Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa 20 saksi dalam kasus dugaan penistaan agama pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Pemeriksaan saksi ini dalam tahap penyidikan.
"Perkembangannya seperti yang telah saya sampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi, ditambah kemarin telah memeriksa 1 saksi ahli bahasa," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis, (13/7).
Ramadhan mengatakan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri masih memeriksa saksi ahli hari ini. Ada ahli bahasa, ahli sosiologi, saksi ahli ITE, dan agama. Ahli agama itu dari beberapa unsur yaitu Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, Nahdatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah.
Baca juga: Penetapan Status Tersangka Panji Gumilang Tunggu Fatwa MUI
"Satu lagi yang ditunggu oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri adalah hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polri terhadap barang bukti yang telah diserahkan," ungkap Ramadhan.
Setelah pemeriksaan saksi rampung dan hasil uji laboratorium forensik keluar, penyidik akan menggelar perkara. Ekspose itu untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: 5 Anggota MUI Jadi Saksi Ahli Agama Kasus Panji Gumilang
Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Unsur pidana ini diketahui dari penyelidikan berbekal dua laporan polisi yang masuk ke Bareskrim Polri. Dua laporan itu adalah LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023 dan LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Dengan persangkaan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
(Z-9)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
PANJI Gumilang menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Jaksa menjerat pendiri Pesantren Al-Zaytun itu dengan tiga dakwaan.
BARESKRIM Polri memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Transaksi di ratusan rekening itu mencapai Rp1,1 triliun
Sementara Kuasa Hukum pelapor -- KDR -- Heru Lestarianto, Sabtu (31/5) menjelaskan aksi penganiayaan tersebut tersebut terjadi pada Februari lalu.
Dia juga membangun kedekatan emosional dengan semua santri agar mereka patuh, disiplin dan menjauhi hal negatif yang bisa merusak masa depan mereka.
Langkah konkret memperbaiki sekolah sekaligus minat belajar para santri ini, adalah bagian upaya besar Aice dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik bagi para siswa sekolah.
Santri dan pesantren dinilai sebagai salah satu komponen bangsa yang berkontrubusi dalam kemerdekan Indonesia sehingga harus diberikan kesempatan mengelola sumber daya alam.
IJTI juga memberi pelatihan tentang jurnalistik bagi para santri.
MU akan menjaring 11 pemain muda berbakat Indonesia dalam ajang Ayo Indonesia Bisa Academy 2015 yang digelar di 16 kota
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved