyak 1.636 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mengikuti diklat PPIH di Asrama Haji Pondok Gede. Pelatihan meliputi baris-berbaris, pelayanan jemaah, hingga bahasa Arab intensif.
Dinara saat ini berada di Amerika Serikat sebagai penerima beasiswa penuh (full scholarship) dari Kedutaan Besar AS melalui program pertukaran pelajar.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno menyatakan, capaian tersebut mencerminkan arah kebijakan pendidikan Islam yang semakin kompetitif dan adaptif.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melakukan seremonial serah terima bantuan Program Kemaslahatan sebesar Rp351 juta.
Kemenag dan Kemenkop UKM menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis untuk membangkitkan dan memperkuat ekonomi umat
Kemenag akan terus mengumpulkan pembiayaan untuk kemudian merenovasi pondok dan madrasah yang mengalami rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan komitmennya untuk menyiapkan fasilitas rumah ibadah dan lembaga pendidikan yang inklusif dan ramah difabel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved