Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

20 Saksi Diperiksa Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Siti Yona Hukmana
13/7/2023 14:59
20 Saksi Diperiksa Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.(MI/Agus Mulyawan)

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa 20 saksi dalam kasus dugaan penistaan agama pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Pemeriksaan saksi ini dalam tahap penyidikan.

"Perkembangannya seperti yang telah saya sampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi, ditambah kemarin telah memeriksa 1 saksi ahli bahasa," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis, (13/7).

Ramadhan mengatakan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri masih memeriksa saksi ahli hari ini. Ada ahli bahasa, ahli sosiologi, saksi ahli ITE, dan agama. Ahli agama itu dari beberapa unsur yaitu Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, Nahdatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah.

Baca juga: Penetapan Status Tersangka Panji Gumilang Tunggu Fatwa MUI

"Satu lagi yang ditunggu oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri adalah hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polri terhadap barang bukti yang telah diserahkan," ungkap Ramadhan.

Setelah pemeriksaan saksi rampung dan hasil uji laboratorium forensik keluar, penyidik akan menggelar perkara. Ekspose itu untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: 5 Anggota MUI Jadi Saksi Ahli Agama Kasus Panji Gumilang

Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Unsur pidana ini diketahui dari penyelidikan berbekal dua laporan polisi yang masuk ke Bareskrim Polri. Dua laporan itu adalah LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023 dan LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Dengan persangkaan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya