Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Agama mengumumkan adanya perpanjangan untuk pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441 hijriah tahap II. Sebab, masih ada 11.537 jemaah yang belum melakukan pelunasan dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya yakni mulai 12 hingga 20 Mei 2020.
"Perpanjangan berlangsung mulai besok, 22 hingga 29 Mei 2020," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis di Jakarta, Jumat (22/5).
Dari 11.537 jemaah itu, 7.736 jemaah yang melunasi berstatus cadangan. Sehingga, imbuh Muhajirin, masih ada sisa kuota sebesar 3.801 orang.
"Karena masih ada sisa kuota haji sebanyak 3.801 jemaah, pelunasan biaya haji tahap II ini kita perpanjang," ujar dia.
Menurut Muhajirin, ada tiga kriteria jemaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan. Pertama, jemaah haji yang telah ditetapkan berhak melunasi pada tahap 1 dan 2, namun belum melakukan pelunasan Bipih.
Baca juga: 11.143 Kuota Haji belum Lunasi Pembayaran
Kriteria kedua, jemaah haji pendamping lansia dan penggabungan mahram yang sudah terinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Namun belum diusulkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi.
Ketiga, jemaah haji yang teridentifikasi sudah berhaji kurang 10 tahun. Namun hasil verifikasinya menyebutkan belum pernah menunaikan ibadah haji atau dari unsur pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Muhajirin menambahkan, perpanjangan juga dibuka untuk pelunasan Bipih Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU.
"Sampai penutupan kemarin, masih ada 1.411 kuota PHD dan 101 kuota pembimbing KBIHU yang belum terlunasi," ungkap dia.
Dalam rangka pencegahan penyebaran virus korona (covid-19), Muhajirin memastikan proses pelunasan Bipih diutamakan melalui mekanisme tanpa tatap muka atau non-teller. Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota serta Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih diminta lebih intensif menghubungi jemaah haji yang berhak melunasi.
"Dan menyosialisasikan kebijakan perpanjangan pelunasan Bipih melalui mekanisma tanpa tatap muka," tuturnya.(OL-5)
Sebanyak 100 pasangan dari berbagai latar belakang resmi menikah dalam perhelatan nikah massal yang diadakan Kemenag di Masjid Istiqlal.
Kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni Tahun Baru Islam, melainkan strategi jangka panjang dalam membangun literasi keagamaan generasi muda.
Ketua KPK Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak dari internal Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak para pemangku kebijakan zakat meneladani Abu Hurairah sebagai sosok amil yang profesional dan amanah.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief menyatakan siap untuk memberikan penjelasan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) memperkuat transformasi kebijakan tata kelola lembaga zakat untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang berdampak.
Hidayat Nur Wahid (HNW) berharap beragam hal yang akan dibicarakan dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Arab Saudi mendapatkan sambutan yang positif.
BP Haji menyampaikan kunjungan dan negosiasi Presiden Prabowo ke Arab Saudi akan membahas sejumlah agenda penting bersama Pangeran Mohammad bin Salman.
Prasetyo, yang akrab disapa Pras, menjelaskan alasan Indonesia membutuhkan penambahan kuota haji. Menurutnya, saat ini antrean haji terus memanjang.
BPKN mendorong Kementerian Agama dan Badan penyelenggara Haji (BPH), untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kuota haji dan sistem antrean ibadah haji nasiona
Ustadz Khalid Basalamah kembali menjadi perhatian publik setelah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 Juni 2025.
NOTA diplomatik dari pemerintah Arab Saudi yang berisi deretan permasalahan dalam penyelenggaraan haji 2025 Indonesia muncul ke publik. Ini jawaban Kemenag.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved