Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
DIREKTUR Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman meminta Bupati Indramayu Lucky Hakim disanksi tegas. Lucky diketahui berlibur ke Jepang tanpa izin dari Gubernur Jawa Barat dan Menteri Dalam Negeri.
Herman menjelaskan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bepergian ke luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut diatur bahwa bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri adalah hal yang dilarang.
Lalu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah ada alasan perjalanan dinas atau untuk kepentingan lain atau bahasanya dengan alasan yang penting.
"Kalau kita lihat alasan penting sebetulnya tidak ada pengaturan soal liburan. Kalau Permendagri itu diatur soal perjalanan dinas, melaksanakan ibadah, pengobatan, dan kepentingan keluarga. Apakah yang dilakukan Bupati Indramyu itu kepentingan keluarga, kita tidak tahu," kata Herman, kepada Media Indonesia, Selasa (8/4).
Herman berharap Kementerian Dalam Negeri bertindak tegas kepada Lucky Hakim yang berlibur tanpa izin. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada kepala daerah lainnya agar menaati peraturan yang ada.
Adapun, Undang-Undang Pemerintah Daerah juga mengatur tentang sanksi bagi kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa mengajukan izin ke menteri. Dalam Pasal 77 ayat (2) gubernur dan/atau wakil gubernur yang melanggar aturan itu dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden. Sedangkan untuk bupati dan/atau wakil bupati serta wali kota dan/atau wakilnya yang melanggar larangan itu dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri.
Lalu, Pasal 77 ayat (3), presiden maupun menteri dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada kepala daerah yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan tanpa izin, seperti diatur dalam Pasal 76 ayat (1) huruf j.
Soal sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin juga diatur dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2019. Pasal 15 ayat (6) peraturan itu menyebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tentu kita mengharapkan kepada Mendagri memberi sanksi tegas sesuai UU. Jadi pelajaran bagi kepala daerah yang lain," katanya. (H-4)
Semangat berkurban hendaknya dimaknai sebagai ajakan untuk saling peduli dan memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat, khususnya terhadap sesama yang membutuhkan.
Dijelaskan Lucky, ribuan perizinan yang telah ditandatanganinya mencakup berbagai sektor usaha dan mulai dari skala kecil hingga menengah.
Kepergiannya ke Jepang bersama keluarganya itu sudah direncanakan sejak tahun lalu.
Bima mengatakan, Lucky saat ini tengah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri yang terpisah dari Kantor Kemendagri.
GUBERNUR Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menyebut alih-alih berplesiran ke luar negeri, keluarga pejabat mestinya bahagia berekreasi di daerah masing-masing.
BUPATI Indramayu Lucky Hakim akan menjalani pembinaan Kemendagri Selasa (6/5). Itu disebut merupakan sanksi bagi Lucky Hakim setelah pelesiran ke Jepang tanpa izin
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi, menyebut mestinya keluarga pejabat daerah harus bahagia berekreasi di daerah masing-masing, bukan pelesiran ke negara orang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved