Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLEMIK gerakan Negara Islam Indonesia (NII) kembali menghiasi pemberitaan dari berbagai media. Kembali pula muncul nama pesantren Al-Zaytun yang diduga menjadi sentral NII dalam menjalankan operasinya.
Timbul desakan dari berbagai pihak agar NII turut dimasukkan ke dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT). Hal ini bertujuan untuk memberikan payung hukum bagi aparat di lapangan untuk melakukan penindakan.
Islah Bahrawi, Tenaga Ahli Direktorat Pencegahan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini NII belum masuk DTTOT. Menurutnya, telah banyaknya anggota NII yang ditangkap dan masuknya usulan dari banyak pihak perlu menjadi pertimbangan pemerintah agar secepatnya memperjelas status NII.
"Tahun ini saja sudah ada 35 orang yang mengaku sebagai anggota NII dan telah ditangkap di berbagai provinsi seperti di Sumatra Barat, Banten, DKI Jakarta, dan Bali. Ini menjadi penting sebenarnya, ada apa dengan pemerintah, kok sampai sekarang NII tidak dimasukkan ke dalam DTTOT? Padahal sudah banyak bukti-bukti penangkapan, dan juga jaringan mereka masih hidup sampai sekarang dengan berbagai metamorfosisnya," tegas Islah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/7).
Pria yang akrab disapa dengan sebutan Gus Islah ini pun menambahkan, organisasi-organisasi yang juga masih dalam jubah yang sama dengan NII ini seharusnya bisa ditetapkan oleh pemerintah sebagai organisasi terror yang terlarang atau yang kita kenal dengan DTTOT.
"Yang harus kita ketahui, NII sendiri sebenarnya adalah embrio dari berbagai gerakan-gerakan ekstrem dan teror di Indonesia yang berhasrat menjadikan Indonesia sebagai negara Islam. Kita tidak bisa pungkiri bahwa organisasi-organisasi teror yang ada di Indonesia hari ini, semuanya berawal dari rahim yang sama, yaitu dari NII versi Kartosoewirjo. Gerakan NII kemudian bermetamorfosis dalam berbagai zamannya, sampai ke Ajengan Masduki, Adah Jaelani, dan juga kemudian memecah diri melalui kelompok Abdullah Sungkar dan Abu Bakar Baasyir yang kemudian kita kenal sebagai Jamaah Islamiyah," imbuh Gus Islah.
Ia berpesan agar aparat penegak hukum tidak terkecoh dengan segala pernyataan yang dikemukakan oleh Panji Gumilang. Perlu diteliti lebih lanjut tentang kegiatan apa saja yang Panji Gumilang buat ketika memimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun.
"Kalau saya pribadi begini, Panji Gumilang ini bisa saja dia mengaku Pancasilais, tapi sebenarnya dia itu masih melakukan proses konsolidasi setiap 1 Muharram di Al-Zaytun, yang mendatangkan ribuan orang dari luar Al-Zaytun untuk proses-proses konsolidasi," jelasnya.
Baca juga: Polisi Panggil Mantan Wabup Indramayu Lucky Hakim terkait Kasus Panji Gumilang
Aktivis yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia ini menambahkan, proses konsolidasi secara rutin di Al-Zaytun telah terbukti karena banyak pengakuan-pengakuan dari orang-orang terdekatnya Panji Gumilang. Pengakuan oleh Maulana dari Kalimantan Selatan, beberapa mantan pengajar dan alumni Al-Zaytun yang mengatakan bahwa banyak sekali orang-orang liar yang dimasukkan pada acara tahunan 1 Muharram yang sama sekali tidak terkait dengan Al-Zaytun.
Gus Islah menegaskan bahwa perlu memisahkan Al-Zaytun sebagai lembaga pendidikan aktif dengan Panji Gumilang dan NII yang sampai hari ini masih melakukan konsolidasi dengan jaringannya di Indonesia. Al-Zaytun sendiri sebenarnya hanya dijadikan episentrum oleh Panji Gumilang dengan segala kepentingannya.
"Yang menarik adalah bahwa sebenarnya tidak ada kaitannya Al-Zaytun dengan NII sendiri. Memang Al-Zaytun ini dibentuk oleh seorang NII yang bernama Abu Toto alias Panji Gumilang alias Abu Maarik, banyak sekali namanya. Tapi kalau kita perhatikan memang sebenarnya Al-Zaytun sendiri ini adalah lembaga pendidikan pada zaman Orde Baru milik Panji Gumilang yang mantan NII ini setelah digalang oleh pemerintah ketika itu," terang dia.
Ia menyebutkan, ketika Panji Gumilang berniat untuk mendirikan Al-Zaytun sebagai lembaga pendidikan, pemerintah banyak sekali memberikan dukungan terhadap keinginan Panji Gumilang ini. Pada dasarnya, proses penggalangan terhadap Panji Gumilang ini sudah terjadi sejak akhir dekade 1990-an dan berlanjut ketika pada zaman Presiden Megawati Soekarnoputri. Waktu itu Kepala BIN dijabat Hendropriyono.
Terkait perbedaan fikih yang terjadi di Al-Zaytun, Gus Islah berpendapat bahwa hal itu tidaklah menjadi masalah. Di dalam Islam sendiri sejarah-sejarah terbentuknya berbagai sekte, firqoh, ataupun ajaran yang berbeda itu memang sudah terjadi sejak ratusan tahun lalu. Di Indonesia juga antar organisasi saja bisa berbeda pandangan fikihnya.
Ia menambahkan bahwa fikih Muhammadiyah dan NU juga berbeda, ditambah dengan Al-Irsyad dan lain sebagainya. Ini adalah berbagai khilafiyah yang lazim terjadi. Perbedaan sejatinya akan terus ada dan ini tidak boleh dikekang.
"Yang harus kita hindari adalah pemahaman takfir atau mengkafirkan sesama yang cenderung menghegemoni dan melakukan klaim kebenaran atas nama diri dan kelompoknya, lalu memberikan stigma dan penghakiman "pasti salah" terhadap orang lain yang berbeda. Ini yang nggak boleh," pungkas Gus Islah. (RO/I-2)
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Optimisme ini mencakup pergeseran budaya dari militeristik menuju civilian policing (kepolisian sipil) yang lebih mengedepankan pelayanan publik.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai jika kepolisian memproses laporan soal Mens Rea Pandji Pragiwaksono berpotensi membuat citra Polri negatif.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Al Araf menilai draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang saat ini beredar mengandung persoalan inkonstitusional
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
Ancaman terorisme saat ini semakin kompleks, terutama dengan adanya situasi ketidakpastian global yang rentan menjadi lahan subur ideologi kekerasan.
Urgensi peran militer semakin tinggi jika aksi terorisme sudah melibatkan aktor lintas negara (transnasional) dalam melancarkan serangannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved