Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama mengumumkan adanya perpanjangan untuk pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441 hijriah tahap II. Sebab, masih ada 11.537 jemaah yang belum melakukan pelunasan dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya yakni mulai 12 hingga 20 Mei 2020.
"Perpanjangan berlangsung mulai besok, 22 hingga 29 Mei 2020," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis di Jakarta, Jumat (22/5).
Dari 11.537 jemaah itu, 7.736 jemaah yang melunasi berstatus cadangan. Sehingga, imbuh Muhajirin, masih ada sisa kuota sebesar 3.801 orang.
"Karena masih ada sisa kuota haji sebanyak 3.801 jemaah, pelunasan biaya haji tahap II ini kita perpanjang," ujar dia.
Menurut Muhajirin, ada tiga kriteria jemaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan. Pertama, jemaah haji yang telah ditetapkan berhak melunasi pada tahap 1 dan 2, namun belum melakukan pelunasan Bipih.
Baca juga: 11.143 Kuota Haji belum Lunasi Pembayaran
Kriteria kedua, jemaah haji pendamping lansia dan penggabungan mahram yang sudah terinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Namun belum diusulkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi.
Ketiga, jemaah haji yang teridentifikasi sudah berhaji kurang 10 tahun. Namun hasil verifikasinya menyebutkan belum pernah menunaikan ibadah haji atau dari unsur pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Muhajirin menambahkan, perpanjangan juga dibuka untuk pelunasan Bipih Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU.
"Sampai penutupan kemarin, masih ada 1.411 kuota PHD dan 101 kuota pembimbing KBIHU yang belum terlunasi," ungkap dia.
Dalam rangka pencegahan penyebaran virus korona (covid-19), Muhajirin memastikan proses pelunasan Bipih diutamakan melalui mekanisme tanpa tatap muka atau non-teller. Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota serta Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih diminta lebih intensif menghubungi jemaah haji yang berhak melunasi.
"Dan menyosialisasikan kebijakan perpanjangan pelunasan Bipih melalui mekanisma tanpa tatap muka," tuturnya.(OL-5)
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Sebanyak 1.636 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mengikuti diklat PPIH di Asrama Haji Pondok Gede. Pelatihan meliputi baris-berbaris, pelayanan jemaah, hingga bahasa Arab intensif.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
KPK akan mendalami hal tersebut karena Muzakki Cholis diduga menjadi perantara yang menghubungkan inisiatif dari biro haji khusus mengenai pengajuan kuota haji tambahan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK telah memiliki identitas yang diduga menjadi otak penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 di kantor Maktour Travel.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji 2024.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Budi enggan memerinci total uang yang diduga masuk ke kantor Aizzudin. Alasan pemberian juga kini masih didalami oleh penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved