Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kemenag Kucurkan Rp11,2 Triliun untuk Dana BOS Madrasah    

Theofilus Ifan Sucipto
19/7/2023 09:40
Kemenag Kucurkan Rp11,2 Triliun untuk Dana BOS Madrasah    
Kemenag mengucurkan Rp11,2 Triliun Dana BOS untuk Madrasah(Medcom.id)

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menganggarkan lebih dari Rp11 triliun untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudlatul Athfal (RA). Target penerima bantuan itu mencapai 10,4 juta siswa.

"Total anggarannya mencapai Rp11.209.573.964.000. Alokasi ini sangat besar karena tahun ini sudah memperhitungkan tingkat kemahalan daerah atau BOS Majemuk," kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Isom Yusqi dalam keterangan tertulis, Rabu (19/7).

Isom mengatakan alokasi dana BOS terbagi menjadi dua. Pertama, Rp2,1 triliun untuk 1.805.418 siswa madrasah negeri. Sedangkan Rp8,9 triliun akan diberi kepada 8.640.033 siswa madrasah swasta.

Baca juga: Siswa Baru MAN IC Gorontalo Ikuti Kegiatan Matsama  

"Adapun anggaran BOP RA sebesar Rp808,2 miliar untuk 1.347.049 siswa," jelas dia.

Isom menjelaskan BOS Majemuk adalah kebijakan pendanaan yang menetapkan nilai sesuai tingkat kemahalan di daerah madrasah berada. Sehingga anggaran BOS setiap daerah tidak lagi sama rata.

Baca juga:Usut Penyalahgunaan Zakat di Al-Zaytun, Ini Barang Bukti yang Dimiliki Polisi

"Madrasah harus bisa memanfaatkan dan mengoptimalkan dana BOS untuk peningkatan mutu pendidikan di madrasah," tegas dia.

Isom mengingatkan lembaga pendidikan tersebut mesti menerapkan tata kelola bantuan dengan baik. Kemudian mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Pengawasan

Guna menjaga tepat sasarn, Kemenang akan melakukan pengawasan ketat. "Pengawasan atas penggunaan dana ini dilakukan secara berlapis. Penggunaan dana BOS Madrasah juga harus dikelola dengan baik dan benar," kata Isom.

Isom mengatakan pengawasan itu dimulai dari kantor Kemenag kabupaten/kota. Kemudian kantor wilayah Kemenag provinsi, inspektorat jenderal Kemenag, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga seluruh masyarakat.

Selain itu, Kemenag telah menerbitkan sejumlah petunjuk teknis terkait penggunaan dana BOS. Petunjuk itu antara lain mengatur mekanisme penetapan madrasah penerima, besaran alokasi, mekanisme penyaluran, pembelanjaan, hingga mekanisme monitoring dan evaluasi (monev).

"Petunjuk teknis yang dimaksud disusun dengan melibatkan berbagai stakeholder," papar Isom.

Isom menyebut pihaknya menggandeng pihak eksternal seperti BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Upaya itu dibarengi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag dengan menyediakan kanal untuk membimbing penggunaan dana BOS.

"Termasuk saluran pengaduan masyarakat baik melalui surat elektronik ataupun pengaduan langsung melalui Madrasah Digital Care," tutur dia. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya