Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Badan POM Temukan 40,28% Produk Tidak Penuhi Ketentuan

Atalya Puspa
09/5/2021 10:30
Badan POM Temukan 40,28% Produk Tidak Penuhi Ketentuan
UJI KELAYAKAN MAKANAN: Petugas dari BBPOM Padang menguji lab terhadap sampel makanan dari pedagang takjil di Pasar Pabukoan, Padang(ANTARA/ Muhammad Arif Pribadi)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengingatkan agar pelaku usaha makanan dan minuman untuk patuh terhadap perarturan perundang-undanga yang berlaku. Dari hasil intensifikasi pengawasan pangan masa Ramadan dan Idul Fitri Bdan POM menemukan sebanyak 40,28% temuan merupakan produk yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).

“Sebanyak 40,28% temuan merupakan produk yang Tidak Memenuhi Ketentuan. Dari sejumlah sarana yang diperiksa, juga ditemukan 125.231 kemasan (4.419 item) produk kedaluwarsa, TIE, dan rusak," ujar Kepala Badan POM Penny K Lukito dalam keterangan resmi, Minggu (9/5).

Terhadap produk TMK tersebut, telah dilakukan pengamanan setempat dan pemusnahan oleh pelaku usaha yang disaksikan oleh petugas pengawas dari Badan POM. Untuk diketahui, Badan POM bersama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM, yang terdiri dari 33 Balai Besar/Balai POM dan 40 Loka POM di Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia melakukan intensifikasi pengawasan pangan masa Ramadan dan Idul Fitri. Pelaksanaan Intensifikasi Pengawasan Pangan dilakukan sejak awal April hingga akhir Mei.

Lebih lanjut Penny menjelaskan selain temuan di tersebut, petugas menemukan produk pangan impor Tanpa Izin Edar (TIE) terbanyak di 5 (lima) wilayah kerja, yaitu BBPOM di Jakarta, BBPOM di Serang, BPOM di Batam, BBPOM di Bandar Lampung, dan Loka POM di Tangerang. Hasil pengawasan juga menemukan produk pangan kedaluwarsa dan rusak.

Temuan pangan kedaluwarsa terbanyak ditemukan di wilayah kerja BPOM di Ambon, BPOM di Manokwari, BPOM di Palu, Loka POM di Kepulaian Sangihe, dan Loka POM di Kepulauan Morotai. Sementara, temuan produk pangan rusak terbesar ditemukan di wilayah kerja BBPOM di Serang, BBPOM di Yogyakarta, BBPOM di Makassar, BBPOM di Palembang, dan BPOM di Kendari.

“Temuan tersebut merupakan hasil dari pengawasan yang dilakukan terhadap 2.011 sarana peredaran, baik dari sarana retail, gudang distributor atau importir,” jelas Penny.

Selain pengawasan terhadap pangan olahan, Badan POM juga melakukan sampling dan pengujian terhadap 8.144 sampel pangan jajanan buka puasa/takjil, dengan temuan sampel yang mengandung bahan berbahaya, yaitu formalin (0,45%), boraks (0,59%), dan rhodamin B (0,73%). Terhadap penjual pangan jajanan buka puasa yang menjual produk mengandung bahan berbahaya diberikan pembinaan bersama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021, Badan POM berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat, sekalipun dalam masa darurat pandemi COVID-19. Tentunya dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan untuk menjaga petugas, pelaku usaha, dan masyarakat dari risiko penyebaran virus COVID-19. Badan POM lebih intensif melakukan pendampingan kepada UMKM/pelaku usaha, sosialisasi, serta Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat.

“Masyarakat juga harus menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan,” imbau Penny.(H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya