Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEPALA Bidang Hubungan Masyrakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengimbau masyarkat untuk tidak menggelar takbir keliling saat malam Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Jumat (31/7).
Menurut Yusri, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas maupun Babinsa agar masyarkat tidak menggelar takbir keliling.
"Juga dari pemerintah daerah memang sudah mengimbau ke masing-masing yang paling terbawah ya, sebaiknya tidak melaksanakan kegiatan takbir keliling," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/7).
Menurut Yusri, saat ini Jakarta dilanda pandemi covid-19. oleh sebab itu, protokol kesehatan tetap harus ditegakkan. Dalam menyambut Idul Adha, diketahui Polda Metro Jaya mengerahkan 3.327 personel.
"Tetapi memang kalau merasa akan ada pergerakan, akan kita sampaikan lagi ini menyangkut masalah protokol kesehatan. Karena sekarang ini teman-teman ketahui bersmaa bahwa Jakarta ini kan pandemi covid-19 pergerakannya cukup tinggi," papar Yusri.
Direktur Lalu Lintas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya mulai mengerahkan personel guna mengamankan malam takbiran pada Kamis (30/7) malam.
"Kamis malam kami melaksanakan pengamanan malam takbir Idul Adha. Walaupun sudah ada imbauan tidak melaksnakan takbir keliling, tapi kita tetap menenpatkan anggota untuk berjaga-jaga," ujar Sambodo.
Selain mengantisipasi takbir keliling, Yusri juga mengatakan pihaknya akan berfokus pada pelaksanaan Salat Id Idul Adha. Saat ini, pihaknya masih melakukan pendataan masjid-masjid mana saja yang dapat menggelar Salat Id.
Berdasarkan surat MUI, lanjut Yusri, sebaiknya Salat Id dilakukan di rumah. Namun, masjid tetap dapat menggelar Salat Id apabila berada di zona hijau. Namun, Yursi mengingatkan untuk tetap menegakan protokol kesehatan.
"Pertama-tama akan diadakan sesuai dengan protokol kesehatan, kita lakukan sterilisasi kemudian kita siapkan pengamanan, juga mengimbau masyarakat yang melaksanakan kegiatan agama untuk tetap dalam koridor protokol kesehatan baik itu cuci tangan, jaga jarak, menggunakan masker," pungkasnya. (OL-8).
"Yang paling rawan justru pada saat itu, di hari lebaran itu. Makanya, PSBB oleh Pemprov itu perlu dievaluasi secara komprehensif."
"Salat Idulfitri yang lazimnya dilaksanakan berjamaah di masjid atau di lapangan, agar dilakukan bersama keluarga di rumah."
Imbauan tidak menggelar salat Idulfitri 2020 tersebut sesuai kesepakatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok dengan Forkaminda Kota Depok.
Dalam pembagian bansos kedua, Pemprov DKI hanya memfokuskan ke wilayah Jakarta Timur dan Kepulauan Seribu. Sisanya, dibantu oleh Kementrian Sosial.
Dalam aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu kota, dilarang adanya pengumpulan warga dalam kegiatan beribadah. Hal itu untuk mencegah penularan covid-19.
Airin menambahkan guna mencegah kesalahpahaman, pihaknya menggandeng MUI dan Kementerian Agama untuk menjelaskan kepada masyarakat tentanf pelaksanaan salat id ditengah pandemi Covid-18.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved