Pelunasan Biaya Haji Tahap II Diperpanjang Hingga 29 Mei

Siti Yona Hukmana
22/5/2020 08:18
Pelunasan Biaya Haji Tahap II Diperpanjang Hingga 29 Mei
Petugas membantu jamaah haji lansia setibanya di Asrama Haji Transit di Palu, Sulawesi Tengah(ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

KEMENTERIAN Agama mengumumkan adanya perpanjangan untuk pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441 hijriah tahap II. Sebab, masih ada 11.537 jemaah yang belum melakukan pelunasan dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya yakni mulai 12 hingga 20 Mei 2020.

"Perpanjangan berlangsung mulai besok, 22 hingga 29 Mei 2020," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis di Jakarta, Jumat (22/5).

Dari 11.537 jemaah itu, 7.736 jemaah yang melunasi berstatus cadangan. Sehingga, imbuh Muhajirin, masih ada sisa kuota sebesar 3.801 orang.

"Karena masih ada sisa kuota haji sebanyak 3.801 jemaah, pelunasan biaya haji tahap II ini kita perpanjang," ujar dia.

Menurut Muhajirin, ada tiga kriteria jemaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan. Pertama, jemaah haji yang telah ditetapkan berhak melunasi pada tahap 1 dan 2, namun belum melakukan pelunasan Bipih.

Baca juga:  11.143 Kuota Haji belum Lunasi Pembayaran

Kriteria kedua, jemaah haji pendamping lansia dan penggabungan mahram yang sudah terinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Namun belum diusulkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi.

Ketiga, jemaah haji yang teridentifikasi sudah berhaji kurang 10 tahun. Namun hasil verifikasinya menyebutkan belum pernah menunaikan ibadah haji atau dari unsur pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Muhajirin menambahkan, perpanjangan juga dibuka untuk pelunasan Bipih Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU.

"Sampai penutupan kemarin, masih ada 1.411 kuota PHD dan 101 kuota pembimbing KBIHU yang belum terlunasi," ungkap dia.

Dalam rangka pencegahan penyebaran virus korona (covid-19), Muhajirin memastikan proses pelunasan Bipih diutamakan melalui mekanisme tanpa tatap muka atau non-teller. Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota serta Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih diminta lebih intensif menghubungi jemaah haji yang berhak melunasi.

"Dan menyosialisasikan kebijakan perpanjangan pelunasan Bipih melalui mekanisma tanpa tatap muka," tuturnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya