Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Panggil Mantan Wabup Indramayu Lucky Hakim terkait Kasus Panji Gumilang

Khoerun Nadif Hidayat
14/7/2023 09:14
Polisi Panggil Mantan Wabup Indramayu Lucky Hakim terkait Kasus Panji Gumilang
Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim(MI)

POLRI memanggil mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim. Ia akan dimintai keterangan terkait kasus penistaan agama yang menjerat pemipin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang.

"Betul," kata Lucky saat dikonfirmasi.

Lucky pun mengonfirmasi bahwa dirinya akan hadir memenuhi panggilan tersebut dengan status sebagai saksi. "Insya Allah saya hadir."

Baca juga: Diisukan Beri Akses pada Panji Gumilang ke Mabes, Moeldoko: Jangan Aneh-Anehlah

Perlu diketahui, Polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong dalam kasus Panji Gumilang.

Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandani Rahardjo Puro menyebutkan hal tersebut ditemukan dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara.

Baca juga: 20 Saksi Diperiksa Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

"Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 ttg ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujar Djuhandani saat dikonfirmasi, Kamis (6/7).

Panji Gumilang dilaporkan ke pihak Kepolisian atas dugaan penistaan agama Islam. Tercatat terdapat dua laporan polisi dengan terlapor Panji Gumilang.

Pertama, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Landasan pelaporan itu, dijelaskan Ken, merupakan pernyataan Panji yang menyebutkan bahwa Al Qur'an merupakan bukan firman Tuhan.

Kedua, Panji Gumilang juga dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun terdaftar dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya