Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BARESKRIM Polri mengusut kasus dugaan penyalahgunaan zakat di Pondok Pesantren Al-Zaytun oleh Panji Gumilang. Penyelidikan berbekal pengaduan dari ASM, perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) terhadap Panji Gumilang selaku pemilik Al-Zaytun di Polres Indramayu pada Senin, 17 Juli 2023.
"ASM melampirkan dua buah screenshot sebagai barang bukti yaitu screenshot video liputan seorang jurnalis TV nasional saudara AW dan saudara A," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring, Selasa, 18 Juli 2023.
Ramadhan melanjutkan bukti kedua yang diserahkan pelapor adalah tangkapan layar dalam acara Catatan Demokrasi yang disiarkan oleh TV nasional. Di dalam acara tersebut ada perempuan berinisial LS yang merupakan mantan wali santri Al-Zaytun.
Baca juga : Bukan Hanya Duit Zakat, Polisi Juga Endus Penyelewengan Dana BOS di Al-Zaytun
Ramadhan mengatakan penyidik melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi dengan Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian agama. Berdasarkan hasil perkembangan penyelidikan, kata dia, terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening dengan tiga nama.
"Mahad Al-Zaytun tiga rekening, PG (Panji Gumilang) dua rekening, dan atas nama J satu rekening," beber Ramadhan.
Baca juga : Densus 88: Sudah Banyak Bukti, Pemerintah Harus Perjelas Status NII
Ramadhan menyebut Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga melakukan koordinasi terkait iventarisasi pelapor. Hasilnya didapatkan beberapa nama.
Pertama, AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari yayasan kecerdasan Anak Bangsa. Terafiliasi dengan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (APG).
Kedua, IS sebagai pendiri Al Zaytun yang saat ini mantan Al-Zaytun. Dia belum dilaksanakan pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Dittipidum Bareskrim Polri.
"Ketiga, LS yang merupakan mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII). LS telah dilaksanakan BAP oleh Dittipidum Bareskrim Polri," ungkap Ramadhan.
Di samping itu, penyidikan terkait dugaan penistaan agama, ujaran kebencian berdasarkan SARA, dan penyebaran berita bohong masih dilakukan. Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri masih mencari dua alat bukti untuk penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka. (MGN/Z-4).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pengacara Panji Gumilang mengaku menerima informasi adanya tekanan penolakan pra-peradilan
Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim mengklaim kliennya tidak mengajarkan aliran sesat di pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
BARESKRIM Polri memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Transaksi di ratusan rekening itu mencapai Rp1,1 triliun
Pemberian penghargaan ini menjadi bentuk pengakuan atas kontribusi aktif Rumah Zakat dalam memperluas jangkauan manfaat zakat
KETUA Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menyampaikan apresiasi atas komitmen dan keseriusan Presiden Prabowo untuk mewujudkan Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi.
Kemenag menyebut program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang menyasar siswa dan santri bisa melengkapi kebutuhan pemeriksaan kesehatan di pesantren.
Hasil ujian masuk PTKIN 2025 itu dapat diakses secara daring melalui laman https://pengumuman-um.ptkin.ac.id/.
Hasil seleksi ujian masuk PTKIN 2025 dapat dilihat di https://pengumuman-um.ptkin.ac.id/.
PENCATATAN nikah secara resmi memiliki banyak manfaat bagi kehidupan warga negara. Hal itu disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved