Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
WAKIL Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi mengimbau masyarakat untuk mengumandangkan takbir, tahmid dan tasbih di rumah masing-masing dalam menyambut malam Idulfitri 1441 H.
Dia mengatakan, hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus korona (covid-19) agar tidak semakin meluas.
“Pada situasi normal takbiran bisa dilaksanakan secara bersama-sama baik di masjid, musala atau berkeliling dengan mobil atau kendaraan lainnya. Namun di saat terjadi pandemi covid-19 seperti sekarang ini kami menganjurkan untuk dilaksanakan di rumah masing-masing demi menjaga keselamatan jiwa kita semuanya,” kata Zainut dalam pernyataan tertulis, Jumat (22/5).
Zainut menambahkan, gema takbir di masjid, musala dan surau harus tetap dikumandangkan untuk menjaga syiar agama. Tetapi kegiatan ini hanya boleh dilakukan oleh satu atau dua orang saja.
Anjuran pembacaan takbir ini berlandaskan pada perintah Allah dalam surah Al Baqarah ayat 185 yang menjelaskan bahwa ketika umat Islam sudah selesai menjalankan ibadah puasa Ramadan, maka disyariatkan untuk mengagungkan Allah dengan bertakbir.
Baca juga: Penetapan 1 Syawal 141 H Digelar Petang ini
Selain itu, dalam sebuah hadis disampaikan bahwa menggemakan takbir pada malam Idul fitri merupakan salah satu amalan menghidupkan hari raya dan termasuk amalan istimewa sebagai penyempurna ibadah Ramadan.
“Kami mengajak seluruh umat Islam untuk mengisi malam Idulfitri 1441 H dengan mengumandangkan takbir, tahmid dan tasbih sebagai rasa syukur kepada Allah SWT, karena telah memberi kesempatan kepada kita untuk melaksanakan ibadah puasa Ramadan sebulan penuh,” ujarnya.
Zainut juga mengingatkan kepada umat muslim untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah sebelum dilaksanakannya salat Idulfitri.
“Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap pribadi muslim, yang bertujuan untuk menyucikan jiwa dan sebagai bentuk kepedulian berbagi terhadap sesama manusia di hari raya,” tuturnya.
Selain itu, Wamenag mengajak umat muslim untuk melaksanakan salat Idulfitri di rumah masing-masing bersama keluarga, demi menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain.
“Selamat hari raya Idulfitri 1441 H, mohon maaf lahir batin dan semoga Allah SWT merahmati dan meridhoi kita semuanya,” tutupnya. (A-2)
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI Jawa Barat (Jabar), meminta agar Kementerian Agama (Kemenag), sebaiknya melakukan pengkajian secara matang.
Festival Ramadhan tahun ini bukan hanya tentang pembagian bingkisan semata, tetapi juga tentang semangat kolaborasi yang memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Sidang Isbat dihelat oleh Kemenag, sebagaimana amanah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Sidang yang bertepatan dengan 29 Zulqa’dah 1440H ini akan dipimpin oleh Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin.
Pada kesempatan itu, Menag mengecek kamar-kamar jemaah haji, ketersediaan air minum, serta bagaimana distribusi makanan yang diterima jemaah haji selama ini.
Mekanisme dan pola pengawasan PIHK khususnya di bandara akan menjadi bahan evaluasi untuk memonitoring dan memantau pelaksanaan ibadah haji khusus tersebut.
"Yang paling rawan justru pada saat itu, di hari lebaran itu. Makanya, PSBB oleh Pemprov itu perlu dievaluasi secara komprehensif."
"Salat Idulfitri yang lazimnya dilaksanakan berjamaah di masjid atau di lapangan, agar dilakukan bersama keluarga di rumah."
Imbauan tidak menggelar salat Idulfitri 2020 tersebut sesuai kesepakatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok dengan Forkaminda Kota Depok.
Dalam pembagian bansos kedua, Pemprov DKI hanya memfokuskan ke wilayah Jakarta Timur dan Kepulauan Seribu. Sisanya, dibantu oleh Kementrian Sosial.
Dalam aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu kota, dilarang adanya pengumpulan warga dalam kegiatan beribadah. Hal itu untuk mencegah penularan covid-19.
Airin menambahkan guna mencegah kesalahpahaman, pihaknya menggandeng MUI dan Kementerian Agama untuk menjelaskan kepada masyarakat tentanf pelaksanaan salat id ditengah pandemi Covid-18.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved